BERITA

Lowongan CPNS Lamongan 2023 (Bagian 2: Formasi yang Dibutuhkan)

LAMPIRAN PENGUMUMAN

NOMOR : 810/1348/413.205/2023 TANGGAL : 19 SEPTEMBER 2023

DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2023

NO JABATAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN JENIS FORMASI JUMLAH ALOKASI FORMASI DISABILITAS UNIT PENEMPATAN 1 AHLI MUDA – DOKTER SPESIALIS ANAK PROFESI DOKTER SPESIALIS ANAK KHUSUS 1 TIDAK RSUD NGIMBANG 2 AHLI MUDA – DOKTER SPESIALIS ANAK PROFESI DOKTER SPESIALIS ANAK KHUSUS 1 TIDAK RSUD DR SOEGIRI LAMONGAN 3 AHLI MUDA – DOKTER SPESIALIS ANAK PROFESI DOKTER SPESIALIS ANAK UMUM 1 TIDAK RSUD KARANGKEMBANG 4 AHLI MUDA – DOKTER SPESIALIS ANAK PROFESI DOKTER SPESIALIS ANAK KHUSUS 1 TIDAK RSUD KARANGKEMBANG 5 AHLI MUDA – DOKTER SPESIALIS ANESTESIOLOGI DAN TERAPI INTENSIF PROFESI DOKTER SPESIALIS ANESTESIOLOGI DAN TERAPI INTENSIF KHUSUS 1 TIDAK RSUD KARANGKEMBANG 6 AHLI MUDA – DOKTER SPESIALIS ANESTESIOLOGI DAN TERAPI INTENSIF PROFESI DOKTER SPESIALIS ANESTESIOLOGI DAN TERAPI INTENSIF UMUM 1 TIDAK RSUD KARANGKEMBANG 7 AHLI MUDA – DOKTER SPESIALIS ANESTESIOLOGI DAN TERAPI INTENSIF PROFESI DOKTER SPESIALIS ANESTESIOLOGI DAN TERAPI INTENSIF KHUSUS 1 TIDAK RSUD DR SOEGIRI LAMONGAN 8 AHLI MUDA – DOKTER SPESIALIS BEDAH PROFESI DOKTER SPESIALIS BEDAH KHUSUS 1 TIDAK RSUD DR SOEGIRI LAMONGAN 9 AHLI MUDA – DOKTER SPESIALIS BEDAH PROFESI DOKTER SPESIALIS BEDAH UMUM 1 TIDAK RSUD DR SOEGIRI LAMONGAN 10 AHLI MUDA – DOKTER SPESIALIS BEDAH PROFESI DOKTER SPESIALIS BEDAH KHUSUS 2 TIDAK RSUD KARANGKEMBANG 11 AHLI MUDA – DOKTER SPESIALIS BEDAH PROFESI DOKTER SPESIALIS BEDAH KHUSUS 1 TIDAK RSUD NGIMBANG 12 AHLI MUDA – DOKTER SPESIALIS BEDAH SARAF PROFESI DOKTER SPESIALIS BEDAH SARAF KHUSUS 2 TIDAK RSUD DR SOEGIRI LAMONGAN 13 AHLI MUDA – DOKTER SPESIALIS DERMATOLOGI DAN VENEREOLOGI PROFESI DOKTER SPESIALIS DERMATOLOGI DAN VENEREOLOGI KHUSUS 1 TIDAK RSUD DR SOEGIRI LAMONGAN 14 AHLI MUDA – DOKTER SPESIALIS DERMATOLOGI DAN VENEREOLOGI PROFESI DOKTER SPESIALIS DERMATOLOGI DAN VENEREOLOGI KHUSUS 1 TIDAK RSUD KARANGKEMBANG 15 AHLI MUDA – DOKTER SPESIALIS EMERGENCY MEDIC (KEDARURATAN MEDIK) PROFESI DOKTER SPESIALIS EMERGENCY MEDIC (KEDARURATAN MEDIK) KHUSUS 1 TIDAK RSUD KARANGKEMBANG 16 AHLI MUDA – DOKTER SPESIALIS JANTUNG DAN PEMBULUH DARAH PROFESI DOKTER SPESIALIS JANTUNG DAN PEMBULUH DARAH KHUSUS 1 TIDAK RSUD NGIMBANG 17 AHLI MUDA – DOKTER SPESIALIS JANTUNG DAN PEMBULUH DARAH PROFESI DOKTER SPESIALIS JANTUNG DAN PEMBULUH DARAH UMUM 1 TIDAK RSUD DR SOEGIRI LAMONGAN 18 AHLI MUDA – DOKTER SPESIALIS JANTUNG DAN PEMBULUH DARAH PROFESI DOKTER SPESIALIS JANTUNG DAN PEMBULUH DARAH KHUSUS 1 TIDAK RSUD KARANGKEMBANG 19 AHLI MUDA – DOKTER SPESIALIS JANTUNG DAN PEMBULUH DARAH PROFESI DOKTER SPESIALIS JANTUNG DAN PEMBULUH DARAH KHUSUS 1 TIDAK RSUD DR SOEGIRI LAMONGAN 20 AHLI MUDA – DOKTER SPESIALIS KEDOKTERAN FISIK DAN REHABILITASI PROFESI DOKTER SPESIALIS KEDOKTERAN FISIK DAN REHABILITASI KHUSUS 1 TIDAK RSUD DR SOEGIRI LAMONGAN 21 AHLI MUDA – DOKTER SPESIALIS KEDOKTERAN FISIK DAN REHABILITASI PROFESI DOKTER SPESIALIS KEDOKTERAN FISIK DAN REHABILITASI KHUSUS 1 TIDAK RSUD KARANGKEMBANG 22 AHLI MUDA – DOKTER SPESIALIS KEDOKTERAN FISIK DAN REHABILITASI PROFESI DOKTER SPESIALIS KEDOKTERAN FISIK DAN REHABILITASI UMUM 1 TIDAK RSUD NGIMBANG 23 AHLI MUDA – DOKTER SPESIALIS KEDOKTERAN FORENSIK & MEDIKOLEGAL PROFESI DOKTER SPESIALIS KEDOKTERAN FORENSIK & MEDIKOLEGAL KHUSUS 1 TIDAK RSUD DR SOEGIRI LAMONGAN 24 AHLI MUDA – DOKTER SPESIALIS KEDOKTERAN JIWA ATAU PSIKIATRI PROFESI DOKTER SPESIALIS KEDOKTERAN JIWA ATAU PSIKIATRI KHUSUS 1 TIDAK RSUD NGIMBANG 25 AHLI MUDA – DOKTER SPESIALIS KEDOKTERAN JIWA ATAU PSIKIATRI PROFESI DOKTER SPESIALIS KEDOKTERAN JIWA ATAU PSIKIATRI KHUSUS 1 TIDAK RSUD KARANGKEMBANG    

