Cara Mengurus Surat Izin Praktik Perawat (SIPP-2) di Lamongan
Perihal Permohonan Surat Izin Praktik Perawat (SIPP-2)
Kepada Yth.
Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (PTSP)
Kabupaten Lamongan
Di Lamongan
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini,
Nama lengkap :
Tempat/tanggal lahir :
Jenis kelamin :
Tempat & Lulusan / Tahun :
Alamat Rumah :
Unit kerja :
Nomor Telepon :
Email :
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 17 tahun 2013 tentang perubahan
atas peraturan menteri kesehatan RI nomor : HK.02.02/Menkes/148/2010 tentang izin dan
penyelenggaraan praktik perawatan serta memperhatikan Peraturan Daerah Kabupaten
Lamongan no : 15 TAHUN 20003 tentang perizinan penyelenggaraan pelayanan kesehatan swasta
di kabupaten lamongan, maka dengan ini saya mengajukan permohonan untuk mendapatankan
Surat Izin Praktik Perawat (SIPP-2) pada alamat
:……………………………………………………………………………………………………………………………………….
……………………………………………………………………………………………………………………
Sebagai bahan pertimbangan bersama ini kami lampirkan:
a. FC.KTP
b. FC. NPWP
c. Fotocopy ijazah perawat yang dilegalisir/ disahkan
d. Surat pernyataan memiliki tempat praktek bermaterai
e. Fotocopy SIP/STR yang berlaku
f. Surat keterangan sehat dari dokter
g. Peta lokasi, foto ruangan dan sarana
h. Denah ruang praktek
i. Surat rekomendasi dari organisasi profesi
j. Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 = 3 lembar latar belakang merah
k. Foto Copy SIPP I yang masih berlaku
l. Ijin SIP asli (jika daftar ulang)
m. Foto Denah Ruangan, Sarana dan Prasarana, dan Alat Kesehatan kecuali tempat obat
n. Soft Copy Persyaratan scan pdf (dscan per item) dikirim ke email
ptsplamongan@gmail.com
Demikian atas perhatian dan perkenannya kami ucapkan terima kasih.
Lamongan, ………………………..
Pemohon
( )
Formulir PDF bisa diunduh di link di bawah:
Cara Mengurus Surat Izin Praktik Penata Anestesi (SIPPA) di Lamongan
Perihal : Permohonan Surat Izin Praktik Penata Anestesi (SIPPA)
Kepada Yth.
Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (PTSP)
Kabupaten Lamongan
Di Lamongan
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini,
Nama lengkap :
Alamat Rumah :
Tempat/tanggal lahir :
Jenis kelamin :
Tahun Lulus :
No. HP/Telp :
Email :
Dengan ini mengajukan permohonan untuk mendapatkan Surat Izin Praktik Penata Anestesi
(SIPPA) pada…………………………………………………………………………………………………………………………….
Sebagai bahan pertimbangan bersama ini kami lampirkan:
a. FC. KTP
b. FC. NPWP
c. Fotocopy ijazah yang di legalisir/disahkan
d. Fotocopy STRPA yang masih berlaku
e. Surat keterangan sehat
f. Surat keterangan bekerja dari unit kerja
g. Pasfoto berwarna ukuran 3 x 4 = 3 lembar background merah
h. Rekomendasi organisasi profesi IPAI
i. SIP asli (jika daftar ulang)
j. Soft Copy (Di Scan PDF) dikirim ke email ptsplamongan@gmail.com
Demikian atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Lamongan ,………………………………
Pemohon
( )
Formulir PDF bisa diunduh di link di bawah:
Cara Mengurus Surat Izin Praktik Tenaga Gigi dan Mulut (SIPTGM) di Lamongan
Perihal : Permohonan Surat Izin Praktik Tenaga Gigi dan Mulut (SIPTGM)
Kepada Yth.
Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (PTSP)
Kabupaten Lamongan
Di Lamongan
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini,
Nama lengkap :
Alamat Rumah :
Tempat/tanggal lahir :
Jenis kelamin :
Lulusan / Tahun :
Unit kerja :
No. HP :
Email :
Dengan ini mengajukan permohonan untuk mendapatkan Surat Izin Praktik Tenaga Gigi
dan Mulut(SIPTGM).