TENAGA KESEHATAN

NOJABATANKUALIFIKASI PENDIDIKANJENIS FORMASIJUMLAH ALOKASIFORMASI DISABILITASUNIT PENEMPATAN
26AHLI MUDA – DOKTER SPESIALIS KEDOKTERAN JIWA ATAU PSIKIATRIPROFESI DOKTER SPESIALIS KEDOKTERAN JIWA ATAU PSIKIATRIKHUSUS1TIDAKRSUD DR SOEGIRI LAMONGAN
27AHLI MUDA – DOKTER SPESIALIS KEDOKTERAN JIWA ATAU PSIKIATRIPROFESI DOKTER SPESIALIS KEDOKTERAN JIWA ATAU PSIKIATRIUMUM1TIDAKRSUD DR SOEGIRI LAMONGAN
28AHLI MUDA – DOKTER SPESIALIS MATAPROFESI DOKTER SPESIALIS MATAKHUSUS1TIDAKRSUD DR SOEGIRI LAMONGAN
29AHLI MUDA – DOKTER SPESIALIS MATAPROFESI DOKTER SPESIALIS MATAKHUSUS1TIDAKRSUD KARANGKEMBANG
30AHLI MUDA – DOKTER SPESIALIS NEUROLOGIPROFESI DOKTER SPESIALIS NEUROLOGIKHUSUS1TIDAKRSUD NGIMBANG
31AHLI MUDA – DOKTER SPESIALIS NEUROLOGIPROFESI DOKTER SPESIALIS NEUROLOGIKHUSUS1TIDAKRSUD KARANGKEMBANG
32AHLI MUDA – DOKTER SPESIALIS OBSTETRI DAN GINEKOLOGIPROFESI DOKTER SPESIALIS OBSTETRI DAN GINEKOLOGIUMUM1TIDAKRSUD KARANGKEMBANG
33AHLI MUDA – DOKTER SPESIALIS OBSTETRI DAN GINEKOLOGIPROFESI DOKTER SPESIALIS OBSTETRI DAN GINEKOLOGIKHUSUS1TIDAKRSUD DR SOEGIRI LAMONGAN
34AHLI MUDA – DOKTER SPESIALIS OBSTETRI DAN GINEKOLOGIPROFESI DOKTER SPESIALIS OBSTETRI DAN GINEKOLOGIKHUSUS1TIDAKRSUD NGIMBANG
35AHLI MUDA – DOKTER SPESIALIS OBSTETRI DAN GINEKOLOGIPROFESI DOKTER SPESIALIS OBSTETRI DAN GINEKOLOGIKHUSUS1TIDAKRSUD KARANGKEMBANG
36AHLI MUDA – DOKTER SPESIALIS ORTHOPAEDI DAN TRAUMATOLOGIPROFESI DOKTER SPESIALIS ORTHOPAEDI DAN TRAUMATOLOGIUMUM1TIDAKRSUD DR SOEGIRI LAMONGAN
37AHLI MUDA – DOKTER SPESIALIS ORTHOPAEDI DAN TRAUMATOLOGIPROFESI DOKTER SPESIALIS ORTHOPAEDI DAN TRAUMATOLOGIUMUM1TIDAKRSUD KARANGKEMBANG
38AHLI MUDA – DOKTER SPESIALIS ORTHOPAEDI DAN TRAUMATOLOGIPROFESI DOKTER SPESIALIS ORTHOPAEDI DAN TRAUMATOLOGIKHUSUS1TIDAKRSUD NGIMBANG
39AHLI MUDA – DOKTER SPESIALIS PATOLOGI ANATOMIPROFESI DOKTER SPESIALIS PATOLOGI ANATOMIUMUM1TIDAKRSUD DR SOEGIRI LAMONGAN
40AHLI MUDA – DOKTER SPESIALIS PATOLOGI KLINIKPROFESI DOKTER SPESIALIS PATOLOGI KLINIKUMUM1TIDAKRSUD NGIMBANG
41AHLI MUDA – DOKTER SPESIALIS PATOLOGI KLINIKPROFESI DOKTER SPESIALIS PATOLOGI KLINIKKHUSUS1TIDAKRSUD KARANGKEMBANG
42AHLI MUDA – DOKTER SPESIALIS PATOLOGI KLINIKPROFESI DOKTER SPESIALIS PATOLOGI KLINIKKHUSUS1TIDAKRSUD DR SOEGIRI LAMONGAN
43AHLI MUDA – DOKTER SPESIALIS PENYAKIT DALAMPROFESI DOKTER SPESIALIS PENYAKIT DALAMKHUSUS2TIDAKRSUD DR SOEGIRI LAMONGAN
44AHLI MUDA – DOKTER SPESIALIS PENYAKIT DALAMPROFESI DOKTER SPESIALIS PENYAKIT DALAMUMUM1TIDAKRSUD KARANGKEMBANG
45AHLI MUDA – DOKTER SPESIALIS PENYAKIT DALAMPROFESI DOKTER SPESIALIS PENYAKIT DALAMKHUSUS1TIDAKRSUD NGIMBANG
46AHLI MUDA – DOKTER SPESIALIS PENYAKIT DALAMPROFESI DOKTER SPESIALIS PENYAKIT DALAMKHUSUS1TIDAKRSUD KARANGKEMBANG
47AHLI MUDA – DOKTER SPESIALIS PULMONOLOGI DAN KEDOKTERAN RESPIRASI (PARU)PROFESI DOKTER SPESIALIS PULMONOLOGI DAN KEDOKTERAN RESPIRASI (PARU)KHUSUS1TIDAKRSUD NGIMBANG
48AHLI MUDA – DOKTER SPESIALIS PULMONOLOGI DAN KEDOKTERAN RESPIRASI (PARU)PROFESI DOKTER SPESIALIS PULMONOLOGI DAN KEDOKTERAN RESPIRASI (PARU)KHUSUS1TIDAKRSUD KARANGKEMBANG
49AHLI MUDA – DOKTER SPESIALIS RADIOLOGIPROFESI DOKTER SPESIALIS RADIOLOGIUMUM1TIDAKRSUD DR SOEGIRI LAMONGAN
50AHLI MUDA – DOKTER SPESIALIS RADIOLOGIPROFESI DOKTER SPESIALIS RADIOLOGIKHUSUS1TIDAKRSUD NGIMBANG
51AHLI MUDA – DOKTER SPESIALIS RADIOLOGIPROFESI DOKTER SPESIALIS RADIOLOGIKHUSUS1TIDAKRSUD DR SOEGIRI LAMONGAN
52AHLI MUDA – DOKTER SPESIALIS RADIOLOGIPROFESI DOKTER SPESIALIS RADIOLOGIKHUSUS2TIDAKRSUD KARANGKEMBANG
53AHLI MUDA – DOKTER SPESIALIS TELINGA HIDUNG TENGGOROK – BEDAH KEPALA DAN LEHERPROFESI DOKTER SPESIALIS TELINGA HIDUNG TENGGOROK – BEDAH KEPALA DAN LEHERKHUSUS1TIDAKRSUD KARANGKEMBANG
54AHLI MUDA – DOKTER SPESIALIS TELINGA HIDUNG TENGGOROK – BEDAH KEPALA DAN LEHERPROFESI DOKTER SPESIALIS TELINGA HIDUNG TENGGOROK – BEDAH KEPALA DAN LEHERUMUM1TIDAKRSUD NGIMBANG
NOJABATANKUALIFIKASI PENDIDIKANJENIS FORMASIJUMLAH ALOKASIFORMASI DISABILITASUNIT PENEMPATAN
55AHLI MUDA – DOKTER SPESIALIS TELINGA HIDUNG TENGGOROK – BEDAH KEPALA DAN LEHERPROFESI DOKTER SPESIALIS TELINGA HIDUNG TENGGOROK – BEDAH KEPALA DAN LEHERKHUSUS1TIDAKRSUD DR SOEGIRI LAMONGAN
56AHLI MUDA – DOKTER SUB SPESIALIS BEDAH-BEDAH ONKOLOGIPROFESI DOKTER SUBSPESIALIS BEDAH-BEDAH ONKOLOGIKHUSUS1TIDAKRSUD DR SOEGIRI LAMONGAN
57AHLI PERTAMA – ADMINISTRATOR KESEHATAND-IV KEBIDANAN – D-IV KEPERAWATAN – D-IV MANAJEMEN INFORMASI KESEHATAN – D-IV PENGOBATAN TRADISIONAL – D-IV SISTEM MANAJEMEN INFORMASI KESEHATAN – S-1 FARMASI – S-1 ILMU KESEHATAN MASYARAKAT – S-1 KEBIDANAN – S-1 KEDOKTERAN – S-1 KEPERAWATAN – S-1 KESEHATAN MASYARAKATKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS SAMBENG
58AHLI PERTAMA – ADMINISTRATOR KESEHATAND-IV KEBIDANAN – D-IV KEPERAWATAN – D-IV MANAJEMEN INFORMASI KESEHATAN – D-IV SANITASI LINGKUNGAN – D-IV SISTEM MANAJEMEN INFORMASI KESEHATAN – S-1 FARMASI – S-1 ILMU KESEHATAN MASYARAKAT – S-1 KEBIDANAN – S-1 KEDOKTERAN – S-1 KEPERAWATAN – S-1 KESEHATAN MASYARAKATKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS SUKORAME
59AHLI PERTAMA – ADMINISTRATOR KESEHATAND-IV KEBIDANAN – D-IV KEPERAWATAN – D-IV MANAJEMEN INFORMASI KESEHATAN – D-IV PROMOSI KESEHATAN – D-IV SISTEM MANAJEMEN INFORMASI KESEHATAN – S-1 FARMASI – S-1 ILMU KESEHATAN MASYARAKAT – S-1 KEBIDANAN – S-1 KEDOKTERAN – S-1 KEPERAWATAN – S-1 KESEHATAN MASYARAKATKHUSUS2TIDAKDINAS KESEHATAN KAB. LAMONGAN
60AHLI PERTAMA – ADMINISTRATOR KESEHATAND-IV KEBIDANAN – D-IV KEPERAWATAN – D-IV MANAJEMEN INFORMASI KESEHATAN – D-IV PROMOSI KESEHATAN – D-IV SISTEM MANAJEMEN INFORMASI KESEHATAN – S-1 FARMASI – S-1 ILMU KESEHATAN MASYARAKAT – S-1 KEBIDANAN – S-1 KEDOKTERAN – S-1 KEPERAWATAN – S-1 KESEHATAN MASYARAKATKHUSUS2TIDAKRSUD KARANGKEMBANG
61AHLI PERTAMA – ADMINISTRATOR KESEHATAND-IV KEBIDANAN – D-IV KEPERAWATAN – D-IV MANAJEMEN INFORMASI KESEHATAN – D-IV SISTEM MANAJEMEN INFORMASI KESEHATAN – S-1 FARMASI – S-1 ILMU KESEHATAN MASYARAKAT – S-1 KEBIDANAN – S-1 KEDOKTERAN – S-1 KEPERAWATAN – S-1 KESEHATAN MASYARAKATKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS KARANGGENENG
NOJABATANKUALIFIKASI PENDIDIKANJENIS FORMASIJUMLAH ALOKASIFORMASI DISABILITASUNIT PENEMPATAN
62AHLI PERTAMA – ADMINISTRATOR KESEHATAND-IV KEBIDANAN – D-IV KEPERAWATAN – D-IV MANAJEMEN INFORMASI KESEHATAN – D-IV SISTEM MANAJEMEN INFORMASI KESEHATAN – S-1 FARMASI – S-1 ILMU KESEHATAN MASYARAKAT – S-1 KEBIDANAN – S-1 KEDOKTERAN – S-1 KEPERAWATAN – S-1 KESEHATAN MASYARAKATKHUSUS2TIDAKRSUD DR SOEGIRI LAMONGAN
63AHLI PERTAMA – ADMINISTRATOR KESEHATAND-IV KEBIDANAN – D-IV KEPERAWATAN – D-IV MANAJEMEN INFORMASI KESEHATAN – D-IV ORTOTIK DAN PROSTETIK – D-IV SISTEM MANAJEMEN INFORMASI KESEHATAN – S-1 FARMASI – S-1 KEBIDANAN – S-1 KEDOKTERAN – S-1 KEPERAWATAN – S-1 KESEHATAN MASYARAKATKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS KEMBANGBAHU
64AHLI PERTAMA – ADMINISTRATOR KESEHATAND-IV KEBIDANAN – D-IV KEPERAWATAN – D-IV MANAJEMEN INFORMASI KESEHATAN – D-IV SISTEM MANAJEMEN INFORMASI KESEHATAN – S-1 FARMASI – S-1 ILMU KESEHATAN MASYARAKAT – S-1 KEBIDANAN – S-1 KEDOKTERAN – S-1 KEPERAWATAN – S-1 KESEHATAN MASYARAKATUMUM2TIDAKRSUD DR SOEGIRI LAMONGAN
65AHLI PERTAMA – APOTEKERPROFESI APOTEKERKHUSUS4TIDAKRSUD DR SOEGIRI LAMONGAN
66AHLI PERTAMA – APOTEKERPROFESI APOTEKERKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS DERMOLEMAHBANG
67AHLI PERTAMA – APOTEKERPROFESI APOTEKERUMUM2TIDAKRSUD KARANGKEMBANG
68AHLI PERTAMA – APOTEKERPROFESI APOTEKERKHUSUS3TIDAKRSUD KARANGKEMBANG
69AHLI PERTAMA – APOTEKERPROFESI APOTEKERKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS BRONDONG
70AHLI PERTAMA – APOTEKERPROFESI APOTEKERUMUM1TIDAKRSUD DR SOEGIRI LAMONGAN
71AHLI PERTAMA – APOTEKERPROFESI APOTEKERKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS KEDUNGPRING
72AHLI PERTAMA – APOTEKERPROFESI APOTEKERKHUSUS1TIDAKDINAS KESEHATAN KAB. LAMONGAN
73AHLI PERTAMA – APOTEKERPROFESI APOTEKERKHUSUS1TIDAKRSUD NGIMBANG
74AHLI PERTAMA – APOTEKERPROFESI APOTEKERKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS KARANGPILANG
75AHLI PERTAMA – BIDAND-IV KEBIDANAN (LULUSAN SAMPAI DENGAN TAHUN 2021) – PROFESI BIDANKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS TIKUNG
76AHLI PERTAMA – BIDAND-IV KEBIDANAN (LULUSAN SAMPAI DENGAN TAHUN 2021) – PROFESI BIDANKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS KEDUNGPRING
77AHLI PERTAMA – BIDAND-IV KEBIDANAN (LULUSAN SAMPAI DENGAN TAHUN 2021) – PROFESI BIDANKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS KARANGGENENG
78AHLI PERTAMA – BIDAND-IV KEBIDANAN (LULUSAN SAMPAI DENGAN TAHUN 2021) – PROFESI BIDANKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS SUKORAME
79AHLI PERTAMA – BIDAND-IV KEBIDANAN (LULUSAN SAMPAI DENGAN TAHUN 2021) – PROFESI BIDANKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS BABAT
80AHLI PERTAMA – BIDAND-IV KEBIDANAN (LULUSAN SAMPAI DENGAN TAHUN 2021) – PROFESI BIDANUMUM1TIDAKRSUD NGIMBANG
NOJABATANKUALIFIKASI PENDIDIKANJENIS FORMASIJUMLAH ALOKASIFORMASI DISABILITASUNIT PENEMPATAN
81AHLI PERTAMA – BIDAND-IV KEBIDANAN (LULUSAN SAMPAI DENGAN TAHUN 2021) – PROFESI BIDANKHUSUS1TIDAKRSUD NGIMBANG
82AHLI PERTAMA – DOKTERPROFESI DOKTERKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS KARANGGENENG
83AHLI PERTAMA – DOKTERPROFESI DOKTERKHUSUS4TIDAKRSUD KARANGKEMBANG
84AHLI PERTAMA – DOKTERPROFESI DOKTERKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS SEKARAN
85AHLI PERTAMA – DOKTERPROFESI DOKTERKHUSUS2TIDAKPUSKESMAS SAMBENG
86AHLI PERTAMA – DOKTERPROFESI DOKTERKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS TIKUNG
87AHLI PERTAMA – DOKTERPROFESI DOKTERKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS MOROPELANG
88AHLI PERTAMA – DOKTERPROFESI DOKTERKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS KALITENGAH
89AHLI PERTAMA – DOKTERPROFESI DOKTERKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS PUCUK
90AHLI PERTAMA – DOKTERPROFESI DOKTERKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS NGIMBANG
91AHLI PERTAMA – DOKTERPROFESI DOKTERKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS SUKORAME
92AHLI PERTAMA – DOKTERPROFESI DOKTERUMUM1TIDAKRSUD NGIMBANG
93AHLI PERTAMA – DOKTERPROFESI DOKTERKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS BRONDONG
94AHLI PERTAMA – DOKTERPROFESI DOKTERKHUSUS2TIDAKPUSKESMAS KEDUNGPRING
95AHLI PERTAMA – DOKTERPROFESI DOKTERKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS BLULUK
96AHLI PERTAMA – DOKTERPROFESI DOKTERKHUSUS2TIDAKRSUD NGIMBANG
97AHLI PERTAMA – DOKTERPROFESI DOKTERKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS MANTUP
98AHLI PERTAMA – DOKTERPROFESI DOKTERKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS SUMBERAJI
99AHLI PERTAMA – DOKTERPROFESI DOKTERUMUM1TIDAKPUSKESMAS BABAT
100AHLI PERTAMA – DOKTERPROFESI DOKTERUMUM4TIDAKRSUD KARANGKEMBANG
101AHLI PERTAMA – DOKTERPROFESI DOKTERKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS GLAGAH
102AHLI PERTAMA – DOKTERPROFESI DOKTERKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS BABAT
103AHLI PERTAMA – DOKTERPROFESI DOKTERKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS KARANGPILANG
104AHLI PERTAMA – DOKTERPROFESI DOKTERUMUM1TIDAKRSUD DR SOEGIRI LAMONGAN
105AHLI PERTAMA – DOKTERPROFESI DOKTERKHUSUS2TIDAKRSUD DR SOEGIRI LAMONGAN
106AHLI PERTAMA – DOKTERPROFESI DOKTERKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS LAMONGAN
107AHLI PERTAMA – DOKTERPROFESI DOKTERKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS DEKET
108AHLI PERTAMA – DOKTERPROFESI DOKTERKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS KEMBANGBAHU
109AHLI PERTAMA – DOKTER GIGIPROFESI DOKTER GIGIKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS SUMBERAJI
110AHLI PERTAMA – DOKTER GIGIPROFESI DOKTER GIGIKHUSUS1TIDAKRSUD KARANGKEMBANG
111AHLI PERTAMA – DOKTER GIGIPROFESI DOKTER GIGIKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS LAREN
112AHLI PERTAMA – DOKTER GIGIPROFESI DOKTER GIGIUMUM1TIDAKRSUD KARANGKEMBANG
113AHLI PERTAMA – DOKTER GIGIPROFESI DOKTER GIGIKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS KARANGBINANGUN
114AHLI PERTAMA – DOKTER GIGIPROFESI DOKTER GIGIKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS KEDUNGPRING
115AHLI PERTAMA – EPIDEMIOLOG KESEHATAND-IV EPIDEMIOLOGI – S-1 KESEHATAN MASYARAKAT PEMINATAN/JURUSAN/PROGRAM STUDI/KONSENTRASI EPIDEMIOLOGI – KESEHATAN MASYARAKAT/S- 1 KESEHATAN MASYARAKAT PEMINATAN/JURUSAN/PROGRAM STUDI/KONSENTRASI LAIN -EPIDEMIOLOGI – S-2 KESEHATAN MASYARAKAT PEMINATAN/JURUSAN/PROGRAM STUDI/KONSENTRASI EPIDEMIOLOGIKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS SUMBERAJI
NOJABATANKUALIFIKASI PENDIDIKANJENIS FORMASIJUMLAH ALOKASIFORMASI DISABILITASUNIT PENEMPATAN
116AHLI PERTAMA – EPIDEMIOLOG KESEHATAND-IV EPIDEMIOLOGI – S-1 KESEHATAN MASYARAKAT PEMINATAN/JURUSAN/PROGRAM STUDI/KONSENTRASI EPIDEMIOLOGI – KESEHATAN MASYARAKAT/S- 1 KESEHATAN MASYARAKAT PEMINATAN/JURUSAN/PROGRAM STUDI/KONSENTRASI LAIN -EPIDEMIOLOGI – S-2 KESEHATAN MASYARAKAT PEMINATAN/JURUSAN/PROGRAM STUDI/KONSENTRASI EPIDEMIOLOGIKHUSUS1TIDAKRSUD KARANGKEMBANG
117AHLI PERTAMA – FISIKAWAN MEDISS-1 FISIKA PEMINATAN FISIKA MEDIS – TEKNIK NUKLIR PEMINATAN FISIKA MEDIS -FISIKA PEMINATAN FISIKA MEDISKHUSUS1TIDAKRSUD NGIMBANG
118AHLI PERTAMA – FISIKAWAN MEDISS-1 FISIKA PEMINATAN FISIKA MEDIS – TEKNIK NUKLIR PEMINATAN FISIKA MEDIS -FISIKA PEMINATAN FISIKA MEDISKHUSUS1TIDAKRSUD DR SOEGIRI LAMONGAN
119AHLI PERTAMA – FISIOTERAPISD-IV FISIOTERAPI – PROFESI FISIOTERAPISKHUSUS1TIDAKRSUD NGIMBANG
120AHLI PERTAMA – NUTRISIONISD-IV GIZI – D-IV GIZI DAN DIETETIKA – PROFESI DIETISIEN – S-1 GIZI – S-1 GIZI DAN DIETETIKAKHUSUS2TIDAKRSUD KARANGKEMBANG
121AHLI PERTAMA – NUTRISIONISD-IV GIZI – D-IV GIZI DAN DIETETIKA – PROFESI DIETISIEN – S-1 GIZI – S-1 GIZI DAN DIETETIKAKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS DRADAH
122AHLI PERTAMA – NUTRISIONISD-IV GIZI – D-IV GIZI DAN DIETETIKA – PROFESI DIETISIEN – S-1 GIZI – S-1 GIZI DAN DIETETIKAUMUM1TIDAKRSUD DR SOEGIRI LAMONGAN
123AHLI PERTAMA – NUTRISIONISD-IV GIZI – D-IV GIZI DAN DIETETIKA – PROFESI DIETISIEN – S-1 GIZI – S-1 GIZI DAN DIETETIKAKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS KALITENGAH
124AHLI PERTAMA – NUTRISIONISD-IV GIZI – D-IV GIZI DAN DIETETIKA – PROFESI DIETISIEN – S-1 GIZI – S-1 GIZI DAN DIETETIKAKHUSUS1TIDAKRSUD NGIMBANG
125AHLI PERTAMA – NUTRISIONISD-IV GIZI – D-IV GIZI DAN DIETETIKA – PROFESI DIETISIEN – S-1 GIZI – S-1 GIZI DAN DIETETIKAKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS PAYAMAN
126AHLI PERTAMA – NUTRISIONISD-IV GIZI – D-IV GIZI DAN DIETETIKA – PROFESI DIETISIEN – S-1 GIZI – S-1 GIZI DAN DIETETIKAUMUM1TIDAKPUSKESMAS KALITENGAH
127AHLI PERTAMA – NUTRISIONISD-IV GIZI – D-IV GIZI DAN DIETETIKA – PROFESI DIETISIEN – S-1 GIZI – S-1 GIZI DAN DIETETIKAKHUSUS2TIDAKRSUD DR SOEGIRI LAMONGAN
128AHLI PERTAMA – NUTRISIONISD-IV GIZI – D-IV GIZI DAN DIETETIKA – PROFESI DIETISIEN – S-1 GIZI – S-1 GIZI DAN DIETETIKAKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS SEKARAN
129AHLI PERTAMA – NUTRISIONISD-IV GIZI – D-IV GIZI DAN DIETETIKA – PROFESI DIETISIEN – S-1 GIZI – S-1 GIZI DAN DIETETIKAKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS TURI
130AHLI PERTAMA – NUTRISIONISD-IV GIZI – D-IV GIZI DAN DIETETIKA – PROFESI DIETISIEN – S-1 GIZI – S-1 GIZI DAN DIETETIKAKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS NGIMBANG
NOJABATANKUALIFIKASI PENDIDIKANJENIS FORMASIJUMLAH ALOKASIFORMASI DISABILITASUNIT PENEMPATAN
131AHLI PERTAMA – NUTRISIONISD-IV GIZI – D-IV GIZI DAN DIETETIKA – PROFESI DIETISIEN – S-1 GIZI – S-1 GIZI DAN DIETETIKAKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS SAMBENG
132AHLI PERTAMA – NUTRISIONISD-IV GIZI – D-IV GIZI DAN DIETETIKA – PROFESI DIETISIEN – S-1 GIZI – S-1 GIZI DAN DIETETIKAKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS BLULUK
133AHLI PERTAMA – NUTRISIONISD-IV GIZI – D-IV GIZI DAN DIETETIKA – PROFESI DIETISIEN – S-1 GIZI – S-1 GIZI DAN DIETETIKAKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS TLOGOSADANG
134AHLI PERTAMA – NUTRISIONISD-IV GIZI – D-IV GIZI DAN DIETETIKA – PROFESI DIETISIEN – S-1 GIZI – S-1 GIZI DAN DIETETIKAUMUM1TIDAKPUSKESMAS TLOGOSADANG
135AHLI PERTAMA – PENATA ANESTESID-IV KEPERAWATAN ANESTESI REANIMASI – D-IV KEPERAWATAN ANESTESIOLOGI – D-IV KEPERAWATAN DENGAN KOMPETENSI UNGGULAN KEPERAWATAN ANESTESI – D-IV PENATA ANESTESI – D-IV PERAWAT YANG MEMILIKI SERTIFIKAT PELATIHAN ANESTESI SEBELUM 1 JUNI 2021 – NERS YANG MEMILIKI SERTIFIKAT PELATIHAN ANESTESI SEBELUM 1 JUNI 2021UMUM1TIDAKRSUD KARANGKEMBANG
136AHLI PERTAMA – PENATA ANESTESID-IV KEPERAWATAN ANESTESI REANIMASI – D-IV KEPERAWATAN ANESTESIOLOGI – D-IV KEPERAWATAN DENGAN KOMPETENSI UNGGULAN KEPERAWATAN ANESTESI – D-IV PENATA ANESTESI – D-IV PERAWAT YANG MEMILIKI SERTIFIKAT PELATIHAN ANESTESI SEBELUM 1 JUNI 2021 – NERS YANG MEMILIKI SERTIFIKAT PELATIHAN ANESTESI SEBELUM 1 JUNI 2021KHUSUS1TIDAKRSUD KARANGKEMBANG
137AHLI PERTAMA – PENATA ANESTESID-IV KEPERAWATAN ANESTESI REANIMASI – D-IV KEPERAWATAN ANESTESIOLOGI – D-IV KEPERAWATAN DENGAN KOMPETENSI UNGGULAN KEPERAWATAN ANESTESI – D-IV PENATA ANESTESI – D-IV PERAWAT YANG MEMILIKI SERTIFIKAT PELATIHAN ANESTESI SEBELUM 1 JUNI 2021 – NERS YANG MEMILIKI SERTIFIKAT PELATIHAN ANESTESI SEBELUM 1 JUNI 2021KHUSUS1TIDAKRSUD DR SOEGIRI LAMONGAN
138AHLI PERTAMA – PERAWATD-IV KEPERAWATAN – PROFESI NERSKHUSUS2TIDAKPUSKESMAS SAMBENG
139AHLI PERTAMA – PERAWATD-IV KEPERAWATAN – PROFESI NERSKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS KARANGPILANG
140AHLI PERTAMA – PERAWATD-IV KEPERAWATAN – PROFESI NERSKHUSUS30TIDAKRSUD KARANGKEMBANG
141AHLI PERTAMA – PERAWATD-IV KEPERAWATAN – PROFESI NERSKHUSUS3TIDAKPUSKESMAS NGIMBANG
142AHLI PERTAMA – PERAWATD-IV KEPERAWATAN – PROFESI NERSKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS LAMONGAN
143AHLI PERTAMA – PERAWATD-IV KEPERAWATAN – PROFESI NERSKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS SUKORAME
144AHLI PERTAMA – PERAWATD-IV KEPERAWATAN – PROFESI NERSKHUSUS49TIDAKRSUD DR SOEGIRI LAMONGAN
145AHLI PERTAMA – PERAWATD-IV KEPERAWATAN – PROFESI NERSUMUM13TIDAKRSUD DR SOEGIRI LAMONGAN
146AHLI PERTAMA – PERAWATD-IV KEPERAWATAN – PROFESI NERSKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS TLOGOSADANG
NOJABATANKUALIFIKASI PENDIDIKANJENIS FORMASIJUMLAH ALOKASIFORMASI DISABILITASUNIT PENEMPATAN
147AHLI PERTAMA – PERAWATD-IV KEPERAWATAN – PROFESI NERSKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS MOROPELANG
148AHLI PERTAMA – PERAWATD-IV KEPERAWATAN – PROFESI NERSKHUSUS2TIDAKPUSKESMAS PACIRAN
149AHLI PERTAMA – PERAWATD-IV KEPERAWATAN – PROFESI NERSKHUSUS3TIDAKPUSKESMAS DEKET
150AHLI PERTAMA – PERAWATD-IV KEPERAWATAN – PROFESI NERSUMUM2YARSUD DR SOEGIRI LAMONGAN
151AHLI PERTAMA – PERAWATD-IV KEPERAWATAN – PROFESI NERSUMUM2YARSUD NGIMBANG
152AHLI PERTAMA – PERAWATD-IV KEPERAWATAN – PROFESI NERSUMUM1YARSUD KARANGKEMBANG
153AHLI PERTAMA – PERAWATD-IV KEPERAWATAN – PROFESI NERSUMUM11TIDAKRSUD NGIMBANG
154AHLI PERTAMA – PERAWATD-IV KEPERAWATAN – PROFESI NERSKHUSUS2TIDAKPUSKESMAS MODO
155AHLI PERTAMA – PERAWATD-IV KEPERAWATAN – PROFESI NERSKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS SEKARAN
156AHLI PERTAMA – PERAWATD-IV KEPERAWATAN – PROFESI NERSKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS BLULUK
157AHLI PERTAMA – PERAWATD-IV KEPERAWATAN – PROFESI NERSUMUM1TIDAKPUSKESMAS KEMBANGBAHU
158AHLI PERTAMA – PERAWATD-IV KEPERAWATAN – PROFESI NERSKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS LAREN
159AHLI PERTAMA – PERAWATD-IV KEPERAWATAN – PROFESI NERSKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS KARANGGENENG
160AHLI PERTAMA – PERAWATD-IV KEPERAWATAN – PROFESI NERSKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS GLAGAH
161AHLI PERTAMA – PERAWATD-IV KEPERAWATAN – PROFESI NERSKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS BRONDONG
162AHLI PERTAMA – PERAWATD-IV KEPERAWATAN – PROFESI NERSKHUSUS2TIDAKPUSKESMAS MANTUP
163AHLI PERTAMA – PERAWATD-IV KEPERAWATAN – PROFESI NERSKHUSUS3TIDAKPUSKESMAS KEMBANGBAHU
164AHLI PERTAMA – PERAWATD-IV KEPERAWATAN – PROFESI NERSUMUM8TIDAKRSUD KARANGKEMBANG
165AHLI PERTAMA – PERAWATD-IV KEPERAWATAN – PROFESI NERSKHUSUS1TIDAKLABORATORIUM KESEHATAN LABKESDA
166AHLI PERTAMA – PERAWATD-IV KEPERAWATAN – PROFESI NERSKHUSUS38TIDAKRSUD NGIMBANG
167AHLI PERTAMA – PEREKAM MEDISD-IV MANAJEMEN INFORMASI KESEHATAN – D-IV REKAM MEDIS – D-IV REKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN – S-1 MANAJEMEN INFORMASI KESEHATAN – S-1 REKAM MEDIS – S-1 REKAM MEDIS DANKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS BABAT
168AHLI PERTAMA – PEREKAM MEDISD-IV MANAJEMEN INFORMASI KESEHATAN – D-IV REKAM MEDIS – D-IV REKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN – S-1 MANAJEMEN INFORMASI KESEHATAN – S-1 REKAM MEDIS – S-1 REKAM MEDIS DANKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS SUGIO
169AHLI PERTAMA – PSIKOLOG KLINISPSIKOLOGI YANG LULUS SEBELUM TANGGAL 4 OKTOBER 2017 DAN TELAH DIKUKUHKAN SEBAGAI PSIKOLOG KLINIS -PROFESI PEMINATAN PSIKOLOGI KLINISKHUSUS1TIDAKRSUD DR SOEGIRI LAMONGAN
170AHLI PERTAMA – PSIKOLOG KLINISPSIKOLOGI YANG LULUS SEBELUM TANGGAL 4 OKTOBER 2017 DAN TELAH DIKUKUHKAN SEBAGAI PSIKOLOG KLINIS -PROFESI PEMINATAN PSIKOLOGI KLINISKHUSUS1TIDAKRSUD KARANGKEMBANG
171AHLI PERTAMA – PSIKOLOG KLINISPSIKOLOGI YANG LULUS SEBELUM TANGGAL 4 OKTOBER 2017 DAN TELAH DIKUKUHKAN SEBAGAI PSIKOLOG KLINIS -PROFESI PEMINATAN PSIKOLOGI KLINISUMUM1TIDAKRSUD KARANGKEMBANG
NOJABATANKUALIFIKASI PENDIDIKANJENIS FORMASIJUMLAH ALOKASIFORMASI DISABILITASUNIT PENEMPATAN
172AHLI PERTAMA – TENAGA PROMOSI KESEHATAN DAN ILMU PERILAKUD-IV PROMOSI KESEHATAN – KESEHATAN MASYARAKAT/S- 1 KESEHATAN MASYARAKAT PEMINATAN/JURUSAN/PROGRAM STUDI/KONSENTRASI LAIN -KESEHATAN MASYARAKAT – S-2 PROMOSI KESEHATAN -KESEHATAN MASYARAKATUMUM1TIDAKPUSKESMAS DERMOLEMAHBANG
173AHLI PERTAMA – TENAGA PROMOSI KESEHATAN DAN ILMU PERILAKUD-IV PROMOSI KESEHATAN – KESEHATAN MASYARAKAT/S- 1 KESEHATAN MASYARAKAT PEMINATAN/JURUSAN/PROGRAM STUDI/KONSENTRASI LAIN -KESEHATAN MASYARAKAT – S-2 PROMOSI KESEHATAN -KESEHATAN MASYARAKATKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS MOROPELANG
174AHLI PERTAMA – TENAGA PROMOSI KESEHATAN DAN ILMU PERILAKUD-IV PROMOSI KESEHATAN – KESEHATAN MASYARAKAT/S- 1 KESEHATAN MASYARAKAT PEMINATAN/JURUSAN/PROGRAM STUDI/KONSENTRASI LAIN -KESEHATAN MASYARAKAT – S-2 PROMOSI KESEHATAN -KESEHATAN MASYARAKATKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS PUCUK
175AHLI PERTAMA – TENAGA PROMOSI KESEHATAN DAN ILMU PERILAKUD-IV PROMOSI KESEHATAN – KESEHATAN MASYARAKAT/S- 1 KESEHATAN MASYARAKAT PEMINATAN/JURUSAN/PROGRAM STUDI/KONSENTRASI LAIN -KESEHATAN MASYARAKAT – S-2 PROMOSI KESEHATAN -KESEHATAN MASYARAKATKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS MODO
176AHLI PERTAMA – TENAGA PROMOSI KESEHATAN DAN ILMU PERILAKUD-IV PROMOSI KESEHATAN – KESEHATAN MASYARAKAT/S- 1 KESEHATAN MASYARAKAT PEMINATAN/JURUSAN/PROGRAM STUDI/KONSENTRASI LAIN -KESEHATAN MASYARAKAT – S-2 PROMOSI KESEHATAN -KESEHATAN MASYARAKATKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS BRONDONG
177AHLI PERTAMA – TENAGA PROMOSI KESEHATAN DAN ILMU PERILAKUD-IV PROMOSI KESEHATAN – KESEHATAN MASYARAKAT/S- 1 KESEHATAN MASYARAKAT PEMINATAN/JURUSAN/PROGRAM STUDI/KONSENTRASI LAIN -KESEHATAN MASYARAKAT – S-2 PROMOSI KESEHATAN -KESEHATAN MASYARAKATKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS GLAGAH
178AHLI PERTAMA – TENAGA PROMOSI KESEHATAN DAN ILMU PERILAKUD-IV PROMOSI KESEHATAN – KESEHATAN MASYARAKAT/S- 1 KESEHATAN MASYARAKAT PEMINATAN/JURUSAN/PROGRAM STUDI/KONSENTRASI LAIN -KESEHATAN MASYARAKAT – S-2 PROMOSI KESEHATAN -KESEHATAN MASYARAKATKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS KEDUNGPRING
NOJABATANKUALIFIKASI PENDIDIKANJENIS FORMASIJUMLAH ALOKASIFORMASI DISABILITASUNIT PENEMPATAN
179AHLI PERTAMA – TENAGA PROMOSI KESEHATAN DAN ILMU PERILAKUD-IV PROMOSI KESEHATAN – KESEHATAN MASYARAKAT/S- 1 KESEHATAN MASYARAKAT PEMINATAN/JURUSAN/PROGRAM STUDI/KONSENTRASI LAIN -KESEHATAN MASYARAKAT – S-2 PROMOSI KESEHATAN -KESEHATAN MASYARAKATKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS MADURAN
180AHLI PERTAMA – TENAGA PROMOSI KESEHATAN DAN ILMU PERILAKUD-IV PROMOSI KESEHATAN – KESEHATAN MASYARAKAT/S- 1 KESEHATAN MASYARAKAT PEMINATAN/JURUSAN/PROGRAM STUDI/KONSENTRASI LAIN -KESEHATAN MASYARAKAT – S-2 PROMOSI KESEHATAN -KESEHATAN MASYARAKATKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS BABAT
181AHLI PERTAMA – TENAGA PROMOSI KESEHATAN DAN ILMU PERILAKUD-IV PROMOSI KESEHATAN – KESEHATAN MASYARAKAT/S- 1 KESEHATAN MASYARAKAT PEMINATAN/JURUSAN/PROGRAM STUDI/KONSENTRASI LAIN -KESEHATAN MASYARAKAT – S-2 PROMOSI KESEHATAN -KESEHATAN MASYARAKATUMUM1TIDAKPUSKESMAS TLOGOSADANG
182AHLI PERTAMA – TENAGA PROMOSI KESEHATAN DAN ILMU PERILAKUD-IV PROMOSI KESEHATAN – KESEHATAN MASYARAKAT/S- 1 KESEHATAN MASYARAKAT PEMINATAN/JURUSAN/PROGRAM STUDI/KONSENTRASI LAIN -KESEHATAN MASYARAKAT – S-2 PROMOSI KESEHATAN -KESEHATAN MASYARAKATKHUSUS1TIDAKDINAS KESEHATAN KAB. LAMONGAN
183AHLI PERTAMA – TENAGA PROMOSI KESEHATAN DAN ILMU PERILAKUD-IV PROMOSI KESEHATAN – KESEHATAN MASYARAKAT/S- 1 KESEHATAN MASYARAKAT PEMINATAN/JURUSAN/PROGRAM STUDI/KONSENTRASI LAIN -KESEHATAN MASYARAKAT – S-2 PROMOSI KESEHATAN -KESEHATAN MASYARAKATKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS SAMBENG
184AHLI PERTAMA – TENAGA PROMOSI KESEHATAN DAN ILMU PERILAKUD-IV PROMOSI KESEHATAN – KESEHATAN MASYARAKAT/S- 1 KESEHATAN MASYARAKAT PEMINATAN/JURUSAN/PROGRAM STUDI/KONSENTRASI LAIN -KESEHATAN MASYARAKAT – S-2 PROMOSI KESEHATAN -KESEHATAN MASYARAKATUMUM1TIDAKRSUD KARANGKEMBANG
185AHLI PERTAMA – TENAGA PROMOSI KESEHATAN DAN ILMU PERILAKUD-IV PROMOSI KESEHATAN – KESEHATAN MASYARAKAT/S- 1 KESEHATAN MASYARAKAT PEMINATAN/JURUSAN/PROGRAM STUDI/KONSENTRASI LAIN -KESEHATAN MASYARAKAT – S-2 PROMOSI KESEHATAN -KESEHATAN MASYARAKATKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS KARANGPILANG
NOJABATANKUALIFIKASI PENDIDIKANJENIS FORMASIJUMLAH ALOKASIFORMASI DISABILITASUNIT PENEMPATAN
186AHLI PERTAMA – TENAGA PROMOSI KESEHATAN DAN ILMU PERILAKUD-IV PROMOSI KESEHATAN – KESEHATAN MASYARAKAT/S- 1 KESEHATAN MASYARAKAT PEMINATAN/JURUSAN/PROGRAM STUDI/KONSENTRASI LAIN -KESEHATAN MASYARAKAT – S-2 PROMOSI KESEHATAN -KESEHATAN MASYARAKATKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS TIKUNG
187AHLI PERTAMA – TENAGA PROMOSI KESEHATAN DAN ILMU PERILAKUD-IV PROMOSI KESEHATAN – KESEHATAN MASYARAKAT/S- 1 KESEHATAN MASYARAKAT PEMINATAN/JURUSAN/PROGRAM STUDI/KONSENTRASI LAIN -KESEHATAN MASYARAKAT – S-2 PROMOSI KESEHATAN -KESEHATAN MASYARAKATKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS KARANGGENENG
188AHLI PERTAMA – TENAGA PROMOSI KESEHATAN DAN ILMU PERILAKUD-IV PROMOSI KESEHATAN – KESEHATAN MASYARAKAT/S- 1 KESEHATAN MASYARAKAT PEMINATAN/JURUSAN/PROGRAM STUDI/KONSENTRASI LAIN -KESEHATAN MASYARAKAT – S-2 PROMOSI KESEHATAN -KESEHATAN MASYARAKATKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS BLULUK
189AHLI PERTAMA – TENAGA PROMOSI KESEHATAN DAN ILMU PERILAKUD-IV PROMOSI KESEHATAN – KESEHATAN MASYARAKAT/S- 1 KESEHATAN MASYARAKAT PEMINATAN/JURUSAN/PROGRAM STUDI/KONSENTRASI LAIN -KESEHATAN MASYARAKAT – S-2 PROMOSI KESEHATAN -KESEHATAN MASYARAKATKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS SEKARAN
190AHLI PERTAMA – TENAGA PROMOSI KESEHATAN DAN ILMU PERILAKUD-IV PROMOSI KESEHATAN – KESEHATAN MASYARAKAT/S- 1 KESEHATAN MASYARAKAT PEMINATAN/JURUSAN/PROGRAM STUDI/KONSENTRASI LAIN -KESEHATAN MASYARAKAT – S-2 PROMOSI KESEHATAN -KESEHATAN MASYARAKATKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS SUKODADI
191AHLI PERTAMA – TENAGA PROMOSI KESEHATAN DAN ILMU PERILAKUD-IV PROMOSI KESEHATAN – KESEHATAN MASYARAKAT/S- 1 KESEHATAN MASYARAKAT PEMINATAN/JURUSAN/PROGRAM STUDI/KONSENTRASI LAIN -KESEHATAN MASYARAKAT – S-2 PROMOSI KESEHATAN -KESEHATAN MASYARAKATKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS SUMBERAJI
192AHLI PERTAMA – TENAGA PROMOSI KESEHATAN DAN ILMU PERILAKUD-IV PROMOSI KESEHATAN – KESEHATAN MASYARAKAT/S- 1 KESEHATAN MASYARAKAT PEMINATAN/JURUSAN/PROGRAM STUDI/KONSENTRASI LAIN -KESEHATAN MASYARAKAT – S-2 PROMOSI KESEHATAN -KESEHATAN MASYARAKATUMUM1TIDAKPUSKESMAS PAYAMAN