Sebagai bahan pertimbangan bersama ini kami lampirkan:
a. FC. KTP
b. FC. NPWP
c. Fotocopy ijazah yang dilegalisir/ disahkan
d. Foto copy sertifikat kompetensi perawat gigi
e. Fotocopy STRPG yang masih berlaku
f. Surat Keterangan bekerja dari unit kerja
g. Surat keterangan sehat dari dokter
h. Surat pernyataan memiliki tempat kerja atau tempat praktik (materai)
i. Pasfoto berwarna ukuran 3 x 4 = 3 lembar background merah
j. Rekomendasi organisasi profesi
k. SIP asli (jika daftar ulang)
l. Soft Copy Persyaratan scan pdf (dscan per item) dikirim ke email
ptsplamongan@gmail.com
Demikian atas perhatian dan perkenannya kami ucapkan terima kasih.
Lamongan ,……………………………..
Pemohon
( )
Formulir PDF bisa diunduh di link di bawah:
Cara Mengurus Surat Praktik Kerja Tenaga Gizi (SIPTGz) di Lamongan
Perihal : Permohonan Surat Praktik Kerja Tenaga Gizi (SIPTGz)/Surat Izin Kerja Tenaga Gizi (SIPTGz)
Kepada Yth.
Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (PTSP)
Kabupaten Lamongan
Di Lamongan
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini,
Nama lengkap :
Tempat/tanggal lahir :
Alamat :
Jenis kelamin :
Tahun lulusan :
Nomor SIPTGz :
No. HP :
Email :
Dengan ini mengajukan permohonan untuk mendapatkan surat izin praktek
Tenaga gozi (SIPTGz) / Surat izin kerja tenaga gizi (SIKTGz) pada
………………………………………………………………………………………………………………………………………..
(sebut nama fasilitasi pelayanan kesehatan atau tempat praktik , dan alamat).
Sebagai bahan pertimbangan bersama ini di lampirkan :
- FC. KTP
- FC. NPWP
- Fotocopy ijazah yang dilegalisir/disahkan
- Fotocopy STRTGz yang berlaku
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan dari unit kerja
- Rekomendasi dari PERSAGI
- Pas foto terbaru ukuran 3X4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang merah
- SIPTGz atau SIKTGz pertama / kedua (untuk permohonan SIPTGz atau SIKTGz yang kedua
/ ketiga) - SIP asli (jika daftar ulang)
- Soft Copy (Di Scan PDF) dikirim ke email ptsplamongan@gmail.com
Demikian atas perhatian Bapak / Ibu kami ucapkan terima kasih.
Lamongan,………………………………..
Pemohon
(…………………………………………..)
Berkas PDF-nya bisa diunduh di link di bawah ini:
Cara Mengurus Surat Izin Praktek Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK) di Lamongan
Hal : Permohonan Surat Izin Praktek Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK)
Kesatu / Kedua / Ketiga*)
Kepada Yth.
Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (PTSP)
Kabupaten Lamongan
Di Lamongan
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini,
Nama lengkap :…………………………………………………………………………………………
Tempat/tanggal lahir :…………………………………………………………………………………………
Alamat rumah :…………………………………………………………………………………………
Nomor Handphone :…………………………………………………………………………………………
No STRTTK :…………………………………………………………………………………………
Masa berlaku STRTTK sampai :………………………………………………………….(tanggal/bulan/tahun)
Pendidikan terakhir :…………………………………………………………………………………………
No. Telp/HP :…………………………………………………………………………………………………
Email :…………………………………………………………………………………………
Dengan ini mengajukan permohonan untuk mendapatkan Surat Izin Praktik Tenaga Teknik Kefarmasihan
(STRTTK) Kesatu / Kedua / Ketiga) SESUAI Peraturan Menteri Kesehatan No.889/Menkes/Per/V/2011 tentang Register, Izin Praktik dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 tentang Register dan Izin Praktik, Izin Kerja Tenaga Kefarmasihan, pada : Nama Tempat Praktik :……………………………………………………………………………………….. Alamat :……………………………………………………………………………………….. Waktu Praktek*) : Hari :…………………
Jam :…………………s.d. ………………….