NOJABATANKUALIFIKASI PENDIDIKANJENIS FORMASIJUMLAH ALOKASIFORMASI DISABILITASUNIT PENEMPATAN
193AHLI PERTAMA – TENAGA PROMOSI KESEHATAN DAN ILMU PERILAKUD-IV PROMOSI KESEHATAN – KESEHATAN MASYARAKAT/S- 1 KESEHATAN MASYARAKAT PEMINATAN/JURUSAN/PROGRAM STUDI/KONSENTRASI LAIN -KESEHATAN MASYARAKAT – S-2 PROMOSI KESEHATAN -KESEHATAN MASYARAKATKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS KARANGBINANGUN
194AHLI PERTAMA – TENAGA PROMOSI KESEHATAN DAN ILMU PERILAKUD-IV PROMOSI KESEHATAN – KESEHATAN MASYARAKAT/S- 1 KESEHATAN MASYARAKAT PEMINATAN/JURUSAN/PROGRAM STUDI/KONSENTRASI LAIN -KESEHATAN MASYARAKAT – S-2 PROMOSI KESEHATAN -KESEHATAN MASYARAKATKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS KEMBANGBAHU
195AHLI PERTAMA – TENAGA PROMOSI KESEHATAN DAN ILMU PERILAKUD-IV PROMOSI KESEHATAN – KESEHATAN MASYARAKAT/S- 1 KESEHATAN MASYARAKAT PEMINATAN/JURUSAN/PROGRAM STUDI/KONSENTRASI LAIN -KESEHATAN MASYARAKAT – S-2 PROMOSI KESEHATAN -KESEHATAN MASYARAKATKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS PACIRAN
196AHLI PERTAMA – TENAGA PROMOSI KESEHATAN DAN ILMU PERILAKUD-IV PROMOSI KESEHATAN – KESEHATAN MASYARAKAT/S- 1 KESEHATAN MASYARAKAT PEMINATAN/JURUSAN/PROGRAM STUDI/KONSENTRASI LAIN -KESEHATAN MASYARAKAT – S-2 PROMOSI KESEHATAN -KESEHATAN MASYARAKATKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS SUGIO
197AHLI PERTAMA – TENAGA PROMOSI KESEHATAN DAN ILMU PERILAKUD-IV PROMOSI KESEHATAN – KESEHATAN MASYARAKAT/S- 1 KESEHATAN MASYARAKAT PEMINATAN/JURUSAN/PROGRAM STUDI/KONSENTRASI LAIN -KESEHATAN MASYARAKAT – S-2 PROMOSI KESEHATAN -KESEHATAN MASYARAKATKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS DRADAH
198AHLI PERTAMA – TENAGA PROMOSI KESEHATAN DAN ILMU PERILAKUD-IV PROMOSI KESEHATAN – KESEHATAN MASYARAKAT/S- 1 KESEHATAN MASYARAKAT PEMINATAN/JURUSAN/PROGRAM STUDI/KONSENTRASI LAIN -KESEHATAN MASYARAKAT – S-2 PROMOSI KESEHATAN -KESEHATAN MASYARAKATKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS DEKET
199AHLI PERTAMA – TENAGA PROMOSI KESEHATAN DAN ILMU PERILAKUD-IV PROMOSI KESEHATAN – KESEHATAN MASYARAKAT/S- 1 KESEHATAN MASYARAKAT PEMINATAN/JURUSAN/PROGRAM STUDI/KONSENTRASI LAIN -KESEHATAN MASYARAKAT – S-2 PROMOSI KESEHATAN -KESEHATAN MASYARAKATUMUM1TIDAKPUSKESMAS PACIRAN
NOJABATANKUALIFIKASI PENDIDIKANJENIS FORMASIJUMLAH ALOKASIFORMASI DISABILITASUNIT PENEMPATAN
200AHLI PERTAMA – TENAGA SANITASI LINGKUNGAND-IV KESEHATAN LINGKUNGAN – D-IV SANITASI LINGKUNGAN – S-1 KESEHATAN LINGKUNGAN – S-1 KESEHATAN MASYARAKAT PEMINATAN/JURUSAN/PROGRAM STUDI/KONSENTRASI KESEHATAN LINGKUNGAN ATAU SANITASI LINGKUNGAN – S-1 KESEHATAN MASYARAKAT/S- 1 KESEHATAN MASYARAKAT PEMINATAN/JURUSAN/PROGRAM STUDI/KONSENTRASI LAINUMUM1TIDAKPUSKESMAS KARANGPILANG
201AHLI PERTAMA – TENAGA SANITASI LINGKUNGAND-IV KESEHATAN LINGKUNGAN – D-IV SANITASI LINGKUNGAN – S-1 KESEHATAN LINGKUNGAN – S-1 KESEHATAN MASYARAKAT PEMINATAN/JURUSAN/PROGRAM STUDI/KONSENTRASI KESEHATAN LINGKUNGAN ATAU SANITASI LINGKUNGAN – S-1 KESEHATAN MASYARAKAT/S- 1 KESEHATAN MASYARAKAT PEMINATAN/JURUSAN/PROGRAM STUDI/KONSENTRASI LAINUMUM1TIDAKPUSKESMAS TIKUNG
202AHLI PERTAMA – TENAGA SANITASI LINGKUNGAND-IV KESEHATAN LINGKUNGAN – D-IV SANITASI LINGKUNGAN – S-1 KESEHATAN LINGKUNGAN – S-1 KESEHATAN MASYARAKAT PEMINATAN/JURUSAN/PROGRAM STUDI/KONSENTRASI KESEHATAN LINGKUNGAN ATAU SANITASI LINGKUNGAN – S-1 KESEHATAN MASYARAKAT/S- 1 KESEHATAN MASYARAKAT PEMINATAN/JURUSAN/PROGRAM STUDI/KONSENTRASI LAINKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS KALITENGAH
203AHLI PERTAMA – TENAGA SANITASI LINGKUNGAND-IV KESEHATAN LINGKUNGAN – D-IV SANITASI LINGKUNGAN – S-1 KESEHATAN LINGKUNGAN – S-1 KESEHATAN MASYARAKAT PEMINATAN/JURUSAN/PROGRAM STUDI/KONSENTRASI KESEHATAN LINGKUNGAN ATAU SANITASI LINGKUNGAN – S-1 KESEHATAN MASYARAKAT/S- 1 KESEHATAN MASYARAKAT PEMINATAN/JURUSAN/PROGRAM STUDI/KONSENTRASI LAINKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS PACIRAN
204TERAMPIL – ASISTEN APOTEKERD-III FARMASIKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS PAYAMAN
205TERAMPIL – ASISTEN APOTEKERD-III FARMASIKHUSUS2TIDAKPUSKESMAS PACIRAN
206TERAMPIL – ASISTEN APOTEKERD-III FARMASIKHUSUS1TIDAKLABORATORIUM KESEHATAN LABKESDA
207TERAMPIL – ASISTEN APOTEKERD-III FARMASIUMUM1TIDAKRSUD NGIMBANG
208TERAMPIL – ASISTEN APOTEKERD-III FARMASIKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS SUMBERAJI
209TERAMPIL – ASISTEN APOTEKERD-III FARMASIKHUSUS5TIDAKRSUD NGIMBANG
210TERAMPIL – ASISTEN APOTEKERD-III FARMASIKHUSUS7TIDAKRSUD DR SOEGIRI LAMONGAN
211TERAMPIL – ASISTEN APOTEKERD-III FARMASIUMUM3TIDAKRSUD DR SOEGIRI LAMONGAN
212TERAMPIL – ASISTEN APOTEKERD-III FARMASIKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS NGIMBANG
213TERAMPIL – ASISTEN APOTEKERD-III FARMASIKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS SEKARAN
214TERAMPIL – ASISTEN APOTEKERD-III FARMASIUMUM2TIDAKRSUD KARANGKEMBANG
NOJABATANKUALIFIKASI PENDIDIKANJENIS FORMASIJUMLAH ALOKASIFORMASI DISABILITASUNIT PENEMPATAN
215TERAMPIL – ASISTEN APOTEKERD-III FARMASIKHUSUS6TIDAKRSUD KARANGKEMBANG
216TERAMPIL – ASISTEN PENATA ANESTESID-III KEPENATAAN ANESTESI – D-III KEPERAWATAN ANESTESI – D-III KEPERAWATAN DENGAN KONSENTRASI ANESTESI DAN GAWAT DARURAT MEDIK – D-III KEPERAWATAN YANG MEMILIKI SERTIFIKAT PELATIHAN ANESTESI SEBELUM 1 JUNI 2021KHUSUS1TIDAKRSUD DR SOEGIRI LAMONGAN
217TERAMPIL – ASISTEN PENATA ANESTESID-III KEPENATAAN ANESTESI – D-III KEPERAWATAN ANESTESI – D-III KEPERAWATAN DENGAN KONSENTRASI ANESTESI DAN GAWAT DARURAT MEDIK – D-III KEPERAWATAN YANG MEMILIKI SERTIFIKAT PELATIHAN ANESTESI SEBELUM 1 JUNI 2021KHUSUS1TIDAKRSUD KARANGKEMBANG
218TERAMPIL – ASISTEN PENATA ANESTESID-III KEPENATAAN ANESTESI – D-III KEPERAWATAN ANESTESI – D-III KEPERAWATAN DENGAN KONSENTRASI ANESTESI DAN GAWAT DARURAT MEDIK – D-III KEPERAWATAN YANG MEMILIKI SERTIFIKAT PELATIHAN ANESTESI SEBELUM 1 JUNI 2021UMUM1TIDAKRSUD KARANGKEMBANG
219TERAMPIL – BIDAND-III KEBIDANANKHUSUS8TIDAKRSUD KARANGKEMBANG
220TERAMPIL – BIDAND-III KEBIDANANUMUM1TIDAKPUSKESMAS BRONDONG
221TERAMPIL – BIDAND-III KEBIDANANUMUM2TIDAKRSUD DR SOEGIRI LAMONGAN
222TERAMPIL – BIDAND-III KEBIDANANKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS PUCUK
223TERAMPIL – BIDAND-III KEBIDANANKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS PAYAMAN
224TERAMPIL – BIDAND-III KEBIDANANKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS KEMBANGBAHU
225TERAMPIL – BIDAND-III KEBIDANANKHUSUS2TIDAKPUSKESMAS PACIRAN
226TERAMPIL – BIDAND-III KEBIDANANKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS DERMOLEMAHBANG
227TERAMPIL – BIDAND-III KEBIDANANKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS SAMBENG
228TERAMPIL – BIDAND-III KEBIDANANUMUM2TIDAKRSUD KARANGKEMBANG
229TERAMPIL – BIDAND-III KEBIDANANUMUM8TIDAKRSUD NGIMBANG
230TERAMPIL – BIDAND-III KEBIDANANKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS DEKET
231TERAMPIL – BIDAND-III KEBIDANANKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS LAREN
232TERAMPIL – BIDAND-III KEBIDANANUMUM1YARSUD DR SOEGIRI LAMONGAN
233TERAMPIL – BIDAND-III KEBIDANANUMUM1YARSUD KARANGKEMBANG
234TERAMPIL – BIDAND-III KEBIDANANKHUSUS3TIDAKPUSKESMAS KARANGGENENG
235TERAMPIL – BIDAND-III KEBIDANANKHUSUS2TIDAKPUSKESMAS SUGIO
236TERAMPIL – BIDAND-III KEBIDANANKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS TLOGOSADANG
237TERAMPIL – BIDAND-III KEBIDANANKHUSUS2TIDAKPUSKESMAS SUKORAME
238TERAMPIL – BIDAND-III KEBIDANANKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS MODO
239TERAMPIL – BIDAND-III KEBIDANANUMUM1TIDAKPUSKESMAS KARANGGENENG
240TERAMPIL – BIDAND-III KEBIDANANKHUSUS3TIDAKPUSKESMAS BRONDONG
241TERAMPIL – BIDAND-III KEBIDANANKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS SUMBERAJI
242TERAMPIL – BIDAND-III KEBIDANANKHUSUS8TIDAKRSUD DR SOEGIRI LAMONGAN
243TERAMPIL – BIDAND-III KEBIDANANKHUSUS2TIDAKPUSKESMAS MADURAN
244TERAMPIL – BIDAND-III KEBIDANANKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS NGIMBANG
245TERAMPIL – BIDAND-III KEBIDANANKHUSUS17TIDAKRSUD NGIMBANG
246TERAMPIL – BIDAND-III KEBIDANANKHUSUS2TIDAKPUSKESMAS TURI
247TERAMPIL – BIDAND-III KEBIDANANKHUSUS2TIDAKPUSKESMAS LAMONGAN
248TERAMPIL – BIDAND-III KEBIDANANKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS MANTUP
249TERAMPIL – FISIOTERAPISD-III FISIOTERAPIUMUM1TIDAKRSUD KARANGKEMBANG
250TERAMPIL – FISIOTERAPISD-III FISIOTERAPIKHUSUS3TIDAKRSUD DR SOEGIRI LAMONGAN
251TERAMPIL – FISIOTERAPISD-III FISIOTERAPIKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS MOROPELANG
252TERAMPIL – FISIOTERAPISD-III FISIOTERAPIKHUSUS2TIDAKRSUD KARANGKEMBANG
253TERAMPIL – NUTRISIONISD-III GIZIKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS SAMBENG
254TERAMPIL – NUTRISIONISD-III GIZIUMUM2TIDAKRSUD KARANGKEMBANG
255TERAMPIL – NUTRISIONISD-III GIZIUMUM1TIDAKPUSKESMAS LAREN
256TERAMPIL – NUTRISIONISD-III GIZIKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS SUKORAME
NOJABATANKUALIFIKASI PENDIDIKANJENIS FORMASIJUMLAH ALOKASIFORMASI DISABILITASUNIT PENEMPATAN
257TERAMPIL – NUTRISIONISD-III GIZIKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS SUMBERAJI
258TERAMPIL – NUTRISIONISD-III GIZIKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS SUKODADI
259TERAMPIL – NUTRISIONISD-III GIZIKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS KEDUNGPRING
260TERAMPIL – NUTRISIONISD-III GIZIKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS LAMONGAN
261TERAMPIL – NUTRISIONISD-III GIZIKHUSUS2TIDAKPUSKESMAS SUGIO
262TERAMPIL – NUTRISIONISD-III GIZIKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS KARANGGENENG
263TERAMPIL – NUTRISIONISD-III GIZIKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS DERMOLEMAHBANG
264TERAMPIL – NUTRISIONISD-III GIZIUMUM1TIDAKPUSKESMAS KARANGGENENG
265TERAMPIL – NUTRISIONISD-III GIZIKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS KARANGPILANG
266TERAMPIL – NUTRISIONISD-III GIZIKHUSUS2TIDAKPUSKESMAS BABAT
267TERAMPIL – NUTRISIONISD-III GIZIKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS KARANGBINANGUN
268TERAMPIL – NUTRISIONISD-III GIZIUMUM1TIDAKPUSKESMAS BRONDONG
269TERAMPIL – NUTRISIONISD-III GIZIKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS DEKET
270TERAMPIL – NUTRISIONISD-III GIZIKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS PUCUK
271TERAMPIL – NUTRISIONISD-III GIZIKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS LAREN
272TERAMPIL – NUTRISIONISD-III GIZIKHUSUS5TIDAKRSUD KARANGKEMBANG
273TERAMPIL – NUTRISIONISD-III GIZIKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS TURI
274TERAMPIL – NUTRISIONISD-III GIZIKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS TIKUNG
275TERAMPIL – NUTRISIONISD-III GIZIUMUM1TIDAKPUSKESMAS DERMOLEMAHBANG
276TERAMPIL – NUTRISIONISD-III GIZIKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS KEMBANGBAHU
277TERAMPIL – NUTRISIONISD-III GIZIKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS MADURAN
278TERAMPIL – NUTRISIONISD-III GIZIKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS GLAGAH
279TERAMPIL – NUTRISIONISD-III GIZIKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS BRONDONG
280TERAMPIL – OKUPASI TERAPISD-III OKUPASI TERAPIKHUSUS2TIDAKRSUD DR SOEGIRI LAMONGAN
281TERAMPIL – PERAWATD-III KEPERAWATANKHUSUS2TIDAKPUSKESMAS MADURAN
282TERAMPIL – PERAWATD-III KEPERAWATANKHUSUS2TIDAKPUSKESMAS SAMBENG
283TERAMPIL – PERAWATD-III KEPERAWATANKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS SUMBERAJI
284TERAMPIL – PERAWATD-III KEPERAWATANKHUSUS24TIDAKRSUD NGIMBANG
285TERAMPIL – PERAWATD-III KEPERAWATANKHUSUS134TIDAKRSUD DR SOEGIRI LAMONGAN
286TERAMPIL – PERAWATD-III KEPERAWATANKHUSUS2TIDAKPUSKESMAS SUGIO
287TERAMPIL – PERAWATD-III KEPERAWATANKHUSUS1TIDAKLABORATORIUM KESEHATAN LABKESDA
288TERAMPIL – PERAWATD-III KEPERAWATANKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS MANTUP
289TERAMPIL – PERAWATD-III KEPERAWATANUMUM33TIDAKRSUD DR SOEGIRI LAMONGAN
290TERAMPIL – PERAWATD-III KEPERAWATANKHUSUS2TIDAKPUSKESMAS BRONDONG
291TERAMPIL – PERAWATD-III KEPERAWATANKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS NGIMBANG
292TERAMPIL – PERAWATD-III KEPERAWATANKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS TIKUNG
293TERAMPIL – PERAWATD-III KEPERAWATANUMUM5YARSUD DR SOEGIRI LAMONGAN
294TERAMPIL – PERAWATD-III KEPERAWATANKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS KEMBANGBAHU
295TERAMPIL – PERAWATD-III KEPERAWATANKHUSUS9TIDAKRSUD KARANGKEMBANG
296TERAMPIL – PERAWATD-III KEPERAWATANKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS KARANGGENENG
297TERAMPIL – PERAWATD-III KEPERAWATANKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS BLULUK
298TERAMPIL – PERAWATD-III KEPERAWATANKHUSUS2TIDAKPUSKESMAS GLAGAH
299TERAMPIL – PERAWATD-III KEPERAWATANUMUM6TIDAKRSUD NGIMBANG
300TERAMPIL – PERAWATD-III KEPERAWATANUMUM3TIDAKRSUD KARANGKEMBANG
301TERAMPIL – PERAWATD-III KEPERAWATANKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS MODO
302TERAMPIL – PERAWATD-III KEPERAWATANKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS SUKORAME
303TERAMPIL – PEREKAM MEDISD-III PEREKAM MEDIK DAN INFORMASI KESEHATAN – D-III PEREKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN – D-III PEREKAM MEDIS INFORMASI KESEHATAN – D-III REKAM MEDIK DAN INFORMASI KESEHATAN – D-III REKAM MEDIS – D-III REKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATANKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS SUKORAME
NOJABATANKUALIFIKASI PENDIDIKANJENIS FORMASIJUMLAH ALOKASIFORMASI DISABILITASUNIT PENEMPATAN
304TERAMPIL – PEREKAM MEDISD-III PEREKAM MEDIK DAN INFORMASI KESEHATAN – D-III PEREKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN – D-III PEREKAM MEDIS INFORMASI KESEHATAN – D-III REKAM MEDIK DAN INFORMASI KESEHATAN – D-III REKAM MEDIS – D-III REKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATANKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS SAMBENG
305TERAMPIL – PEREKAM MEDISD-III PEREKAM MEDIK DAN INFORMASI KESEHATAN – D-III PEREKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN – D-III PEREKAM MEDIS INFORMASI KESEHATAN – D-III REKAM MEDIK DAN INFORMASI KESEHATAN – D-III REKAM MEDIS – D-III REKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATANKHUSUS1TIDAKRSUD KARANGKEMBANG
306TERAMPIL – PEREKAM MEDISD-III PEREKAM MEDIK DAN INFORMASI KESEHATAN – D-III PEREKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN – D-III PEREKAM MEDIS INFORMASI KESEHATAN – D-III REKAM MEDIK DAN INFORMASI KESEHATAN – D-III REKAM MEDIS – D-III REKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATANKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS SUMBERAJI
307TERAMPIL – PEREKAM MEDISD-III PEREKAM MEDIK DAN INFORMASI KESEHATAN – D-III PEREKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN – D-III PEREKAM MEDIS INFORMASI KESEHATAN – D-III REKAM MEDIK DAN INFORMASI KESEHATAN – D-III REKAM MEDIS – D-III REKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATANKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS PUCUK
308TERAMPIL – PEREKAM MEDISD-III PEREKAM MEDIK DAN INFORMASI KESEHATAN – D-III PEREKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN – D-III PEREKAM MEDIS INFORMASI KESEHATAN – D-III REKAM MEDIK DAN INFORMASI KESEHATAN – D-III REKAM MEDIS – D-III REKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATANKHUSUS1TIDAKRSUD DR SOEGIRI LAMONGAN
309TERAMPIL – PEREKAM MEDISD-III PEREKAM MEDIK DAN INFORMASI KESEHATAN – D-III PEREKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN – D-III PEREKAM MEDIS INFORMASI KESEHATAN – D-III REKAM MEDIK DAN INFORMASI KESEHATAN – D-III REKAM MEDIS – D-III REKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATANUMUM2TIDAKRSUD KARANGKEMBANG
310TERAMPIL – PEREKAM MEDISD-III PEREKAM MEDIK DAN INFORMASI KESEHATAN – D-III PEREKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN – D-III PEREKAM MEDIS INFORMASI KESEHATAN – D-III REKAM MEDIK DAN INFORMASI KESEHATAN – D-III REKAM MEDIS – D-III REKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATANKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS BRONDONG
NOJABATANKUALIFIKASI PENDIDIKANJENIS FORMASIJUMLAH ALOKASIFORMASI DISABILITASUNIT PENEMPATAN
311TERAMPIL – PEREKAM MEDISD-III PEREKAM MEDIK DAN INFORMASI KESEHATAN – D-III PEREKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN – D-III PEREKAM MEDIS INFORMASI KESEHATAN – D-III REKAM MEDIK DAN INFORMASI KESEHATAN – D-III REKAM MEDIS – D-III REKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATANKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS PACIRAN
312TERAMPIL – PEREKAM MEDISD-III PEREKAM MEDIK DAN INFORMASI KESEHATAN – D-III PEREKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN – D-III PEREKAM MEDIS INFORMASI KESEHATAN – D-III REKAM MEDIK DAN INFORMASI KESEHATAN – D-III REKAM MEDIS – D-III REKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATANKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS KARANGGENENG
313TERAMPIL – PEREKAM MEDISD-III PEREKAM MEDIK DAN INFORMASI KESEHATAN – D-III PEREKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN – D-III PEREKAM MEDIS INFORMASI KESEHATAN – D-III REKAM MEDIK DAN INFORMASI KESEHATAN – D-III REKAM MEDIS – D-III REKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATANKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS SUKODADI
314TERAMPIL – PEREKAM MEDISD-III PEREKAM MEDIK DAN INFORMASI KESEHATAN – D-III PEREKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN – D-III PEREKAM MEDIS INFORMASI KESEHATAN – D-III REKAM MEDIK DAN INFORMASI KESEHATAN – D-III REKAM MEDIS – D-III REKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATANKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS TIKUNG
315TERAMPIL – PEREKAM MEDISD-III PEREKAM MEDIK DAN INFORMASI KESEHATAN – D-III PEREKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN – D-III PEREKAM MEDIS INFORMASI KESEHATAN – D-III REKAM MEDIK DAN INFORMASI KESEHATAN – D-III REKAM MEDIS – D-III REKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATANUMUM1TIDAKPUSKESMAS TURI
316TERAMPIL – PEREKAM MEDISD-III PEREKAM MEDIK DAN INFORMASI KESEHATAN – D-III PEREKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN – D-III PEREKAM MEDIS INFORMASI KESEHATAN – D-III REKAM MEDIK DAN INFORMASI KESEHATAN – D-III REKAM MEDIS – D-III REKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATANKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS PAYAMAN
317TERAMPIL – PRANATA LABORATORIUM KESEHATAND-III ANALIS FARMASI DAN MAKANAN – D-III ANALIS KESEHATAN – D-III ANALIS KIMIA – D-III KIMIA – D-III TEKNOLOGI LABORATORIUM MEDIKKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS SUMBERAJI
318TERAMPIL – PRANATA LABORATORIUM KESEHATAND-III ANALIS FARMASI DAN MAKANAN – D-III ANALIS KESEHATAN – D-III ANALIS KIMIA – D-III KIMIA – D-III TEKNOLOGI LABORATORIUM MEDIKKHUSUS2TIDAKRSUD NGIMBANG
319TERAMPIL – PRANATA LABORATORIUM KESEHATAND-III ANALIS FARMASI DAN MAKANAN – D-III ANALIS KESEHATAN – D-III ANALIS KIMIA – D-III KIMIA – D-III TEKNOLOGI LABORATORIUM MEDIKUMUM1TIDAKRSUD NGIMBANG
NOJABATANKUALIFIKASI PENDIDIKANJENIS FORMASIJUMLAH ALOKASIFORMASI DISABILITASUNIT PENEMPATAN
320TERAMPIL – PRANATA LABORATORIUM KESEHATAND-III ANALIS FARMASI DAN MAKANAN – D-III ANALIS KESEHATAN – D-III ANALIS KIMIA – D-III KIMIA – D-III TEKNOLOGI LABORATORIUM MEDIKKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS SUGIO
321TERAMPIL – PRANATA LABORATORIUM KESEHATAND-III ANALIS FARMASI DAN MAKANAN – D-III ANALIS KESEHATAN – D-III ANALIS KIMIA – D-III KIMIA – D-III TEKNOLOGI LABORATORIUM MEDIKKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS SUKORAME
322TERAMPIL – PRANATA LABORATORIUM KESEHATAND-III ANALIS FARMASI DAN MAKANAN – D-III ANALIS KESEHATAN – D-III ANALIS KIMIA – D-III KIMIA – D-III TEKNOLOGI LABORATORIUM MEDIKKHUSUS9TIDAKRSUD KARANGKEMBANG
323TERAMPIL – PRANATA LABORATORIUM KESEHATAND-III ANALIS FARMASI DAN MAKANAN – D-III ANALIS KESEHATAN – D-III ANALIS KIMIA – D-III KIMIA – D-III TEKNOLOGI LABORATORIUM MEDIKKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS BLULUK
324TERAMPIL – PRANATA LABORATORIUM KESEHATAND-III ANALIS FARMASI DAN MAKANAN – D-III ANALIS KESEHATAN – D-III ANALIS KIMIA – D-III KIMIA – D-III TEKNOLOGI LABORATORIUM MEDIKKHUSUS1TIDAKRSUD DR SOEGIRI LAMONGAN
325TERAMPIL – PRANATA LABORATORIUM KESEHATAND-III ANALIS FARMASI DAN MAKANAN – D-III ANALIS KESEHATAN – D-III ANALIS KIMIA – D-III KIMIA – D-III TEKNOLOGI LABORATORIUM MEDIKUMUM4TIDAKRSUD KARANGKEMBANG
326TERAMPIL – RADIOGRAFERD-III RADIODIAGNOSTIK DAN RADIOTERAPI – D-III RADIOLOGI – D-III TEKNIK RADIODIAGNOSTIK DAN RADIOTERAPI – D-III TEKNIK RADIOLOGI – D-III TEKNIK RONTGENKHUSUS3TIDAKRSUD KARANGKEMBANG
327TERAMPIL – RADIOGRAFERD-III RADIODIAGNOSTIK DAN RADIOTERAPI – D-III RADIOLOGI – D-III TEKNIK RADIODIAGNOSTIK DAN RADIOTERAPI – D-III TEKNIK RADIOLOGI – D-III TEKNIK RONTGENKHUSUS2TIDAKRSUD DR SOEGIRI LAMONGAN
328TERAMPIL – RADIOGRAFERD-III RADIODIAGNOSTIK DAN RADIOTERAPI – D-III RADIOLOGI – D-III TEKNIK RADIODIAGNOSTIK DAN RADIOTERAPI – D-III TEKNIK RADIOLOGI – D-III TEKNIK RONTGENUMUM2TIDAKRSUD KARANGKEMBANG
329TERAMPIL – RADIOGRAFERD-III RADIODIAGNOSTIK DAN RADIOTERAPI – D-III RADIOLOGI – D-III TEKNIK RADIODIAGNOSTIK DAN RADIOTERAPI – D-III TEKNIK RADIOLOGI – D-III TEKNIK RONTGENKHUSUS1TIDAKRSUD NGIMBANG
330TERAMPIL – REFRAKSIONIS OPTISIEND-III OPTOMETRI – D-III REFRAKSI OPTISIKHUSUS1TIDAKRSUD KARANGKEMBANG
331TERAMPIL – REFRAKSIONIS OPTISIEND-III OPTOMETRI – D-III REFRAKSI OPTISIKHUSUS1TIDAKRSUD DR SOEGIRI LAMONGAN
332TERAMPIL – TEKNISI ELEKTROMEDISD-III TEKNIK ELEKTROMEDIK – D-III TEKNOLOGI ELEKTROMEDISKHUSUS1TIDAKRSUD KARANGKEMBANG
333TERAMPIL – TEKNISI ELEKTROMEDISD-III TEKNIK ELEKTROMEDIK – D-III TEKNOLOGI ELEKTROMEDISKHUSUS1TIDAKRSUD DR SOEGIRI LAMONGAN
NOJABATANKUALIFIKASI PENDIDIKANJENIS FORMASIJUMLAH ALOKASIFORMASI DISABILITASUNIT PENEMPATAN
334TERAMPIL – TEKNISI ELEKTROMEDISD-III TEKNIK ELEKTROMEDIK – D-III TEKNOLOGI ELEKTROMEDISKHUSUS1TIDAKRSUD NGIMBANG
335TERAMPIL – TEKNISI ELEKTROMEDISD-III TEKNIK ELEKTROMEDIK – D-III TEKNOLOGI ELEKTROMEDISUMUM1TIDAKRSUD KARANGKEMBANG
336TERAMPIL – TEKNISI TRANSFUSI DARAHD-III TEKNOLOGI BANK DARAH – D-III TEKNOLOGI TRANSFUSI DARAHKHUSUS1TIDAKRSUD KARANGKEMBANG
337TERAMPIL – TENAGA PROMOSI KESEHATAN DAN ILMU PERILAKUD-III AKUPUNKTUR/AKUPUNTUR – D-III ANALIS FARMASI DAN MAKANAN – D-III ANALIS KESEHATAN – D-III ASURANSI KESEHATAN – D-III AUDIOLOGI – D-III FARMASI – D-III FISIOTERAPI – D-III GIZI – D-III JAMU – D-III KEBIDANAN – D-III KEPENATAAN ANESTESI – D-III KEPERAWATAN – D-III KEPERAWATAN ANESTESI – D-III KEPERAWATAN GIGI – D-III KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA – D-III KESEHATAN GIGI – D-III KESEHATAN LINGKUNGAN – D-III OKUPASI TERAPI – D-III OPTOMETRI – D-III ORTOTIK DAN PROSTETIK/ORTHOTIK PROSTETIK – D-III PENGAWASAN EPIDEMIOLOGI – D-III PENGOBAT TRADISIONAL/PENGOBATAN TRADISIONAL – D-III PEREKAM MEDIK DAN INFORMASI KESEHATAN – D-III PEREKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN – D-III PEREKAM MEDISKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS NGIMBANG
338TERAMPIL – TENAGA PROMOSI KESEHATAN DAN ILMU PERILAKUD-III AKUPUNKTUR/AKUPUNTUR – D-III ANALIS FARMASI DAN MAKANAN – D-III ANALIS KESEHATAN – D-III ASURANSI KESEHATAN – D-III AUDIOLOGI – D-III FARMASI – D-III FISIOTERAPI – D-III GIZI – D-III JAMU – D-III KEBIDANAN – D-III KEPENATAAN ANESTESI – D-III KEPERAWATAN – D-III KEPERAWATAN ANESTESI – D-III KEPERAWATAN GIGI – D-III KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA – D-III KESEHATAN GIGI – D-III KESEHATAN LINGKUNGAN – D-III OKUPASI TERAPI – D-III OPTOMETRI – D-III ORTOTIK DAN PROSTETIK/ORTHOTIK PROSTETIK – D-III PENGAWASAN EPIDEMIOLOGI – D-III PENGOBAT TRADISIONAL/PENGOBATAN TRADISIONAL – D-III PEREKAM MEDIK DAN INFORMASI KESEHATAN – D-III PEREKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN –UMUM1TIDAKDINAS KESEHATAN KAB. LAMONGAN
NOJABATANKUALIFIKASI PENDIDIKANJENIS FORMASIJUMLAH ALOKASIFORMASI DISABILITASUNIT PENEMPATAN
339TERAMPIL – TENAGA PROMOSI KESEHATAN DAN ILMU PERILAKUD-III AKUPUNKTUR/AKUPUNTUR – D-III ANALIS FARMASI DAN MAKANAN – D-III ANALIS KESEHATAN – D-III ASURANSI KESEHATAN – D-III AUDIOLOGI – D-III FARMASI – D-III FISIOTERAPI – D-III GIZI – D-III JAMU – D-III KEBIDANAN – D-III KEPENATAAN ANESTESI – D-III KEPERAWATAN – D-III KEPERAWATAN ANESTESI – D-III KEPERAWATAN GIGI – D-III KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA – D-III KESEHATAN GIGI – D-III KESEHATAN LINGKUNGAN – D-III OKUPASI TERAPI – D-III OPTOMETRI – D-III ORTOTIK DAN PROSTETIK/ORTHOTIK PROSTETIK – D-III PENGAWASAN EPIDEMIOLOGI – D-III PENGOBAT TRADISIONAL/PENGOBATAN TRADISIONAL – D-III PEREKAM MEDIK DAN INFORMASI KESEHATAN – D-III PEREKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN – D-III PEREKAM MEDISKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS LAMONGAN
340TERAMPIL – TENAGA PROMOSI KESEHATAN DAN ILMU PERILAKUD-III AKUPUNKTUR/AKUPUNTUR – D-III ANALIS FARMASI DAN MAKANAN – D-III ANALIS KESEHATAN – D-III ASURANSI KESEHATAN – D-III AUDIOLOGI – D-III FARMASI – D-III FISIOTERAPI – D-III GIZI – D-III JAMU – D-III KEBIDANAN – D-III KEPENATAAN ANESTESI – D-III KEPERAWATAN – D-III KEPERAWATAN ANESTESI – D-III KEPERAWATAN GIGI – D-III KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA – D-III KESEHATAN GIGI – D-III KESEHATAN LINGKUNGAN – D-III OKUPASI TERAPI – D-III OPTOMETRI – D-III ORTOTIK DAN PROSTETIK/ORTHOTIK PROSTETIK – D-III PENGAWASAN EPIDEMIOLOGI – D-III PENGOBAT TRADISIONAL/PENGOBATAN TRADISIONAL – D-III PEREKAM MEDIK DAN INFORMASI KESEHATAN – D-III PEREKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN – D-III PEREKAM MEDISKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS TURI
NOJABATANKUALIFIKASI PENDIDIKANJENIS FORMASIJUMLAH ALOKASIFORMASI DISABILITASUNIT PENEMPATAN
341TERAMPIL – TENAGA PROMOSI KESEHATAN DAN ILMU PERILAKUD-III AKUPUNKTUR/AKUPUNTUR – D-III ANALIS FARMASI DAN MAKANAN – D-III ANALIS KESEHATAN – D-III ASURANSI KESEHATAN – D-III AUDIOLOGI – D-III FARMASI – D-III FISIOTERAPI – D-III GIZI – D-III JAMU – D-III KEBIDANAN – D-III KEPENATAAN ANESTESI – D-III KEPERAWATAN – D-III KEPERAWATAN ANESTESI – D-III KEPERAWATAN GIGI – D-III KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA – D-III KESEHATAN GIGI – D-III KESEHATAN LINGKUNGAN – D-III OKUPASI TERAPI – D-III OPTOMETRI – D-III ORTOTIK DAN PROSTETIK/ORTHOTIK PROSTETIK – D-III PENGAWASAN EPIDEMIOLOGI – D-III PENGOBAT TRADISIONAL/PENGOBATAN TRADISIONAL – D-III PEREKAM MEDIK DAN INFORMASI KESEHATAN – D-III PEREKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN – D-III PEREKAM MEDISKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS SUKORAME
342TERAMPIL – TENAGA PROMOSI KESEHATAN DAN ILMU PERILAKUD-III AKUPUNKTUR/AKUPUNTUR – D-III ANALIS FARMASI DAN MAKANAN – D-III ANALIS KESEHATAN – D-III ASURANSI KESEHATAN – D-III AUDIOLOGI – D-III FARMASI – D-III FISIOTERAPI – D-III GIZI – D-III JAMU – D-III KEBIDANAN – D-III KEPENATAAN ANESTESI – D-III KEPERAWATAN – D-III KEPERAWATAN ANESTESI – D-III KEPERAWATAN GIGI – D-III KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA – D-III KESEHATAN GIGI – D-III KESEHATAN LINGKUNGAN – D-III OKUPASI TERAPI – D-III OPTOMETRI – D-III ORTOTIK DAN PROSTETIK/ORTHOTIK PROSTETIK – D-III PENGAWASAN EPIDEMIOLOGI – D-III PENGOBAT TRADISIONAL/PENGOBATAN TRADISIONAL – D-III PEREKAM MEDIK DAN INFORMASI KESEHATAN – D-III PEREKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN – D-III PEREKAM MEDISKHUSUS2TIDAKDINAS KESEHATAN KAB. LAMONGAN
343TERAMPIL – TENAGA SANITASI LINGKUNGAND-III KESEHATAN LINGKUNGAN – D-III SANITASIKHUSUS1TIDAKRSUD KARANGKEMBANG
344TERAMPIL – TENAGA SANITASI LINGKUNGAND-III KESEHATAN LINGKUNGAN – D-III SANITASIKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS NGIMBANG
345TERAMPIL – TENAGA SANITASI LINGKUNGAND-III KESEHATAN LINGKUNGAN – D-III SANITASIKHUSUS1TIDAKPUSKESMAS BLULUK
346TERAMPIL – TENAGA SANITASI LINGKUNGAND-III KESEHATAN LINGKUNGAN – D-III SANITASIUMUM1TIDAKRSUD KARANGKEMBANG