Sebagai bahan pertimbangan bersama ini kami lampirkan:
a. FC. KTP
b. FC. NPWP
c. Fotocopy Ijazah yang dilegalisir/disahkan
d. Fotokopi STRTTK yang berlaku
e. Surat pernyataan apoteker atau pimpinan tempat pemohon melaksanakan pekerjaan
kefarmasian (materai)
f. Surat persetujuan dari atasan langsung
g. Surat rekomendasi dari organisasi profesi
h. Pas foto berwarna ukuran 3 X 4 sebanyak 3 (tiga) lembar background merah
i. SIP asli (jika daftar ulang).
j. Surat Keterangan Sehat dari Dokter
k. Soft Copy (Di Scan PDF) dikirim ke email ptsplamongan@gmail.com
Demikian, atas perhatian dan perkenannya kami ucapkan terima kasih.
Pemohon,
(…………………………………………)
Nama Lengkap
Keterangan:
*) : Diisi sesuai dengan permohonan
**) : Diisi sesuai dengan instansi pemberi izin
***) : Jika praktek dilaksanakan pada setiap hari pada waktu yang sama, cukup
disebutkan setiap hari dan disebutkan waktunya dari jam berapa sampai
dengan jam berapa. Jika praktek dilaksanakan tidak setiap hari, sebutkan
hari praktik dan waktu praktik.
Berkas PDF-nya bisa diunduh di link di bawah:
Cara Mengurus Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) di Dinas Perizinan Lamongan
Perihal : Permohonan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT)
Kepada Yth.
Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (PTSP)
Kabupaten Lamongan
Di – Lamongan
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini,
Nama lengkap:…………………………………………………………………………………………
Tempat/tanggal lahir:…………………………………………………………………………………………
Jenis kelamin:…………………………………………………………………………………………
Agama:………………………………………………………………………………………………….
Kewarganegaraan:…………………………………………………………………………………………
Pekerjaan:…………………………………………………………………………………………
Pendidikan Formal:…………………………………………………………………………………………………
Alamat rumah:
– Dusun:…………………………………………………………………………………………………..
– RT/RW:…………………………………………………………………………………………………..
– Desa/Kelurahan:…………………………………………………………………………………………………..
– Kecamatan:…………………………………………………………………………………………………..
Alamat Praktek:
– Dusun:…………………………………………………………………………………………………..
– RT/RW:…………………………………………………………………………………………………..
– Desa/Kelurahan:…………………………………………………………………………………………………..
– Kecamatan:…………………………………………………………………………………………………..
No. Telp:…………………………………………………………………………………………………..
Email:………………………………………………………………………………………….
Cara Perawatan: Ketrampilan/Ramuan/Kombinasi (pilih salah satu)
Dengan ini mengajukan permohonan untuk mendapatkan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional
(STPTP). Sebagai bahan pertimbangan bersama ini kami lampirkan:
a. FC.KTP
b. Surat Pernyataan
c. Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa
d. Surat Pengantar Puskesmas
e. Surat Rekomendasi Dinas Kesehatan
f.Pasfoto ukur 3 x 4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar background merah
g. Surat keterangan Magang dari Penyehat Tradisional Senior
h. Ijin STPT asli (jika daftar ulang)
i.Soft Copy (Di Scan PDF) dikirim ke email ptsplamongan@gmail.com
Demikian atas perhatian dan perkenannya kami ucapkan terima kasih.
Lamongan , ………………………….
Pemohon
……………………………………………
Berkas PDF bisa diunduh di link di bawah ini:
Lokasi CCTV ACTS Tilang Elektronik di Lamongan dan Cara Membayar Dendanya
Satu bulan terakhir ini warga Lamongan dibuat resah oleh adanya tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Pada awalnya, CCTV tilang elektonik hanya dipasang di Lamongan Kota, yaitu:
- Di Tugu Adipura, Jl. Jaksa Agung Suprapto
- Jl. Lamongrejo, perempatan Toko Family
Namun ternyata belakangan pengendara di daerah pinggiran pun banyak yang kena tilang elektronik. Seorang pengendara motor di pertigaan Karanglangit (Blangit) mendapat surat cinta Pak Pulisi hanya karena ia tidak memakai helm pada saat hendak ke pom bensin. Pertigaan Blangit ini bukan jalan provinsi, melainkan hanya poros kecamatan Turi. Karena ia hanya hendak mengisi bensin, maka seperti biasanya ia tidak memakai helm.