LAMPIRAN PENGUMUMAN

NOMOR : 810/ 1348 /413.205/2023 TANGGAL : 19 SEPTEMBER 2023

RINCIAN FORMASI KEBUTUHAN PPPK

DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2023

TENAGA TEKNIS

NOJABATANKUALIFIKASI PENDIDIKANJENIS FORMASIJUMLAH ALOKASIFORMASI DISABILITASUNIT PENEMPATAN
1AHLI PERTAMA – ANALISD-IV MANAJEMEN PENANGGULANGANKHUSUS4TIDAKBUPATI LAMONGAN ,
 KEBAKARANBENCANA –   SEKRETARIAT DAERAH ,
  S-1 REKAYASA KESELAMATAN KEBAKARAN   SATUAN POLISI PAMONG
     PRAJA , BIDANG PEMADAM
  D-IV TEKNIK ELEKTRONIKA –   KEBAKARAN
  D-IV TEKNIK SIPIL –    
  D-IV TEKNIK MESIN –    
  D-IV TEKNIK KESELAMATAN DAN    
  KESEHATAN KERJA –    
  S-1 KESELAMATAN DAN KESEHATAN    
  KERJA –    
  S-1 TEKNIK ARSITEKTUR –    
  S-1 TEKNIK SIPIL –    
  S-1 TEKNIK MESIN –    
  S-1 TEKNIK LINGKUNGAN    
2AHLI PERTAMA – ANALISD-IV MANAJEMEN PENANGGULANGANUMUM1TIDAKBUPATI LAMONGAN ,
 KEBAKARANBENCANA –   SEKRETARIAT DAERAH ,
  S-1 REKAYASA KESELAMATAN KEBAKARAN   SATUAN POLISI PAMONG
     PRAJA , BIDANG PEMADAM
  D-IV TEKNIK ELEKTRONIKA –   KEBAKARAN
  D-IV TEKNIK SIPIL –    
  D-IV TEKNIK MESIN –    
  D-IV TEKNIK KESELAMATAN DAN    
  KESEHATAN KERJA –    
  S-1 KESELAMATAN DAN KESEHATAN    
  KERJA –    
  S-1 TEKNIK ARSITEKTUR –    
  S-1 TEKNIK SIPIL –    
  S-1 TEKNIK MESIN –    
  S-1 TEKNIK LINGKUNGAN    
3AHLI PERTAMA – ANALISS-1 ADMINISTRASI PUBLIK –KHUSUS2TIDAKBUPATI LAMONGAN ,
 KEBIJAKANS-1 ADMINISTRASI NEGARA –   SEKRETARIAT DAERAH ,
  S-1 AKUNTANSI –   BADAN PENGELOLAAN
  S-1 MANAJEMEN KEBIJAKAN PUBLIK –   KEUANGAN DAN ASET
  S-1 MANAJEMEN –   DAERAH
  S-1 HUKUM –    
  S-1 ILMU HUKUM –    
  S-1 ILMU ADMINISTRASI PUBLIK –    
  S-1 ILMU ADMINISTRASI NEGARA –    
  S-1 ILMU PEMERINTAHAN –    
  S-1 TEKNOLOGI INFORMASI    
4AHLI PERTAMA – ANALISS-1 ADMINISTRASI PUBLIK –KHUSUS1TIDAKBUPATI LAMONGAN ,
 KEBIJAKANS-1 MANAJEMEN DAN KEBIJAKAN PUBLIK –   SEKRETARIAT DAERAH ,
  S-1 ADMINISTRASI NEGARA –   BADAN PERENCANAAN
  S-1 MANAJEMEN –   PEMBANGUNAN, PENELITIAN
  S-1 HUKUM –   DAN PENGEMBANGAN
  S-1 ILMU HUKUM –   DAERAH
  S-1 ILMU ADMINISTRASI PUBLIK –    
  S-1 ILMU ADMINISTRASI NEGARA –    
  S-1 ILMU PEMERINTAHAN    
5AHLI PERTAMA – ANALISS-1 ADMINISTRASI PUBLIK –UMUM1TIDAKBUPATI LAMONGAN ,
 KEBIJAKANS-1 MANAJEMEN DAN KEBIJAKAN PUBLIK –   SEKRETARIAT DAERAH ,
  S-1 ADMINISTRASI NEGARA –   BADAN PERENCANAAN
  S-1 MANAJEMEN –   PEMBANGUNAN, PENELITIAN
  S-1 HUKUM –   DAN PENGEMBANGAN
  S-1 ILMU HUKUM –   DAERAH
  S-1 ILMU ADMINISTRASI PUBLIK –    
  S-1 ILMU ADMINISTRASI NEGARA –    
  S-1 ILMU PEMERINTAHAN    
6AHLI PERTAMA – ANALISD-IV TEKNIK PERTANIAN –KHUSUS1TIDAKBUPATI LAMONGAN ,
 PRASARANA DAN SARANAD-IV PERTANIAN –   SEKRETARIAT DAERAH ,
 PERTANIANS-1 AGROEKOTEKNOLOGI –   DINAS KETAHANAN PANGAN
  S-1 TEKNOLOGI HASIL PERTANIAN –   DAN PERTANIAN
  S-1 TEKNIK PERTANIAN –    
  S-1 SOSIAL EKONOMI PERTANIAN –    
  S-1 AGROTEKNOLOGI    
NOJABATANKUALIFIKASI PENDIDIKANJENIS FORMASIJUMLAH ALOKASIFORMASI DISABILITASUNIT PENEMPATAN
7AHLI PERTAMA – ANALIS SUMBER DAYA MANUSIA APARATURD-IV MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA SEKTOR PUBLIK – D-IV MANAJEMEN SUMBER DAYA APARATUR – S-1 ADMINISTRASI NEGARA – S-1 TEKNIK INFORMATIKA – S-1 MANAJEMEN – S-1 ILMU ADMINISTRASI PUBLIK – S-1 ILMU ADMINISTRASI NEGARAKHUSUS1TIDAKBUPATI LAMONGAN , SEKRETARIAT DAERAH , DINAS LINGKUNGAN HIDUP , SEKRETARIAT DINAS LINGKUNGAN HIDUP , SUB BIDANG UMUM
8AHLI PERTAMA – ANALIS SUMBER DAYA MANUSIA APARATURD-IV MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA SEKTOR PUBLIK – D-IV MANAJEMEN SUMBER DAYA APARATUR – S-1 ADMINISTRASI NEGARA – S-1 TEKNIK INFORMATIKA – S-1 MANAJEMEN – S-1 ILMU ADMINISTRASI PUBLIK – S-1 ILMU ADMINISTRASI NEGARAKHUSUS1TIDAKBUPATI LAMONGAN , SEKRETARIAT DAERAH , SEKRETARIAT DPRD , BAGIAN UMUM , SUB BAGIAN TATA USAHA DAN KEPEGAWAIAN
9AHLI PERTAMA – ANALIS SUMBER DAYA MANUSIA APARATURD-IV MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA SEKTOR PUBLIK – D-IV MANAJEMEN SUMBER DAYA APARATUR – S-1 ADMINISTRASI NEGARA – S-1 TEKNIK INFORMATIKA – S-1 MANAJEMEN – S-1 ILMU ADMINISTRASI PUBLIK – S-1 ILMU ADMINISTRASI NEGARA – D-IV MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA APARATURKHUSUS1TIDAKBUPATI LAMONGAN , SEKRETARIAT DAERAH , DINAS PENDIDIKAN , BIDANG GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN , SEKSI PEMBINAAN TENAGA KEPENDIDIKAN SMP
10AHLI PERTAMA – ANALIS SUMBER DAYA MANUSIA APARATURD-IV MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA SEKTOR PUBLIK – D-IV MANAJEMEN SUMBER DAYA APARATUR – S-1 ADMINISTRASI NEGARA – S-1 TEKNIK INFORMATIKA – S-1 MANAJEMEN – S-1 ILMU ADMINISTRASI PUBLIK – S-1 ILMU ADMINISTRASI NEGARAUMUM1TIDAKBUPATI LAMONGAN , SEKRETARIAT DAERAH , BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
11AHLI PERTAMA – ANALIS SUMBER DAYA MANUSIA APARATURD-IV MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA SEKTOR PUBLIK – D-IV MANAJEMEN SUMBER DAYA APARATUR – S-1 ADMINISTRASI NEGARA – S-1 TEKNIK INFORMATIKA – S-1 MANAJEMEN – S-1 ILMU ADMINISTRASI PUBLIK – S-1 ILMU ADMINISTRASI NEGARAKHUSUS2TIDAKBUPATI LAMONGAN , SEKRETARIAT DAERAH , BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
12AHLI PERTAMA – ANALIS SUMBER DAYA MANUSIA APARATURD-IV MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA SEKTOR PUBLIK – D-IV MANAJEMEN SUMBER DAYA APARATUR – S-1 ADMINISTRASI NEGARA – S-1 TEKNIK INFORMATIKA – S-1 MANAJEMEN – S-1 ILMU ADMINISTRASI PUBLIK – S-1 ILMU ADMINISTRASI NEGARA – D-IV MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA APARATURKHUSUS1TIDAKBUPATI LAMONGAN , SEKRETARIAT DAERAH , DIREKTUR RSUD DR. SOEGIRI , WAKIL DIREKTUR UMUM DAN KEUANGAN , BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
13AHLI PERTAMA – MEDIK VETERINERS-2 DOKTER HEWAN – PROFESI DOKTER HEWANKHUSUS4TIDAKBUPATI LAMONGAN , SEKRETARIAT DAERAH , DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
14AHLI PERTAMA – MEDIK VETERINERS-2 DOKTER HEWAN – PROFESI DOKTER HEWANUMUM1TIDAKBUPATI LAMONGAN , SEKRETARIAT DAERAH , DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
15AHLI PERTAMA – PEMBINA JASA KONSTRUKSID-IV TEKNIK ARSITEKTUR – D-IV ARSITEKTUR – D-IV TEKNIK SIPIL – S-1 TEKNIK ARSITEKTUR – S-1 TEKNIK SIPIL – S-1 ARSITEKTURKHUSUS1TIDAKBUPATI LAMONGAN , SEKRETARIAT DAERAH , DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PERMUKIMAN DAN CIPTA KARYA , BIDANG TATA RUANG DAN BINA KONSTRUKSI
NOJABATANKUALIFIKASI PENDIDIKANJENIS FORMASIJUMLAH ALOKASIFORMASI DISABILITASUNIT PENEMPATAN
16AHLI PERTAMA – PENATA KELOLA BANGUNAN GEDUNG DAN KAWASAN PERMUKIMAND-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI BANGUNAN GEDUNG – D-IV TEKNIK ARSITEKTUR – D-IV ARSITEKTUR – D-IV TEKNIK SIPIL – S-1 TEKNIK ARSITEKTUR – S-1 TEKNIK SIPIL – S-1 PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA – S-1 ARSITEKTURKHUSUS2TIDAKBUPATI LAMONGAN , SEKRETARIAT DAERAH , DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PERMUKIMAN DAN CIPTA KARYA , BIDANG CIPTA KARYA
17AHLI PERTAMA – PENATA KELOLA BANGUNAN GEDUNG DAN KAWASAN PERMUKIMAND-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI BANGUNAN GEDUNG – D-IV TEKNIK ARSITEKTUR – D-IV ARSITEKTUR – D-IV TEKNIK SIPIL – S-1 TEKNIK ARSITEKTUR – S-1 TEKNIK SIPIL – S-1 PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA – S-1 ARSITEKTURUMUM2TIDAKBUPATI LAMONGAN , SEKRETARIAT DAERAH , DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PERMUKIMAN DAN CIPTA KARYA
18AHLI PERTAMA – PENATA KELOLA BANGUNAN GEDUNG DAN KAWASAN PERMUKIMAND-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI BANGUNAN GEDUNG – D-IV TEKNIK ARSITEKTUR – D-IV ARSITEKTUR – D-IV TEKNIK SIPIL – S-1 TEKNIK ARSITEKTUR – S-1 TEKNIK SIPIL – S-1 PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA – S-1 ARSITEKTURKHUSUS2TIDAKBUPATI LAMONGAN , SEKRETARIAT DAERAH , DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PERMUKIMAN DAN CIPTA KARYA
19AHLI PERTAMA – PENATA KELOLA JALAN DAN JEMBATAND-IV TEKNIK ARSITEKTUR – D-IV ARSITEKTUR – D-IV TEKNIK SIPIL – D-IV TEKNIK JALAN DAN JEMBATAN – S-1 TEKNIK ARSITEKTUR – D-IV PERANCANGAN JALAN DAN JEMBATAN – D-IV TEKNIK PERANCANGAN JALAN DAN JEMBATAN – S-1 TEKNIK SIPIL – S-1 ARSITEKTURKHUSUS2TIDAKBUPATI LAMONGAN , SEKRETARIAT DAERAH , DINAS PU BINA MARGA
20AHLI PERTAMA – PENATA KELOLA PENYEHATAN LINGKUNGAND-IV TEKNIK SIPIL – S-1 TEKNIK SIPIL – S-1 TEKNIK LINGKUNGAN – S-1 REKAYASA INFRASTRUKTUR LINGKUNGANUMUM1TIDAKBUPATI LAMONGAN , SEKRETARIAT DAERAH , DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PERMUKIMAN DAN CIPTA KARYA , BIDANG CIPTA KARYA
21AHLI PERTAMA – PENATA KELOLA PENYEHATAN LINGKUNGAND-IV TEKNIK SIPIL – S-1 TEKNIK SIPIL – S-1 TEKNIK LINGKUNGAN – S-1 REKAYASA INFRASTRUKTUR LINGKUNGANKHUSUS3TIDAKBUPATI LAMONGAN , SEKRETARIAT DAERAH , DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PERMUKIMAN DAN CIPTA KARYA , BIDANG CIPTA KARYA
22AHLI PERTAMA – PENGANTAR KERJAS-1 MANAJEMEN – S-1 PSIKOLOGI – S-1 ILMU KOMUNIKASI – S-1 EKONOMI PEMBANGUNANKHUSUS1TIDAKBUPATI LAMONGAN , SEKRETARIAT DAERAH , DINAS TENAGA KERJA
23AHLI PERTAMA – PENGAWAS ALAT DAN MESIN PERTANIAND-IV TEKNIK PERTANIAN – D-IV TEKNIK MESIN – D-IV TEKNIK INDUSTRI PERTANIAN – S-1 TEKNOLOGI HASIL PERTANIAN – S-1 TEKNIK PERTANIAN – S-1 TEKNIK MESINKHUSUS2TIDAKBUPATI LAMONGAN , SEKRETARIAT DAERAH , DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN
24AHLI PERTAMA – PENGAWAS BIBIT TERNAKS-1 BUDIDAYA PETERNAKAN – D-IV TEKNOLOGI PETERNAKAN – D-IV PETERNAKAN – S-1 ILMU PETERNAKAN – S-1 PRODUKSI PETERNAKAN – S-1 NUTRISI DAN PAKAN TERNAK – S-1 TEKNOLOGI PAKAN TERNAK – S-1 TEKNOLOGI HASIL TERNAKKHUSUS2TIDAKBUPATI LAMONGAN , SEKRETARIAT DAERAH , DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
25AHLI PERTAMA – PENGAWAS KOPERASIS-1 AKUNTANSI – S-1 MANAJEMEN – S-1 HUKUMKHUSUS2TIDAKBUPATI LAMONGAN , SEKRETARIAT DAERAH , DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO
NOJABATANKUALIFIKASI PENDIDIKANJENIS FORMASIJUMLAH ALOKASIFORMASI DISABILITASUNIT PENEMPATAN
26AHLI PERTAMA – PENGAWAS MUTU PAKANS-1 BUDIDAYA PETERNAKAN – D-IV TEKNOLOGI PETERNAKAN – D-IV PETERNAKAN – S-1 ILMU PETERNAKAN – S-1 PRODUKSI PETERNAKAN – S-1 NUTRISI DAN PAKAN TERNAK – S-1 TEKNOLOGI PAKAN TERNAK – S-1 TEKNOLOGI HASIL TERNAKKHUSUS2TIDAKBUPATI LAMONGAN , SEKRETARIAT DAERAH , DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
27AHLI PERTAMA – PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASAS-1 ADMINISTRASI NEGARA – S-1 TEKNIK INFORMATIKA – S-1 AKUNTANSI – S-1 EKONOMI MANAJEMEN – S-1 ILMU HUKUM – S-1 ADMINISTRASI BISNISUMUM3TIDAKBUPATI LAMONGAN , SEKRETARIAT DAERAH , ASISTEN PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN , BAGIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA
28AHLI PERTAMA – PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASAS-1 ADMINISTRASI NEGARA – S-1 TEKNIK INFORMATIKA – S-1 AKUNTANSI – S-1 EKONOMI MANAJEMEN – S-1 ILMU HUKUM – S-1 ADMINISTRASI BISNISKHUSUS4TIDAKBUPATI LAMONGAN , SEKRETARIAT DAERAH , ASISTEN PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN , BAGIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA
29AHLI PERTAMA – PENGELOLA SUMBER DAYA AIRS-1 TEKNIK DAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR – S-1 TEKNIK SIPIL – S-1 TEKNIK PENGAIRAN – S-1 TEKNIK LINGKUNGANKHUSUS2TIDAKBUPATI LAMONGAN , SEKRETARIAT DAERAH , DINAS PU SUMBER DAYA AIR
30AHLI PERTAMA – PENGEMBANG KEWIRAUSAHAAND-IV EKONOMI KOPERASI – S-1 ILMU MANAJEMEN – S-1 EKONOMI KOPERASIKHUSUS2TIDAKBUPATI LAMONGAN , SEKRETARIAT DAERAH , DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO
31AHLI PERTAMA – PENGEMBANG KEWIRAUSAHAAND-IV EKONOMI KOPERASI – S-1 ILMU MANAJEMEN – S-1 EKONOMI KOPERASIUMUM1TIDAKBUPATI LAMONGAN , SEKRETARIAT DAERAH , DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO
32AHLI PERTAMA – PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGANS-1 SANITASI LINGKUNGAN – S-I BIOLOGI – S-1 ILMU LINGKUNGAN – S-1 TEKNIK PENYEHATAN LINGKUNGAN – S-1 KESEHATAN LINGKUNGAN – S-1 TEKNIK LINGKUNGANKHUSUS2TIDAKBUPATI LAMONGAN , SEKRETARIAT DAERAH , DINAS LINGKUNGAN HIDUP , BIDANG TATA LINGKUNGAN
33AHLI PERTAMA – PENYULUH LINGKUNGAN HIDUPS-I BIOLOGI – S-1 EKOLOGI – S-1 ILMU LINGKUNGAN – S-1 TEKNIK PENYEHATAN LINGKUNGAN – S-1 TEKNIK LINGKUNGAN – S-1 BIOLOGIKHUSUS1TIDAKBUPATI LAMONGAN , SEKRETARIAT DAERAH , DINAS LINGKUNGAN HIDUP , BIDANG PENATAAN DAN PENINGKATAN KAPASITAS LINGKUNGAN HIDUP
34AHLI PERTAMA – PENYULUH PERTANIAND-IV TEKNOLOGI PERTANIAN – D-IV SOSIAL EKONOMI PERTANIAN – S-1 AGROEKOTEKNOLOGI – S-1 AGRONOMI – S-1 PENYULUH PERTANIAN – S-1 BUDIDAYA PERTANIAN – S-1 TEKNIK PERTANIAN – S-1 PERKEBUNAN – S-1 SOSIAL EKONOMI PERTANIAN – S-1 AGROTEKNOLOGIKHUSUS3TIDAKBUPATI LAMONGAN , SEKRETARIAT DAERAH , DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN
35AHLI PERTAMA – PRANATA HUBUNGAN MASYARAKATS-1 ADMINISTRASI PUBLIK – S-1 MANAJEMEN – S-1 DESAIN GRAFIS – S-1 ILMU KOMUNIKASI – S-1 BROADCASTING – S-1 HUBUNGAN MASYARAKATKHUSUS1TIDAKBUPATI LAMONGAN , SEKRETARIAT DAERAH , DIREKTUR RSUD NGIMBANG , BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN , SUB BAGIAN UMUM
36AHLI PERTAMA – PRANATA HUBUNGAN MASYARAKATS-1 ADMINISTRASI PUBLIK – S-1 MANAJEMEN – S-1 DESAIN GRAFIS – S-1 ILMU KOMUNIKASI – S-1 BROADCASTING – S-1 HUBUNGAN MASYARAKATKHUSUS2TIDAKBUPATI LAMONGAN , SEKRETARIAT DAERAH , ASISTEN ADMINISTRASI UMUM , BAGIAN PROTOKOL DAN KOMUNIKASI PIMPINAN
37AHLI PERTAMA – PRANATA HUBUNGAN MASYARAKATS-1 ADMINISTRASI PUBLIK – S-1 MANAJEMEN – S-1 DESAIN GRAFIS – S-1 ILMU KOMUNIKASI – S-1 BROADCASTING – S-1 HUBUNGAN MASYARAKATUMUM1TIDAKBUPATI LAMONGAN , SEKRETARIAT DAERAH , DIREKTUR RSUD NGIMBANG , BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN , SUB BAGIAN UMUM
NOJABATANKUALIFIKASI PENDIDIKANJENIS FORMASIJUMLAH ALOKASIFORMASI DISABILITASUNIT PENEMPATAN
38AHLI PERTAMA – PRANATA KOMPUTERD-IV TEKNIK KOMPUTER – D-IV MANAJEMEN INFORMATIKA – D-IV TEKNIK KOMPUTER DAN JARINGAN – D-IV SISTEM INFORMASI – S-1 SISTEM DAN TEKNOLOGI INFORMASI – S-1 SISTEM INFORMASI – S-1 ILMU INFORMATIKA – S-1 TEKNIK INFORMATIKA – S-1 TEKNIK KOMPUTER – S-1 TEKNOLOGI KOMPUTER – S-1 ILMU KOMPUTER – S-1 SISTEM KOMPUTER – S-1 TEKNOLOGI INFORMASI – S-1 INFORMATIKAKHUSUS2TIDAKBUPATI LAMONGAN , SEKRETARIAT DAERAH , BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH
39AHLI PERTAMA – PRANATA KOMPUTERD-IV TEKNIK KOMPUTER – D-IV MANAJEMEN INFORMATIKA – D-IV TEKNIK KOMPUTER DAN JARINGAN – D-IV TEKNIK INFORMATIKA – D-IV SISTEM INFORMASI – S-1 SISTEM DAN TEKNOLOGI INFORMASI – S-1 SISTEM INFORMASI – S-1 TEKNIK INFORMATIKA – S-1 TEKNIK KOMPUTER – S-1 TEKNOLOGI KOMPUTER – S-1 ILMU KOMPUTER – S-1 SISTEM KOMPUTER – S-1 TEKNOLOGI INFORMASI – S-1 INFORMATIKAUMUM1TIDAKBUPATI LAMONGAN , SEKRETARIAT DAERAH , DIREKTUR RSUD DR. SOEGIRI , WAKIL DIREKTUR UMUM DAN KEUANGAN , BAGIAN PROGRAM , SUB BAGIAN PENYUSUNAN PROGRAM
40AHLI PERTAMA – PRANATA KOMPUTERD-IV TEKNIK KOMPUTER – D-IV MANAJEMEN INFORMATIKA – D-IV TEKNIK KOMPUTER DAN JARINGAN – D-IV TEKNIK INFORMATIKA – D-IV SISTEM INFORMASI – S-1 SISTEM DAN TEKNOLOGI INFORMASI – S-1 SISTEM INFORMASI – S-1 TEKNIK INFORMATIKA – S-1 TEKNIK KOMPUTER – S-1 TEKNOLOGI KOMPUTER – S-1 ILMU KOMPUTER – S-1 SISTEM KOMPUTER – S-1 TEKNOLOGI INFORMASI – S-1 INFORMATIKAUMUM1TIDAKBUPATI LAMONGAN , SEKRETARIAT DAERAH , DINAS KESEHATAN , SEKRETARIAT DINAS KESEHATAN , SUB BAGIAN PROGRAM DAN EVALUASI
41AHLI PERTAMA – PRANATA KOMPUTERD-IV TEKNIK KOMPUTER – D-IV MANAJEMEN INFORMATIKA – D-IV TEKNIK KOMPUTER DAN JARINGAN – D-IV TEKNIK INFORMATIKA – D-IV SISTEM INFORMASI – S-1 SISTEM DAN TEKNOLOGI INFORMASI – S-1 SISTEM INFORMASI – S-1 TEKNIK INFORMATIKA – S-1 TEKNIK KOMPUTER – S-1 TEKNOLOGI KOMPUTER – S-1 ILMU KOMPUTER – S-1 SISTEM KOMPUTER – S-1 TEKNOLOGI INFORMASI – S-1 INFORMATIKAKHUSUS1TIDAKBUPATI LAMONGAN , SEKRETARIAT DAERAH , DINAS KESEHATAN
42AHLI PERTAMA – PRANATA KOMPUTERD-IV TEKNIK KOMPUTER – D-IV MANAJEMEN INFORMATIKA – D-IV TEKNIK KOMPUTER DAN JARINGAN – D-IV TEKNIK INFORMATIKA – D-IV SISTEM INFORMASI – S-1 SISTEM DAN TEKNOLOGI INFORMASI – S-1 SISTEM INFORMASI – S-1 TEKNIK INFORMATIKA – S-1 TEKNIK KOMPUTER – S-1 TEKNOLOGI KOMPUTER – S-1 ILMU KOMPUTER – S-1 SISTEM KOMPUTER – S-1 TEKNOLOGI INFORMASI – S-1 INFORMATIKAKHUSUS1TIDAKBUPATI LAMONGAN , SEKRETARIAT DAERAH , DIREKTUR RSUD DR. SOEGIRI , WAKIL DIREKTUR UMUM DAN KEUANGAN , BAGIAN PROGRAM , SUB BAGIAN PENYUSUNAN PROGRAM
NOJABATANKUALIFIKASI PENDIDIKANJENIS FORMASIJUMLAH ALOKASIFORMASI DISABILITASUNIT PENEMPATAN
43AHLI PERTAMA – PUSTAKAWANS-1 PERPUSTAKAAN DAN ILMU INFORMASI – S-1 ILMU PERPUSTAKAAN – S-1 ILMU INFORMASI DAN PERPUSTAKAAN – S-1 ILMU PERPUSTAKAAN DAN INFORMASI – S-1 PERPUSTAKAAN DAN SAINS INFORMASIUMUM1TIDAKBUPATI LAMONGAN , SEKRETARIAT DAERAH , DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN DAERAH
44AHLI PERTAMA – PUSTAKAWANS-1 PERPUSTAKAAN DAN ILMU INFORMASI – S-1 ILMU PERPUSTAKAAN – S-1 ILMU INFORMASI DAN PERPUSTAKAAN – S-1 ILMU PERPUSTAKAAN DAN INFORMASI – S-1 PERPUSTAKAAN DAN SAINS INFORMASIKHUSUS3TIDAKBUPATI LAMONGAN , SEKRETARIAT DAERAH , DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN DAERAH
45PEMULA – PEMADAM KEBAKARANSMA/SEDERAJATUMUM13TIDAKBUPATI LAMONGAN , SEKRETARIAT DAERAH , SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
46PEMULA – PEMADAM KEBAKARANSMA/SEDERAJATKHUSUS71TIDAKBUPATI LAMONGAN , SEKRETARIAT DAERAH , SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
47TERAMPIL – ARSIPARISD-III AKUNTANSI – D-III MANAJEMEN – D-III ADMINISTRASI – D-III ADMINISTRASI PERKANTORAN – D-III TEKNIK INFORMATIKA – D-III METROLOGIKHUSUS2TIDAKBUPATI LAMONGAN , SEKRETARIAT DAERAH , DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
48TERAMPIL – ARSIPARISD-III PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN – D-III MANAJEMEN – D-III PERPUSTAKAAN – D-III TEKNIK INFORMATIKA – D-III KEARSIPAN – D-III PERPUSTAKAAN DAN INFORMASIUMUM1TIDAKBUPATI LAMONGAN , SEKRETARIAT DAERAH , DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN DAERAH
49TERAMPIL – ARSIPARISD-III PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN – D-III MANAJEMEN – D-III PERPUSTAKAAN – D-III TEKNIK INFORMATIKA – D-III KEARSIPAN – D-III PERPUSTAKAAN DAN INFORMASIKHUSUS2TIDAKBUPATI LAMONGAN , SEKRETARIAT DAERAH , DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN DAERAH
50TERAMPIL – PARAMEDIK VETERINERD-III AGROBISNIS PETERNAKAN – D-III PARAMEDIK VETERINER – D-III KEAHLIAN PARAMEDIK VETERINER – D-III BUDIDAYA PETERNAKAN – D-III PENYULUH PETERNAKAN – D-III TEKNISI MEDIS VETERINER – D-III KESEHATAN HEWAN – D-III PRODUKSI TERNAK – D-III MANAJEMEN USAHA PETERNAKANUMUM2TIDAKBUPATI LAMONGAN , SEKRETARIAT DAERAH , DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
51TERAMPIL – PARAMEDIK VETERINERD-III AGROBISNIS PETERNAKAN – D-III PARAMEDIK VETERINER – D-III KEAHLIAN PARAMEDIK VETERINER – D-III BUDIDAYA PETERNAKAN – D-III PENYULUH PETERNAKAN – D-III TEKNISI MEDIS VETERINER – D-III KESEHATAN HEWAN – D-III PRODUKSI TERNAK – D-III MANAJEMEN USAHA PETERNAKANKHUSUS5TIDAKBUPATI LAMONGAN , SEKRETARIAT DAERAH , DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
52TERAMPIL – PARAMEDIK VETERINERD-III AGROBISNIS PETERNAKAN – D-III PARAMEDIK VETERINER – D-III KEAHLIAN PARAMEDIK VETERINER – D-III BUDIDAYA PETERNAKAN – D-III PENYULUH PETERNAKAN – D-III TEKNISI MEDIS VETERINER – D-III KESEHATAN HEWAN – D-III PRODUKSI TERNAK – D-III MANAJEMEN USAHA PETERNAKANUMUM1YABUPATI LAMONGAN , SEKRETARIAT DAERAH , DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
NOJABATANKUALIFIKASI PENDIDIKANJENIS FORMASIJUMLAH ALOKASIFORMASI DISABILITASUNIT PENEMPATAN
53TERAMPIL – PENERAD-III TEKNIK METROLOGI DAN INSTRUMENTASI – D-III FISIKA – D-III MATEMATIKA – D-III TEKNIK FISIKAKHUSUS2TIDAKBUPATI LAMONGAN , SEKRETARIAT DAERAH , DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
54TERAMPIL – PENGUJI KENDARAAN BERMOTORD-III PENGUJI KENDARAAN BERMOTORUMUM1YABUPATI LAMONGAN , SEKRETARIAT DAERAH , DINAS PERHUBUNGAN , UPT PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR , SUB BAGIAN TATA USAHA
55TERAMPIL – PENGUJI KENDARAAN BERMOTORD-III PENGUJI KENDARAAN BERMOTORUMUM1TIDAKBUPATI LAMONGAN , SEKRETARIAT DAERAH , DINAS PERHUBUNGAN , UPT PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR , SUB BAGIAN TATA USAHA
56TERAMPIL – PENGUJI KENDARAAN BERMOTORD-III PENGUJI KENDARAAN BERMOTORKHUSUS3TIDAKBUPATI LAMONGAN , SEKRETARIAT DAERAH , DINAS PERHUBUNGAN , UPT PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR , SUB BAGIAN TATA USAHA
57TERAMPIL – PENYULUH PERTANIAND-III TANAMAN PANGAN – D-III PROTEKSI TANAMAN – D-III TEKNIK PERTANIAN – D-III AGROEKOTEKNOLOGI – D-III AGROTEKNOLOGI – D-III AGRONOMI – D-III BUDIDAYA PERTANIAN – D-III PENYULUH PERTANIAN – D-III PERKEBUNAN – D-III SOSIAL EKONOMI PERTANIANKHUSUS3TIDAKBUPATI LAMONGAN , SEKRETARIAT DAERAH , DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN , UPT PELAKSANA PENYULUH PERTANIAN SUKODADI
58TERAMPIL – PENYULUH PERTANIAND-III TANAMAN PANGAN – D-III PROTEKSI TANAMAN – D-III TEKNIK PERTANIAN – D-III AGROEKOTEKNOLOGI – D-III AGROTEKNOLOGI – D-III AGRONOMI – D-III BUDIDAYA PERTANIAN – D-III PENYULUH PERTANIAN – D-III PERKEBUNAN – D-III SOSIAL EKONOMI PERTANIANKHUSUS3TIDAKBUPATI LAMONGAN , SEKRETARIAT DAERAH , DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN , UPT PELAKSANA PENYULUH PERTANIAN NGIMBANG
59TERAMPIL – PENYULUH PERTANIAND-III TANAMAN PANGAN – D-III PROTEKSI TANAMAN – D-III TEKNIK PERTANIAN – D-III AGROEKOTEKNOLOGI – D-III AGROTEKNOLOGI – D-III AGRONOMI – D-III BUDIDAYA PERTANIAN – D-III PENYULUH PERTANIAN – D-III PERKEBUNAN – D-III SOSIAL EKONOMI PERTANIANKHUSUS4TIDAKBUPATI LAMONGAN , SEKRETARIAT DAERAH , DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN , UPT PELAKSANA PENYULUHAN PERTANIAN SOLOKURO
60TERAMPIL – PENYULUH PERTANIAND-III TANAMAN PANGAN – D-III PROTEKSI TANAMAN – D-III TEKNIK PERTANIAN – D-III AGROEKOTEKNOLOGI – D-III AGROTEKNOLOGI – D-III AGRONOMI – D-III BUDIDAYA PERTANIAN – D-III PENYULUH PERTANIAN – D-III PERKEBUNAN – D-III SOSIAL EKONOMI PERTANIANUMUM1TIDAKBUPATI LAMONGAN , SEKRETARIAT DAERAH , DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN , UPT PELAKSANA PENYULUH PERTANIAN NGIMBANG
61TERAMPIL – PENYULUH PERTANIAND-III TANAMAN PANGAN – D-III PROTEKSI TANAMAN – D-III TEKNIK PERTANIAN – D-III AGROEKOTEKNOLOGI – D-III AGROTEKNOLOGI – D-III AGRONOMI – D-III BUDIDAYA PERTANIAN – D-III PENYULUH PERTANIAN – D-III PERKEBUNAN – D-III SOSIAL EKONOMI PERTANIANUMUM1TIDAKBUPATI LAMONGAN , SEKRETARIAT DAERAH , DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN , UPT PELAKSANA PENYULUHAN PERTANIAN TIKUNG
62TERAMPIL – PENYULUH PERTANIAND-III TANAMAN PANGAN – D-III PROTEKSI TANAMAN – D-III TEKNIK PERTANIAN – D-III AGROEKOTEKNOLOGI – D-III AGROTEKNOLOGI – D-III AGRONOMI – D-III BUDIDAYA PERTANIAN – D-III PENYULUH PERTANIAN – D-III PERKEBUNAN – D-III SOSIAL EKONOMI PERTANIANUMUM1TIDAKBUPATI LAMONGAN , SEKRETARIAT DAERAH , DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN , UPT PELAKSANA PENYULUH PERTANIAN SUKODADI
NOJABATANKUALIFIKASI PENDIDIKANJENIS FORMASIJUMLAH ALOKASIFORMASI DISABILITASUNIT PENEMPATAN
63TERAMPIL – PENYULUH PERTANIAND-III TANAMAN PANGAN – D-III PROTEKSI TANAMAN – D-III TEKNIK PERTANIAN – D-III AGROEKOTEKNOLOGI – D-III AGROTEKNOLOGI – D-III AGRONOMI – D-III BUDIDAYA PERTANIAN – D-III PENYULUH PERTANIAN – D-III PERKEBUNAN – D-III SOSIAL EKONOMI PERTANIANUMUM1TIDAKBUPATI LAMONGAN , SEKRETARIAT DAERAH , DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN , UPT PELAKSANA PENYULUHAN PERTANIAN SOLOKURO
64TERAMPIL – PENYULUH PERTANIAND-III TANAMAN PANGAN – D-III PROTEKSI TANAMAN – D-III TEKNIK PERTANIAN – D-III AGROEKOTEKNOLOGI – D-III AGROTEKNOLOGI – D-III AGRONOMI – D-III BUDIDAYA PERTANIAN – D-III PENYULUH PERTANIAN – D-III PERKEBUNAN – D-III SOSIAL EKONOMI PERTANIANKHUSUS4TIDAKBUPATI LAMONGAN , SEKRETARIAT DAERAH , DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN , UPT PELAKSANA PENYULUHAN PERTANIAN TIKUNG
65TERAMPIL – PENYULUH PERTANIAND-III TANAMAN PANGAN – D-III PROTEKSI TANAMAN – D-III TEKNIK PERTANIAN – D-III AGROEKOTEKNOLOGI – D-III AGROTEKNOLOGI – D-III AGRONOMI – D-III BUDIDAYA PERTANIAN – D-III PENYULUH PERTANIAN – D-III PERKEBUNAN – D-III SOSIAL EKONOMI PERTANIANUMUM1YABUPATI LAMONGAN , SEKRETARIAT DAERAH , DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN , UPT PELAKSANA PENYULUH PERTANIAN SUKODADI
66TERAMPIL – PENYULUH PERTANIAND-III TANAMAN PANGAN – D-III PROTEKSI TANAMAN – D-III TEKNIK PERTANIAN – D-III AGROEKOTEKNOLOGI – D-III AGROTEKNOLOGI – D-III AGRONOMI – D-III BUDIDAYA PERTANIAN – D-III PENYULUH PERTANIAN – D-III PERKEBUNAN – D-III SOSIAL EKONOMI PERTANIANUMUM1YABUPATI LAMONGAN , SEKRETARIAT DAERAH , DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN , UPT PELAKSANA PENYULUHAN PERTANIAN SOLOKURO
67TERAMPIL – PRANATA KOMPUTERD-III TEKNIK KOMPUTER – D-III TEKNOLOGI KOMPUTER – D-III TEKNOLOGI INFORMASI – D-III TEKNIK INFORMATIKA – D-III MANAJEMEN INFORMATIKA – D-III SISTEM INFORMASIKHUSUS1TIDAKBUPATI LAMONGAN , SEKRETARIAT DAERAH , DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
68TERAMPIL – PRANATA KOMPUTERD-III TEKNIK KOMPUTER – D-III TEKNOLOGI KOMPUTER – D-III TEKNOLOGI INFORMASI – D-III TEKNIK INFORMATIKA – D-III MANAJEMEN INFORMATIKA – D-III SISTEM INFORMASIUMUM1TIDAKBUPATI LAMONGAN , SEKRETARIAT DAERAH , DIREKTUR RSUD DR. SOEGIRI , WAKIL DIREKTUR UMUM DAN KEUANGAN , BAGIAN PROGRAM , SUB BAGIAN PENYUSUNAN PROGRAM
69TERAMPIL – PRANATA KOMPUTERD-III TEKNIK KOMPUTER – D-III TEKNOLOGI KOMPUTER – D-III TEKNOLOGI INFORMASI – D-III TEKNIK INFORMATIKA – D-III MANAJEMEN INFORMATIKA – D-III SISTEM INFORMASIKHUSUS2TIDAKBUPATI LAMONGAN , SEKRETARIAT DAERAH , DIREKTUR RSUD DR. SOEGIRI , WAKIL DIREKTUR UMUM DAN KEUANGAN , BAGIAN PROGRAM , SUB BAGIAN PENYUSUNAN PROGRAM
70TERAMPIL – PRANATA KOMPUTERD-III TEKNIK KOMPUTER – D-III TEKNOLOGI KOMPUTER – D-III TEKNOLOGI INFORMASI – D-III TEKNIK INFORMATIKA – D-III MANAJEMEN INFORMATIKA – D-III SISTEM INFORMASIUMUM1TIDAKBUPATI LAMONGAN , SEKRETARIAT DAERAH , DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
71TERAMPIL – PRANATA KOMPUTERD-III TEKNIK KOMPUTER – D-III TEKNOLOGI KOMPUTER – D-III TEKNOLOGI INFORMASI – D-III TEKNIK INFORMATIKA – D-III MANAJEMEN INFORMATIKA – D-III SISTEM INFORMASIKHUSUS1TIDAKBUPATI LAMONGAN , SEKRETARIAT DAERAH , DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO
BERITA