Dilihat dari foto yang dikirimkan di surat tilang itu tampak jelas posisi kamera sejajar dengan pengendara. Artinya, foto itu bukan berasal dari CCTV yang dipasang permanen di jalan raya. Foto itu ternyata berasal dari mobil patroli polisi yang dilengkapi dengan kamera tilang.
Seorang pengendara lain di Babat juga mendapat surat cinta setelah ia berkendara di Jalan Gotong Royong Babat. Ini juga bukan jalan provinsi, melainkan poros kecamatan. Lagi-lagi dari foto yang dikirimkan tampak jelas bahwa posisi kamera sejajar dengan pengendara. Dan foto ini memang berasal dari mobil patroli yang dilengkapi dengan kamera pengintai.
Jadi, kesimpulannya jelas, lokasi kamera CCTV tilang elektronik bisa ada di mana-mana. Pengendara di jalan kecamatan pun sekarang bisa kena tilang. Sebab lokasi mobil patroli berpindah-pindah.
Cara Membayar Denda Tilang Elektronik
Sesuai namanya, tilang elektronik, semua proses sebetulnya bisa dilakukan di internet. Tahapannya:
- Polisi menilang pengendara lewat kamera yang tersambung ke server internet di Polres Lamongan.
- Setelah itu polisi mengirim surat tilang ke alamat sesuai dengan nomor plat motor.
Bagaimana jika alamat nomor plat tidak sesuai dengan alamatnya? Misalnya, kita punya motor lalu dijual ke orang lain, dan belum balik nama. Maka ketika pemilik motor yang baru itu melakukan pelanggaran, yang akan mendapat surat tilang adalah si pemilik lama. Polisi tidak salah karena memang proses jual beli motor seharusnya diikuti oleh proses balik nama.
- Setelah mendapat surat cinta, pengendara harus melakukan konfirmasi di internet, sesuai dengan yang tertera di surat cinta. Bisa di website https://etle-korlantas.info/id atau https://etle.jatim.polri.go.id/ .
- Masukkan nomor plat dan 5 digit nomor rangka terakhir motor yang kena tilang.
- Masukkan nomor referensi untuk melakukan konfirmasi pelanggaran. Nomor refferensi ada di dalam surat tilang. Pastikan huruf besar, huruf kecil, dan angka sesuai.
- Setelah itu kita disuruh membayar lewat virtual account BRI (BRIVA). Kode BRIVA ini akan kedaluwarsa setelah 4 hari sebelum tanggal sidang, jadi kita harus membayar sebelum kedaluwarsa.
- Untuk mengetahui keberhasilan pembayaran briva, silahkan akses https://etilang.polri.go.id/ dengan cara memasukkan nomor tilang.
- Untuk memastikan pembukaan blokir secara otomatis dari system silahkan upload bukti bayar pada website https://etle.jatim.polri.go.id/ dengan cara :
- Masukkan nomor referensi yang ada di halaman 3 surat konfirmasi yang diterima
- Masukkan nomor BRIVA yang digunakan untuk pembayaran
- Silahkan foto dan upload bukti pembayaran
- Selanjutnya untuk mengetahui hasil keputusan sidang silahkan periksa hasil keputusan sidang pada laman http://tilang.kejaksaan.go.id/ dengan memasukkan nomor register tilang yang telah diperoleh dari https://etle.jatim.polri.go.id/
- Apabila sampai dengan tanggal sidang yang telah ditentukan belum melakukan pembayaran BRIVA, silahkan periksa keputusan denda sidang pada laman http://tilang.kejaksaan.go.id/ dengan memasukkan nomor register tilang yang telah diperoleh dari https://etle.jatim.polri.go.id/
- Bagi pelanggar yang telah menentukan pilihan pengajuan sidang, silahkan cek hasil keputusan sidang pada laman http://tilang.kejaksaan.go.id/ pada tanggal sidang yang telah ditentukan.
- Setelah itu, pengendara bisa memilih membayar lewat virtual account BRI atau ikut sidang langsung.
- Buat kita yang rumahnya jauh dari Kota Lamongan, ikut sidang tentu buang-buang waktu dan tenaga. Kita bisa membayar lewat BRIVA. Kelemahannya, bayar lewat BRI lebih mahal daripada ikut sidang langsung. Jumlah yang dibayar sesuai dengan pasal yang dilanggar. Misalnya, tidak memakai helm SNI, menggunakan hape saat berkendara, motor tidak dilengkapi spion, dll. Kalau kita kena tilang, maka polisi juga akan mengetahui apakah STNK motor masih hidup atau sudah mati. Kalau STNK sudah mati, maka urusannya bakal menjadi lebih rumit.
- Jika denda tidak dibayar sampai batas waktunya, maka STNK akan dibekukan sampai denda itu dibayar.
- Kalau ada seseorang memalsukan nomor plat dan ia menggunakan nomor motor kita, lalu ia melakukan pelanggaran, maka kita juga akan menerima surat tilang dari polisi. Untuk kasus seperti ini, kita harus komplain dan mengajukan bukti bahwa kita tidak melakukan pelanggaran.
Tilang dan Hidup Kita yang Makin Repot
Kita semua pasti berpikir, polisi hanya mencari-cari kesalahan buat memeras rakyat jelata. Orang kecil dicari-cari kesalahannya. Mereka harus mengeluarkan uang yang mungkin setara dengan penghasilan kerja beberapa hari. Sementara orang-orang besar, para pejabat itu, melakukan kesalahan besar, mengambil uang rakyat dalam jumlah besar, dan mereka dibiarkan saja, tidak dihukum.
Apa pun faktanya, kita memang tidak bisa melawan program tilang elektronik ini. Ini program Polri, yang sudah disetujui oleh Pak Jokowi, presiden yang kita pilih sendiri saat pemilu.
Karena kita tidak bisa melawan, lebih baik ikuti saja kemauan polisi. Toh kita tidak rugi apa-apa. Ke mana-mana pakai helm standar. Toh itu juga berguna buat kita sendiri. Kalau kita jatuh, helm itu berguna buat melindungi kita.
Kalau kita tidak boleh pakai sandal jepit, kita bisa pakai sandal selop yang murah. Sandal seperti ini juga bisa melindungi kaki kita dari knalpot.
Tidak perlu menutupi plat nomor dengan kutang atau celana dalam. Sebab kedua benda tersebut mengemban tugas yang lebih mulia.
Selebihnya, mari kita ikut berpartisipasi memperbaiki institusi Polri dengan ikut mengkritik mereka di media sosial agar lembaga ini lebih bersih.
Alamat dan Nomor Telepon Indah Cargo Lamongan
Indah Cargo sebetulnya punya banyak layanan. Melayani pengiriman paket kecil sebagaimana JNE, J&T, Anteraja, SiCepat, dll.
Tapi selama ini Indah Cargo lebih dikenal sebagai ekspedisi spesialis barang besar seperti sepeda motor. Di Indah Cargo, jasa pengiriman motor ini namanya TOWING.
Biaya pengiriman motor dipengaruhi oleh besarnya cc. Makin besar cc-nya, makin besar tarifnya. Dari Jakarta ke Lamongan, tarif untuk motor 125 cc sekitar Rp 1,1 juta.
Kalau kita hendak mengirim motor, kita bisa mengecek tarifnya lebih dulu di website Cargo Indah https://indahonline.com/shipping/rates
Kalau kita menunggu kiriman, kita bisa mengecek posisi barang dengan memasukkan nomor resi di website Cargo Indah, https://indahonline.com/tracking/cek-resi
Kalau barang yang dikirim itu berukuran besar, status pengiriman mungkin akan berhenti beberapa hari di gudang Cargo Indah. Untuk pastinya, kita bisa bertanya langsung ke kantor Cargo Indah di nomor 082131702123.
Misalnya, untuk daerah Ngimbang dan sekitarnya, pengiriman ke Ngimbang dilakukan pada hari Senin dan Kamis. Karena barang dikirim dengan truk besar, biasanya kurir Cargo Indah akan menghubungi penerima untuk penyerahan barang di Terminal Ngimbang.