Lowongan CPNS Lamongan 2023 (Bagian 1: Prosedur)

Jika ponsel kamu sudah memiliki aplikasi PDF reader, silakan unduh berkas PD di bawah ini. Ukurannya lumayan besar, 6 MB, 48 halaman.

PENGUMUMAN-SELEKSI-PPPK-FORMASI-TAHUN-2023-KAB-LAMONGAN

Jika belum punya PDF reader, silakan baca teksnya di bawah ini.

P E N G U M U M A N NOMOR : 810/1348/413.205/2023

TENTANG

PENGADAAN CALON APARATUR SIPIL NEGARA PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)

DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN ANGGARAN 2023

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 546 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023, dibuka kesempatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Lamongan dengan ketentuan sebagai berikut :

I.        FORMASI JABATAN YANG DIBUTUHKAN

Formasi Kebutuhan PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2023 ditetapkan sebanyak 2.820 (dua ribu delapan ratus dua puluh) formasi dengan rincian sebagai berikut :

No.Jenis Formasi JabatanJumlah
1.Tenaga Guru1.756
2.Tenaga Kesehatan856
3.Tenaga Teknis208
Jumlah Keseluruhan Formasi2.820

Rincian formasi Jabatan, kualifikasi pendidikan dan unit kerja penempatan sebagaimana tersebut dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari pengumuman ini.

II.        DASAR HUKUM

  1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional;
    1. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional;
    1. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah;
    1. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 650 Tahun 2023 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional;

1

  • Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 652 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023;
    • Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 654 Tahun 2023 tentang Surat Tanda Registrasi Untuk Melamar Pada Jabatan Fungsional Kesehatan Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2023.

III.          PERSYARATAN UMUM PENDAFTARAN PPPK

  1. Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk Jabatan Fungsional setelah memenuhi persyaratan;
    1. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
    1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
    1. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
    1. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
    1. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
    1. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
    1. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
    1. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau Kepala Desa/Perangkat Desa;
    1. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya;
    1. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;
    1. Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar;
    1. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) kebutuhan jabatan;
    1. Dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan, menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

IV.        PERSYARATAN KHUSUS PENDAFTARAN PPPK

  1. PPPK TENAGA GURUUsia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat mendaftar;

2

  • Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK Tenaga Guru pada tahun 2023 terdiri dari pelamar kebutuhan khusus dan pelamar kebutuhan umum.

Kriteria pelamar pada kebutuhan khusus meliputi :

  • Pelamar Prioritas, yaitu peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya)
    • Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), yaitu eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
    • Guru non Aparatur Sipil Negara (non ASN) di sekolah negeri, yaitu Guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

Kriteria pelamar pada kebutuhan umum meliputi :

  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan
    • Guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
    • Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma Empat (D-IV) sesuai ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor : 2901/B/HK.04.01/2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023;
    • Bagi pelamar penyandang disabilitas, melampirkan surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah yang menerangkan tentang jenis dan tingkat derajat kedisabilitasannya dan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

2.   PPPK TENAGA TEKNIS DAN KESEHATAN

  1. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
    1. Pelamar yang dapat mendaftar sebagai PPPK Tenaga Teknis dan Kesehatan pada tahun 2023 terdiri dari pelamar kebutuhan khusus dan pelamar kebutuhan umum.

Kriteria pelamar pada kebutuhan khusus meliputi :

  • Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), yaitu eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
    • Tenaga non ASN, yaitu pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus pada instansi pemerintah yang dilamar.

3

Kriteria pelamar pada kebutuhan umum meliputi :

Tenaga kerja diluar pelamar khusus yang memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun dan tidak melamar pada formasi khusus

  • Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Paling singkat 2 (dua) tahun pada jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia dan ahli pertama;
  • Paling singkat 3 (tiga) tahun pada jenjang ahli muda.
    • Pengalaman sebagaimana dimaksud diatas dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja;
    • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
    • Untuk pelamar PPPK Tenaga Teknis pada jabatan Pemadam Kebakaran dan Analis Kebakaran melampirkan persyaratan wajib tambahan berupa Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Bukan Penyandang Disabilitas yang diterbitkan oleh dokter Rumah Sakit Pemerintah sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 650 Tahun 2023 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional;
    • Untuk pelamar PPPK Tenaga Kesehatan terdapat beberapa jabatan yang mewajibkan memiliki Surat Tanda Registrasi (STR), daftar jenis Jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan STR ditetapkan sebagaimana diatur dalam :
  • Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 654 Tahun 2023 tentang Surat Tanda Registrasi Untuk Melamar Pada Jabatan Fungsional Kesehatan Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2023;
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor : PT.01.03/F/1365/2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam Rangka Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Tahun 2023;
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor : HK.02.02/F/2181/2023 tentang Penjelasan Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor : PT.01.03/F/1365/2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam Rangka Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Tahun 2023.

Ketentuan STR adalah sebagai berikut :

  • STR definitif (bukan internship);
  • STR dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
  • STR harus masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR;
  • STR harus linier dengan keahlian dan jenjang jabatan yang dilamar;
    • Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan dan PPPK Tenaga Teknis dengan persyaratan umum dan persyaratan khusus sebagaimana disebutkan dalam Romawi III dan Romawi IV ditambah dengan persyaratan sebagai berikut :

4

  1. Pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas dengan memilih jenis “pelamar disabilitas”; dan
  2. Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dibuktikan dengan:
    1. dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
    1. link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
      1. Untuk pelamar pada jabatan yang ditentukan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 650 Tahun 2023 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional dapat melampirkan sertifikat keahlian/sertifikat kompetensi sebagai penambahan nilai seleksi kompetensi teknis.

V.        PENDAFTARAN DAN DOKUMEN PERSYARATAN

Pendaftaran dilakukan melalui portal seleksi https://daftar-sscasn.bkn.go.id/ disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan sebagai berikut :

  1. Surat lamaran ditujukan kepada Bapak Bupati Kabupaten Lamongan, diketik menggunakan komputer, bermeterai elektronik/e-meterai senilai Rp. 10.000 dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam;
    1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
    1. Pas foto berwarna terbaru, tampak depan, berpakaian kemeja putih polos tanpa corak, berhijab warna hitam (bagi yang berhijab) berlatar belakang warna merah polos, posisi portrait, tidak memakai kacamata, dengan rasio 3 x 4. Pas foto bukan editan, tidak dipercantik karena akan dicocokan dengan camera face recognition pada saat Seleksi Kompetensi. Ketidakcocokan wajah dengan pas foto hasil upload pada saat face recognition dapat menyebabkan peserta tidak diperbolehkan mengikuti ujian;
    1. Ijazah asli (bukan Surat Keterangan Lulus) sesuai kualifikasi pendidikan. Penjelasan khusus :
  2. Pendidikan Profesi : melampirkan ijazah S-1 dan Profesi;
  3. Pendidikan Dokter Spesialis : melampirkan ijazah S-1, Profesi dan Spesialis
  4. Apabila terjadi perubahan nomenklatur Program Studi dan/atau penamaan Program Studi berbeda dengan kualifikasi pendidikan pada persyaratan, wajib menyertakan surat keterangan yang ditandatangani Dekan/Wakil Dekan.
    1. Transkrip Nilai Asli sesuai kualifikasi pendidikan. Penjelasan khusus :
  5. Pendidikan Profesi : melampirkan Transkrip Nilai S-1 dan Profesi;
  6. Pendidikan Dokter Spesialis : melampirkan Transkrip Nilai S-1, Profesi dan Spesialis
    1. Surat Pernyataan 5 (lima) Poin bermeterai elektronik/e-meterai senilai Rp. 10.000 dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam;

5

  • Surat Pernyataan Tidak Pindah Selama Masa Hubungan Perjanjian Kerja bermetereai elektronik/e- meterai senilai Rp. 10.000 dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam;
    • Surat Keterangan Pengalaman Kerja, terdiri dari :
      • Surat Keterangan Pengalaman Kerja yang ditandatangani Pimpinan Unit Kerja;
      • Surat keterangan pengalaman kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar sesuai persyaratan, bekerja terus-menerus, masih aktif sampai saat ini, berkinerja baik, berintegritas dan ditandatangani serta distempel oleh kepala unit kerja/kepala perangkat daerah (bagi pelamar khusus);
    • Sertifikat Pendidik asli bagi tenaga guru yang memiliki;
    • STR ASLI bagi tenaga kesehatan sesuai dengan keahliannya;
    • Persyaratan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi sebagai penambahan nilai seleksi kompetensi teknis bagi pelamar yang melamar pada jabatan yang ditentukan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesi Nomor 650 Tahun 2023;
    • Surat keterangan sehat dan surat keterangan yang menerangkan bukan disabilitas (bagi jabatan Pemadam Kebakaran dan Analis Kebakaran);
    • Khusus bagi penyandang disabilitas selain mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran tersebut diatas ditambah dengan :
  • Surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah, yang menerangkan tentang jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami;
  • Link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugasnya dalam bekerja.

Catatan :

  • Dokumen tersebut dipindai (scan) berwarna merupakan dokumen asli (bukan dokumen fotocopy);
  • Ukuran, bentuk, isi file yang diunggah menyesuaikan keterangan dan kolom pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/;
  • Format Surat Lamaran, Surat Pernyataan, dan Surat Keterangandapat diunduh pada website http://bkpsdm.lamongankab.go.id/;
  • Surat Pernyataan 5 (lima) Poin dan Surat Pernyataan Tidak Pindah Kerja Selama Masa Hubungan Perjanjian Kerja dijadikan satu file an diunggah dalam satu menu dengan “Surat Pernyataan 5 (lima) Poin”;
  • Dokumen yang tidak sesuai dengan persyaratan dan tidak terbaca dengan jelas dinyatakan gugur seleksi administrasi;
  • Data identitas diri, seperti nama, tempat tanggal lahir pada KTP harus sesuai dengan ijazah, transkrip nilai dan dokumen lainnya

VI.        JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN SELEKSI

Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 tanggal 16 September 2023 perihal Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023, berikuti adalah jadwal pelaksanaan pengadaan PPPK tahun 2023 :

6

NoKegiatanJadwal
1Pengumuman Seleksi19 September s.d. 3 Oktober 2023
2Pendaftaran Seleksi20 September s.d. 9 Oktober 2023
3Seleksi Administrasi20 September s.d. 12 Oktober 2023
4Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi13 s.d. 16 Oktober 2023
5Masa Sanggah17 s.d. 19 Oktober 2023
6Jawab Sanggah17 s.d. 21 Oktober 2023
7Pengumuman Pasca Sanggah20 s.d. 26 Oktober 2023
8Penarikan data final27 s.d. 29 Oktober 2023
9Penjadwalan Seleksi Kompetensi30 Oktober s.d. 2 November 2023
10Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan tempat Seleksi Kompetensi3 s.d. 6 November 2023
11Pelaksanaan Seleksi Kompetensi8 November 2023 s.d. 2 Desember 2023
12Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan13 November s.d. 4 Desember 2023
13Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi28 November s.d. 7 Desember 2023
14Pengumuman Kelulusan4 s.d. 13 Desember 2023
15Pengisian DRH NI PPPK14 Desember 2023 s.d. 12 Januari 2024
16Usul Penetapan NI PPPK13 Januari s.d. 11 Februari 2024

VII.        TAHAPAN SELEKSI

Seleksi pengadaan PPPK Tahun 2023 terdiri dari 2 (dua) tahap, yaitu :

  1. Seleksi Administrasi
    1. Seleksi administrasi berdasarkan dokumen yang diunggah pelamar pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/;
    1. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan diumumkan pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/ dan website http://bkpsdm.lamongankab.go.id/;
    1. Seleksi Kompetensi

Seleksi kompetensi terdiri atas seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi manajerial, seleksi kompetensi sosialkultural, dan wawancara dilaksanakan dengan menggunakan Sistem Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

VIII.        KETENTUAN TENTANG PENAMBAHAN NILAI

Terdapat penambahan nilai dalam seleksi kompetensi teknis bagi pelamar yang mengunggah sertifikat kompetensi merujuk pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 650 Tahun 2023 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional. Adapun jabatan yanhg dapat mengunggah sertifikat kompetensi adalah sebagai berikut :

  1. Pemula – Pemadam Kebakaran
    1. Ahli Pertama – Analis Kebakaran
    1. Terampil – Penera

7

  • Ahli Pertama – Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
    • Ahli Pertama – Analis Kebijakan
    • Terampil – Pramdeik Veteriner
    • Ahli Pertama – Pengawas Bibit Ternak
    • Ahli Pertama – Penyuluh Pertanian
    • Ahli Pertama – Pengelola Sumber Daya Air
    • Ahli Pertama – Penata Kelola Jalan dan Jembatan
    • Ahli Pertama – Penata Kelola Penyehatan Lingkungan
    • Ahli Pertama – Penata Kelola Bangunan dan Kawasan Pemukiman
    • Ahli Pertama – Pembina Jasa Konstruksi

IX.        MASA SANGGAH

Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi. Penjelasan tentang masa sanggah sebagai berikut :

  1. Pelamar keberatan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi, dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan. Sanggahan diajukan melalui laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/;
    1. Panitia Seleksi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar;
    1. Panitia Seleksi daerah dapat menerima asalan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar;
    1. Dalam hal alasan sanggahan diterima, panitia seleksi daerah mengumumkan hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah;
    1. Masa sanggah tidak memberikan kesempatan pada pelamar untuk mengunggah ulang dokumen apabila ada kekeliruan/kekurangan kelengkapan dokumen yang disyaratkan.

X.        HELP DESK

Panitia Seleksi Daerah Kabupaten Lamongan tidak menerima layanan dengan tatap muka, pertanyaan, penjelasan dan informasi terkait seleksi PPPK dapat melalui :

  1. Help Desk Pengadaan PPPK Pemerintah Kabupaten Lamongan Tahun 2023 pada media Instagram @bkpsdm_kab_lamongan ;
    1. Help Desk layanan informasi pendaftaran di SSCASN dapat disampaikan melalui help desk laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/.