Menurut data Cargo Indah, di Lamongan baru ada dua kantor cabang:
- KANTOR CABANG LAMONGAN. JL.JAKSA AGUNG SUPRAPTO, RUKO PIBL A-03, LAMONGAN, JAWA TIMUR. Nomor telepon: 08111768260/081113201340
- AGEN RANGGE. Merak 15, Desa Sidorejo, Kec. Deket
Baca juga:
Alamat dan Nomor Telepon JNE Lamongan
Alamat dan Nomor Telepon J&T Lamongan
Alamat dan Nomor Telepon Anteraja Lamongan
Debby Kurniawan dan Trial by Netizen
Beberapa hari ini nama Debby Kurniawan trending di internet. Penyebabnya adalah karena ia dilaporkan ke Pak Pulisi atas DUGAAN pelecehan seksual.
Waw ngeri, Coy.
Ini melibatkan nama besar di Lamongan. Debby adalah satu dari sedikit orang Lamongan yang bisa menjadi anggota DPR. Ia memulai karier politiknya di Partai Demokrat Lamongan pada saat ayahnya, Fadeli, masih menjabat sebagai Bupati Lamongan.
Di usia yang masih sangat muda, 31 tahun, ia sudah menjadi Ketua Partai Demokrat Cabang Lamongan. Saat itu ayahnya menjadi Bupati Lamongan. Karier politiknya mulus sekali.
Dua tahun berikutnya, ia menjadi Ketua DPRD Lamongan. Saat itu ayahnya masih menjadi bupati periode pertama.
Lima tahun berikutnya, tepatnya 2019, bersamaan dengan pilpres Jokowi-Prabowo ronde kedua, lulusan SMADA Lamongan ini terpilih sebagai anggota DPR RI dari Partai Demokrat dari dapil Lamongan. Saat itu ayahnya masih menjadi bupati Lamongan periode kedua.
Apakah saat itu ia memanfaatkan jabatan ayahnya atau tidak, wallahu a’lam. Tapi kita semua tahu, politik Indonesia masih belum bisa dipisahkan dari tradisi dinasti. Ini terjadi di semua partai politik.
Megawati adalah Sukarno Putri. Puan adalah binti Megawati. AHY adalah bin SBY. Gibran Rakabuming adalah bin Jokowi. Kalau mereka tidak menggunakan bin dan binti, tentu saja ceritanya akan lain sama sekali.
Latar belakang pendidikan Debby tidak beda jauh dengan kebanyakan anak Lamongan terdidik lainnya. Setelah lulus dari SMADA tahun 2000, pria kelahiran 7 September 1981 ini melanjutkan kuliah sistem informasi di Universitas Pelita Harapan alias UPH, “Universitas Putra Horangkaya”. Beberapa tahun setelah lulus kuliah, ia menjadi dosen UNISLA.
Yang lucu, profil Debby Kurniawan di website DPR RI langsung dihapus ketika ia menghadapi kasus ini. Kalau kita membuka profilnya, tampilan halamannya adalah Under Maintenance. PAGE NOT FOUND. Padahal sehari sebelumya profil Debby masih bisa diakses.
Karena kasus ini melibatkan tokoh penting partai politik, maka tidak mengherankan beritanya banyak digoreng oleh kubu politik sebelah. Sebagai orang Lamongan yang berbudi pekerti seperti Budi, kita seharusnya tidak ikut-ikutan melakukan TRIAL by NETIZEN. Semua terduga kejahatan harus dipandang dengan PRADUGA TIDAK BERSALAH. Kita belum tahu apa-apa. Kita tidak tahu duduk persoalannya. Kita lihat saja proses hukumnya.
Kita hidup di zaman penuh dengan kebohongan. Kita sulit percaya kepada polisi, pengacara, politisi, pejabat, pebisnis, siapa saja. Satu-satunya yang bisa kita percaya mungkin hanya kucing piaraan. Kalau ia mencuri ikan, lalu kita interogasi, ia akan menundukkan kepala sebagai tanda mengaku. Manusia tidak demikian, Ia tetap tampil percaya diri walaupun sedang berbohong.
Kuasa hukum Debby, Muhammad Soleh, mengatakan bahwa tuduhan ini adalah tuduhan palsu. Ini kasus lama yang sebetulnya sudah selesai tapi direkayasa lagi. Debby Kurniawan sudah pernah disidang atas kasus ini secara internal oleh Dewan Kehormatan Partai Demokrat, dan hasilnya Debby dinyatakan tidak bersalah.
Tapi, sekali lagi, kita hidup di zaman penuh kebohongan. Kita sulit percaya kepada siapa saja. Siapa saja juga bisa menjadi korban fitnah. Dendam politik atau bisnis bisa membuat seseorang dengan sangat jahat merekayasa skenario tuduhan kepada orang lain. Bahkan ketika sebuah kasus sudah divonis oleh pengadilan pun kita masih sulit percaya kepada hakim.
Debby sendiri, walaupun melenggang ke Senayan dengan suara di atas seratus ribu, sebetulnya di mata orang Lamongan awam tidak begitu dikenal. Untuk ukuran anggota DPR RI yang mestinya harus menyerap aspirasi banyak orang, Debby tergolong tidak begitu aktif di medsos. Akun Instagramnya hanya berisi beberapa postingan. Mengikuti dan diikuti beberapa ratus orang.
Di akun IG ini, Debby Kurniawan menampilkan dirinya dengan citra sebagai orang religius. Ada foto di Tanah Suci. Doa. Ceramah di masjid. Ini juga wajar saja karena Debby sendiri sangat aktif menjadi pengurus NU Lamongan.
Akan tetapi, seperti kata Mbah Surip, orang-orang yang tampak religius itu bisa saja tidak sebagus penampilannya. Bahkan, seperti kata Mbah Jaelani, “Of all bad men, religious bad men are the worst.”
Orang religius, kalau jahat, kategorinya jahat sekali. Selama setahun terakhir saja kita berkali-kali dihebohkan oleh kasus kejahatan seksual yang dilakukan oleh pengasuh pondok pesantren. Kita semua mafhum, kelemahan laki-laki ada di benda tumpul yang ujungnya disunat sewaktu kecil. Tak peduli ia religius atau tidak.
Kesimpulannya, kita tidak tahu apa-apa. Kita sulit percaya siapa saja.
Di zaman yang gelap seperti ini, menyimpulkan Debby sudah pasti melakukan kejahatan adalah sebuah kejahatan. Debby sendiri belum tentu bersalah. Kita sudah pasti bersalah.
REVIEW Wifi Iconnet PLN, Pesaing Baru Indihome Lamongan
Mau pasang wifi Indihome? Tunggu dulu, jangan terburu-buru. Tanya dulu ke PLN.
Lho apa hubungannya dengan PLN?
PLN Lamongan kini punya layanan baru, pemasangan wifi unlimited lewat optic fiber seperti Indihome. Namanya ICONNET. Biayanya JAUH lebih murah. Tidak hanya lebih murah tapi jauh lebih murah.
Sebagai perbandingan, paket Indihome kecepatan 20 Mbps biaya bulanannya 352 ribu. Sementara paket Iconnet dengan kecepatan yang sama, biayanya hanya 211 ribu. Selisihnya hampir 150 ribu.
Tapi ICONNET saat ini jangkauannya belum begitu luas. Baru menjangkau kota-kota kecamatan di Lamongan. Untuk lebih pastinya, tanyakan dulu ke customer service PLN di telepon 150678.
Sebetulnya CS Iconnet bisa juga dihubungi pakai cara lain, seperti email, Whatsapp, dan akun Instagram. Tapi akun-akun ini tidak begitu aktif menjawab pertanyaan konsumen.
Whatsapp 0811-1200-2123
Instagram @iconnet.iconplus
email cc.iconnet@iconpln.co.id
Sebelum menelepon, siapkan pulsa kira-kira 20.000 karena pelayanan ICONNET belum gesit. Konsumen sering disuruh menunggu cukup lama. Atau, sebelum menelepon, kita bisa mengecek jangkauan ICONNET lewat aplikasi PLN Mobile. Aplikasi ini bisa diinstal dari Play Store.
Caranya:
- Masuk ke aplikasi PLN dengan menggunakan nomor hape atau email
- Klik PROFILE.
- Klik LAYANAN SAYA.
- Klik +TAMBAH IDPEL. Masukkan nomor meteran PLN di rumah yang akan dipasangi wifi.
- Kembali ke menu utama. Pilih menu INTERNET, maka Anda akan diarahkan ke halaman ICONNET
- Di halaman ICONNET, klik PASANG SEKARANG. Maka Anda akan diarahkan ke halaman peta.
- Kalau Anda di rumah, klik lingkaran hijau di sebelah kanan agar peta langsung secara otmatis mengarah ke MY LOCATION.
- Jika Anda tidak berada di rumah, arahkan titik kursor peta ke rumah yang akan dipasangi wifi.
- Di situ nanti ada hasil scan yang menunjukkan apakah rumah Anda sudah ter-cover jaringan ICONNET atau belum.
- Sebetulnya di aplikasi PLN juga ada fitur permintaan pemasarangan wifi ICONNET tapi sekali lagi aplikasi ini belum bisa diandalkan.
Setelah permintaan disetujui, kita akan menerima notifikasi di email mengenai pembayaran. Kelebihan ICONNET adalah proses pemasangan tidak dikenakan biaya sama sekali. Berbeda dari Indihome yang semua prosesnya harus bayar.
Semua notifikasi ICONNET muncul di email, bukan di nomor Whatsapp. Jadi, pastikan email yang Anda daftarkan adalah email aktif yang biasa Anda buka.
Pembayaran pertama bisa dilakukan lewat beberapa cara:
- Lewat Virtual Account Bank Mandiri
- Lewat Indomaret atau Alfamart
Setelah melakukan pembayaran, kita tinggal menunggu modem dipasang. Ini juga agak lama karena teknisi ICONNET belum banyak.
Setelah dipasang, wifi siap dipakai.

Kecepatan ICONNET sesuai dengan paket yang kita bayar. Ini tidak ada masalah. Yang sering jadi masalah adalah internetnya belum stabil. Kadang internet tiba-tiba hilang begitu saja. Ini kelemahan ICONNET yang sangat mengganggu.
Kalau kita memasang wifi untuk bekerja, ini juga akan merepotkan. Dalam hal stabilitas jaringan internet, Indihome masih jauh lebih bagus. Tapi ini mudah dipahami karena Indihome memang jauh lebih mahal.
Kalau internet mengalami gangguan, apa yang harus kita lakukan?
Kita sebetulnya bisa melayangkan komplain lewat WA, email, dan aplikasi PLN Mobile. Tapi kanal-kanal ini tidak bisa diandalkan. Langsung saja siapkan pulsa 20.000 lalu telepon ke 150678.
Setelah dilayani oleh customer service, kita akan menerima nomor tiket pengaduan. Kita harus menunggu teknisi datang. Tapi, lagi-lagi, ini tidak bisa secepat Indihome sebab teknisi ICONNET belum banyak.
Area Lamongan sejauh ini masih dilayani teknisi ICONNET yang berkantor di SURABAYA! Sekali lagi, SURABAYA. Maka kadang teknisinya datang jam 10 malam.
ICONNET masih pemain baru. Cara pembayarannya masih terbatas. Tidak seperti Indihome yang bisa dibayar pakai aneka cara. ICONNET baru bisa dibayar lewat bank Mandiri, Indomaret, dan Alfamart.
Cara melakukan pembayaran ICONNET:
- Lewat ATM Mandiri
- Pilih menu BAYAR/BELI
- Pilih menu LAINNYA -> INTTV.
- Masukkan kode Perusahaan / Institusi , yaitu “89450” (ICONNET).
- Masukkan 16 digit kode pembayaran/nomor Virtual
- KONFIRMASI : Tekan 1 kemudian tekan OK.
- Lewat aplikasi Livin (Mandiri mobile banking)
- Pilih menu BAYAR -> BUAT PEMBAYARAN BARU.
- Pilih menu INTERNET -> ICONNET/89450.
- Pilih menu Rekening Sumber.
- Masukkan 16 digit kode pembayaran/nomor Virtual
- Tekan LANJUT.
- Tekan KONFIRMASI.
- Masukkan MPIN Banking kemudian tekan OK.
- Lewat ATM non Mandiri dan mobile banking non Mandiri (biaya administrasi 6.500)
- Pilih Transfer Antar Bank Online.
- Masukan kode Bank Mandiri 008 diikuti 16 digit kode pembayaran/nomor Virtual
- Masukan total yang harus dibayarkan. Jumlah yang tidak tepat akan membatalkan transaksi.
- Kosongkan nomor referensi dan klik Benar.
- Muncul konfirmasi pembayaran, pilih Benar.
- Lewat Indomaret dan Alfamart (biaya adimintrasi 5.000 sampai 6.000)
- Tinggal tunjukkan saja email dari ICONNET ke kasir.
- Bayar