XI.        KETENTUAN LAIN

  1. Seluruh Tahapan Pelaksanaan Pengadaan PPPK Pemerintah Kabupaten Lamongan Tahun 2023 tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun;
    1. Dihimbau agar tidak mempercayai apabila terdapat orang/pihak tertentu yang menawarkan/menjanjikan dapat membantu kelulusan pada setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain;
    2. Pemerintah Kabupaten Lamongan tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun dari oknum-oknum yang mengatasnamakan Panitia Seleksi;
    • Apabila peserta yang dinyatakan lulus pada saat melengkapi persyaratan administrasi ditemukan adanya pemalsuan dokumen dan ketidaksesuaian dengan persyaratan yang ditentukan, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta akan dibatalkan kelulusannya;
    • Pelamar wajib mengikuti perkembangan informasi yang ada di website resmi http://bkpsdm.lamongankab.go.id Apabila terdapat perubahan sewaktu-waktu maka yang dipakai adalah informasi terakhir;
    • Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Pemerintah Kabupaten Lamongan Tahun 2023 tidak bertanggungjawab terhadap informasi yang tidak tersampaikan atau tidak terinformasikan kepada pelamar karena kelalaian pelamar dalam mengakses dan memahami informasi yang terdapat pada laman :
    1. https://daftar-sscasn.bkn.go.id/
    2. http://bkpsdm.lamongankab.go.id
    3. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaaan PPPK Pemerintah Kabupaten Lamongan tahun 2023 tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mutlak.
    4. Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sesuai ketentuan.
  2. Dikeluarkan di : Lamongan Pada tanggal :19 September 2023
  3. a.n BUPATI LAMONGAN

FORMAT SURAT LAMARAN

Lamongan,                 2023

Kepada

Yth. Bapak Bupati Lamongan Di –

LAMONGAN

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama                               :

Tempat/tanggal Lahir          :

Jenis Kelamin                     :

Agama                             :

Pendidikan terakhir             :

Jabatan yang dilamar          :

Unit Kerja yang dilamar       :

Alamat Domisili                  :

Nomor Telepon/HP             :

Email                               :

dengan ini menyampaikan surat lamaran untuk mengikuti Seleksi PPPK JF Tenaga Guru/Teknis/Kesehatan (pilih salah satu) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2023. Sebagai bahan pertimbangan, berikut saya lampirkan dokumen hasil pindai/scan yang terdiri dari :

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau Surat Keterangan telah melakukan Rekaman Kependudukan;
  2. Ijazah;
  3. Transkrip Nilai;
  4. Surat Pernyataan 5 Poin;
  5. Surat Pernyataan Tidak Pindah Bekerja;
  6. Surat Keterangan Pengalaman Kerja;
  7. Surat Keterangan Bekerja Terus Menerus dan Masih Aktif (bagi pelamar khusus);
  8. Surat Tanda Registrasi / STR (khusus bagi pelamar jabatan tenaga kesehatan yang diwajibkan);
  9. Surat Keterangan Dokter terkait jenis/tingkatan disabilitas (bagi Pelamar Disabilitas jika bukan pelamar disabiltas tidak perlu);
  10. Persyaratan wajib tambahan dan/atau sertifikat kompetensi (untuk jabatan tertentu).
  11. Surat Keterangan Sehat dan surat keterangan bukan disabilitas (untuk jabatan Ahli Pertama – Analis Kebakaran dan Pemula – Pemadam Kebakaran)

Seluruh data dan dokumen yang saya berikan adalah benar, apabila dikemudian hari ditemukan data atau dokumen yang tidak benar maka saya menerima keputusan panitia membatalkan keikutsertaan/kelulusan saya pada seleksi PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2023.

Demikian untuk menjadikan maklum dan terima kasih.

Hormat Saya, (ttd)

Nama Lengkap

10

SURAT PERNYATAAN

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama                               :

Tempat/Tanggal lahir         :

Agama                             :

Alamat                              :

Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa saya :

  1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD);
  3. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau TNI/POLRI dan Kepala Desa/Perangkat Desa;
  4. Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis;
  5. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.

Demikian pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya, dan saya bersedia dituntut di pengadilan serta bersedia menerima segala tindakan yang diambil oleh Instansi Pemerintah, apabila dikemudian hari terbukti pernyataan saya ini tidak benar.

Lamongan,                     2023

Yang membuat pernyataan

(Ttd)

(Nama lengkap)

11

SURAT PERNYATAAN

BERSEDIA TIDAK MENGAJUKAN PINDAH KERJA SELAMA MASA HUBUNGAN PERJANJIAN KERJA

Yang bertanda tangan dibawah ini :

N a m a                                                 :         …………………………………………………

Tempat tanggal lahir                                :         …………………………………………………

Program Studi, Tahun lulus                        :         …………………………………………………

Jabatan yang dilamar                               :         …………………………………………………

Unit kerja penempatan yang dilamar           :         …………………………………………………

…………………………………………………

Alamat sesuai KTP                                   :         …………………………………………………

…………………………………………………

Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa :

Apabila saya diterima sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pemerintah Kabupaten Lamongan Formasi Tahun 2023, bersedia mengabdi pada unit kerja penempatan dan jabatan sesuai formasi dan tidak mengajukan pindah selama masa hubungan perjanjian kerja.

Demikian Surat Pernyataan ini dibuat, apabila dikemudian hari saya tidak mematuhi surat pernyataan ini bersedia diberhentikan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Pemerintah Kabupaten Lamongan.

Lamongan,                   2023

Yang membuat pernyataan,

NAMA LENGKAP

12

FORMAT SURAT KETERANGAN PENGALAMAN KERJA UNTUK INSTANSI PEMERINTAH

KOP SURAT

SURAT KETERANGAN PENGALAMAN KERJA

Nomor :

Saya yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama                                               :

NIP                                                  :

Jabatan *)                                       :

Unit Kerja                                         :

Perangkat Daerah                              :

dengan ini menerangkan bahwa Saudara :

Nama                                               :

Tempat/Tgl. lahir                               :

Pendidikan/Jurusan                            :

Jabatan                                            :

Unit Kerja                                         :

Perangkat Daerah                              :

Telah diangkat sebagai ……………………….. mulai tanggal …………. sampai …………

(……tahun ……bulan) dan telah melaksanakan tugas secara nyata, sah, menunjukkan disiplin, berkinerja baik dan berintegritas tinggi.

Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sesungguhnya dan sebenar-benarnya untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya. Apabila dikemudian hari keterangan ini ternyata tidak benar, saya bersedia bertanggungjawab dan menerima konsekuensinya.

Lamongan,                    2023

Yang menerangkan

……………………….. *)

tandatangan dan stempel

(NAMA LENGKAP dan GELAR) NIP.

CATATAN :

*) Tulislah nama jabatan kepala unit kerja/kepala perangkat daerah/pimpinan lain sesuai pengumuman

13

FORMAT SURAT KETERANGAN PENGALAMAN KERJA UNTUK PELAMAR NON PEMERINTAH

KOP SURAT

SURAT KETERANGAN PENGALAMAN KERJA

Nomor : Saya yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama                                               :

Jabatan                                            :

Unit kerja/Perangkat Daerah/Lembaga/Yayasan/                                                      :

Perusahaan *)

dengan ini menerangkan bahwa Saudara :

Nama                                               :

Tempat/Tgl. lahir                               :

Pendidikan/Jurusan                            :

Alamat sesuai KTP                              :

Unit kerja/Perangkat Daerah/Lembaga/Yayasan/                                                      :

Perusahaan **)

Alamat Unit kerja/Perangkat Daerah/Lembaga/Yayasan/                                                      :

Perusahaan **)

  1. Telah diangkat sebagai ……………………….. mulai tanggal …………. sampai dengan saat ini (…tahun …bulan) dan melaksanakan tugas secara nyata dan sah.
    1. Dalam melaksanakan tugas sebagai …………………………… yang relevan dengan jabatan yang dilamar sesuai persyaratan dan telah menunjukkan disiplin, berkinerja baik dan berintegritas tinggi.

Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sesungguhnya dan sebenar-benarnya untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya. Apabila dikemudian hari keterangan ini ternyata tidak benar, saya bersedia bertanggungjawab dan menerima konsekuensinya.

Lamongan,                    2023

Yang menerangkan,

………………………..*)

tanda tangan dan stempel (NAMA LENGKAP dan GELAR)

CATATAN :

*)        Tulislah jabatan pimpinan/HRD dari Lembaga/Yayasan/Perusahaan (sesuai pengumuman)

**) Pilih yang sesuai keadaan riil

14

FORMAT SURAT KETERANGAN PENGALAMAN KERJA UNTUK PELAMAR KHUSUS

KOP SURAT SURAT KETERANGAN

BEKERJA TERUS-MENERUS DAN MASIH AKTIF

Nomor :

Saya yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama                                               :

NIP                                                  :

Jabatan *)                                       :

Unit Kerja                                         :

Perangkat Daerah                              :

dengan ini menerangkan bahwa Saudara :

Nama                                               :

Tempat/Tgl. lahir                               :

Pendidikan/Jurusan                            :

Jabatan                                            :

Unit Kerja                                         :

Perangkat Daerah                              :

  1. Melaksanakan tugas secara terus menerus dan masih aktif dengan nyata dan sah mulai tanggal …………. sampai dengan saat ini (……tahun ……bulan)
    1. Memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan jabatan uang dilamar serta dalam melaksanakan tugas telah menunjukkan disiplin, berkinerja baik dan berintegritas tinggi.

Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sesungguhnya dan sebenar-benarnya untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya. Apabila dikemudian hari keterangan ini ternyata tidak benar, saya bersedia bertanggungjawab dan menerima konsekuensinya.

Lamongan,                       2023

Yang menerangkan,

……………………….. *) tandatangan dan stempel

(NAMA LENGKAP dan GELAR) NIP.

CATATAN :

*) Tulislah nama jabatan kepala unit kerja/kepala perangkat daerah/pimpinan lain sesuai pengumuman

15

KOP SURAT RSUD

=====================================================

SURAT KETERANGAN DISABILITAS

DAN KEMAMPUAN FUNGSIONAL PENYANDANG DISABILITAS PEMERIKSAAN DOKTER PEMERINTAH

Yang bertandatangan dibawah ini menerangkan bahwa :

Nama………………………………………………………………………………………………. L / P

Jabatan yang dilamar                         : ………………………………………………………………….

Kualifikasi pendidikan                         : ………………………………………………………………….

Unit Kerja Penempatan                       : ………………………………………………………………….

Tempat/Tgl Lahir                               : ……………………………  Usia: …. Tahun …. bulan

Alamat KTP                                       : ………………………………………………………………….

Nomor HP                                         : ………………………………………………………………….

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kemampuan fungsional oleh Dokter pada RSUD………………………………. bahwa yang bersangkutan benar-benar sebagai penyandang disabilitas (cacat fisik), berupa : Tuna ………………………………………………………………….

dan membutuhkan alat bantu berupa:

  1. Alat Bantu dengar
  2. Terapi .………..

3. ……..………………..

Berdasarkan hasil dari pemeriksaan, bahwa yang bersangkutan dapat / tidak dapat*) ditingkatkan melalui terapi dengan alat bantu, bahasa isyarat dan treatment khusus lainnya serta dapat / tidak dapat*) melaksanakan tugas kedinasan pada jabatan yang dilamar tersebut di atas apabila diterima sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pemerintah Kabupaten Lamongan.

……………,                        2023

Dokter ,……………………

(……………………………)

NIP. ………………….

BERITA

Kabar Buruk, KPK Buka Cabang di Lamongan

UPDATE 12 OKTOBER: Bupati Lamongan Yuhronur Efendi dan Ketua DPRD Lamongan juga dipanggil KPK ke Jakarta. Sepertinya ini bukan tanda yang baik. Tapi sekali lagi, sebaiknya kita tidak berspekulasi.

____________________________________________________________

Kemarin ada berita penting, rumah dinas Bupati Lamongan Yuhronur Efendi digeledah KPK. Berita ini langsung mengundang spekulasi, Bupati Yes tersangkut korupsi? Bahkan banyak orang yang langsung bertanya, bupati Lamongan dari partai apa?

Bukan. Bukan begitu, ceritanya.

Korupsi ini Terkait Kasus Apa?

Kasus ini terkait dengan proyek di masa bupati Fadeli, almarhum. Lebih tepatnya adalah proyek pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan yang berlangsung tahun 2017 hingga 2019. Proyek ini memakan anggaran Rp151 miliar. Ini sebetulnya kasus lama. Dulu di tahun 2021 juga sudah pernah diperiksa KPK tapi belum menemukan titik terang.

Jadi, dugaan korupsi terkait dengan pemerintahan Fadeli. Sejauh ini KPK belum mengumumkan tersangka dari kasus ini. Tapi secara tersirat, DPP Partai Demokrat tampaknya mengakui korupsi ini terkait dengan Bupati Fadeli. Dede Yusuf, ketua DPP Demokrat bilang, “Kepala daerah korupsi juga banyak menimpa partai lain. Dan wajib kami perbaiki tentunya.” Sekadar mengingatkan, Fadeli berasal dari Partai Demokrat.

Kebetulan, ketua DPRD Lamongan pada masa itu adalah Debby Kurniawan, ketua DPD Partai Demokrat Lamongan, yang juga adalah anak dari Bupati Fadeli. Saat ini Debby Kurniawan adalah anggota DPR pusat dari Partai Demokrat, kolega Dede Yusuf di parlemen.

Apakah korupsi ini terkait dengan Bupati Yes?

Wallahu a’lam. Kita tidak tahu. Sepertinya tidak. Sejauh ini belum ada indikasi ke arah sana. Pada saat proyek ini berjalan, Yuhronur baru menjabat sebagai Sekretaris Daerah. Yes juga bukan kader partai Demokrat. Pada saat pilbup, Yes memang diusung oleh Partai Demokrat tapi dia bukan kader Demokrat.

Setelah KPK melakukan penggeledahan, Bupati Yes ditanya oleh wartawan. Dia menjawab bahwa dirinya hanya dimintai bantuan petugas KPK yang mencari berkas-berkas Pemkab. Sebab rumah dinas bupati sekarang adalah juga rumah dinas bupati sebelumnya.

Apakah sudah ada tersangkanya?

KPK menyatakan sudah ada tersangkanya. Tapi KPK belum mengumumkan namanya. Jadi tunggu saja. Tidak usah berspekulasi. KPK memberi petunjuk, salah satu tersangka adalah PNS. Mungkin dari dinas terkait. Biasanya adalah kepala dinas. Tapi wallahu a’lam.

Untuk urusan tuduh-menuduh begini, sebaiknya kita tidak berspekulasi. Cukup introspeksi saja. Bahwa ternyata di Lamongan masih banyak pelaku kebatilan korupsi. Kepala desa korupsi. Camat korupsi. Kepala Dinas korupsi. Anggota DPRD korupsi. Kalau sampai pemkab kali ini terbukti melakukan korupsi, yasalam.

Cara melaporkan korupsi ke KPK

Sebagai warga, kita bisa berpartisipasi membersihkan Lamongan dengan cara melaporkan temuan korupsi ke KPK.

Lewat situs http://kws.kpk.go.id/.

Lewat surat ke PO BOX 575, Jakarta 10120

Lewat email ke pengaduan@kpk.go.id

Lewat WhatsApp ke 0811 959 575

Lewat SMS ke 0855 8575 575

OLEH-OLEH KHAS LAMONGAN

Kupat Sumuran Paciran Enake Megilan

Maaf, info ini hanya buat Anda yang memang berniat wisata kuliner, bukan berniat cari makan.

Lho, apa bedanya?

Tempat makan ini lokasinya cukup jauh dari jalan raya. Akses jalan aspalnya juga gronjal-gronjal. Jadi hanya cocok dikunjungi kalau Anda memang berniat mengeksplorasi makanan-makanan enak di pesisir Lamongan.

Lokasi

Warung ini cukup terkenal di kalangan warga Paciran. Lokasinya ada di Dusun Sumuran, Desa Sumurgayam, Kecamatan Paciran, Lamongan. Petunjuk arah yang paling mudah, kita bisa masuk dari gang yang berada persis di seberang Masjid “Kubah Emas” at-Taqwa Paciran. Lurus terus ke selatan melewati jalan kampung, melintasi ladang, sampai masuk Dusun Sumuran, lurus terus sampai sekitar 3 km dari Jl. Raya Daendels. Warung berada di sisi timur jalan, sangat mudah dikenali karena sendirian, dikelilingi ladang, tidak bertetangga.

Tempat duduknya muat dua puluhan orang. Suasananya nyaman dan adem pedesaan, di bawah naungan pohon mimba dan para-para tanaman markisa. Enak sekali buat bersantai bersama keluarga.

Menu utama

Menu utama di warung ini adalah kupat kare. Pilihan daging karenya ada ayam kampung, mentok, ikan pari, tpngkol, dan pindang. Porsinya kategori besar. Mengenyangkan. Kami mencoba pesan becek mentok dan opor ayam. Dua-duanya bintang lima.

Satu porsi becek mentok berisi dua potong. Sementara satu porsi opor ayam kampung berisi tiga potong. Walaupun daging mentok tergolong sulit diolah, di warung ini becek mentok dagingnya empuk sekali. Aroma amis mentok sama sekali tidak tercium.

Kuahnya sangat berminyak. Ini wajar karena daging mentok memang secara alami mengandung banyak lemak.

Selain berminyak, kuahnya juga kental karena bumbunya cukup pekat. Inilah yang menyebabkan aroma amis mentoknya sama sekali tidak tercium. Kami memberi rating mumtaz. Bintang lima.

Begitu pula kare ayamnya. Daging ayam kampung biasanya cukup alot tapi di warung ini ayam kampungnya empuk sekali. Lebih empuk daripada becek mentoknya. Kare di sini khas, dihidangkan dengan serundeng basah kelapa. Tanpa serundeng pun karenya sudah maknyus. Apalagi jika ditambah kelapa. Laziiiiz.

Dua menu ini kami beri rating bintang lima. Untuk membayangkan rasa lezatnya, cukup lihat foto sebelum dan sesudah disantap.

Harga per porsi Rp25 ribu. Mungkin terkesan mahal tapi sebetulnya wajar karena satu porsi berisi tiga potong ayam kampung atau dua potong mentok. Karena ini ayam kampung, tentu ukuran potongannya tidak sebesar ayam pedaging.

Kalau Rp25 ribu dianggap terlalu mahal, kita bisa pesan lodeh tongkol (Rp15 ribu) atau lodeh ikan pindang layang (Rp 10ribu)

Minuman

Ada beberapa pilihan minum. Kami mencoba es batil dan dawet ental. Buat yang belum tahu, es batil adalah es dengan isi batil, roti beras sejenis apem. Selain berisi batil, es ini juga berisi dawet.

Soal rasa, es batil di sini kira-kira sama dengan es batil Bu Bayinah Bulubrangsi yang terkenal itu. Tapi masih belum bisa mengalahkan juara es batil Lamongan, yaitu es batil Bu Isa Desa Gampangsejati.

Adapun menu dawet entalnya cukup enak. Entalnya pas. Empuk, tidak terlalu muda, atau terlalu tua. Manisnya juga manis gula siwalan asli yang gurih dan wangi. Kedua menu ini layak dicoba apalagi es batil cukup sulit dijumpai.

Secara ringkas, warung ini kategorinya jempolan karena semua masakannya enak. Hanya saja, ya itu tadi, lokasinya mblusuk-mblusuk.

Kekurangan lain adalah kecepatan pelayanan. Warung ini cukup terkenal. Pelanggannya cukup banyak tapi penjaganya hanya satu orang. Kalau kebetulan sedang banyak pembeli, antrean pesanan jadi agak lama. Makanya warung ini tidak cocok buat yang berniat makan karena sudah lapar.

Lebih cocok buat wisata kuliner sekeluarga.

APOTEK

Beli Obat Lewat WhatsApp Buat Warga Lamongan yang Mager

Anda mungkin pernah mencari obat di apotek tapi karyawan apotek bilang, “Kosong, ngapunten nggeh.” Lalu Anda pindah ke apotek lain yang karyawannya juga sama-sama menjawab kosong. 

Harap maklum, apotek yang stok obatnya lengkap itu sangat jarang. Sebab obat itu jenisnya banyak sekali. Mereknya ribuan. Tidak mungkin ada satu apotek yang lengkap. Yang ada adalah apotek-apotek yang saling melengkapi. Mungkin di Lamongan Pantura obat itu tidak tersedia, tapi di Lamongan kota ada. Atau bisa saja sebaliknya, di Lamongan kota tidak ada tapi justru di Pantura tersedia.

Kita sebagai konsumen sering kali repot, harus mendatangi apotek satu-satu. Kalau jarak antar apotek hanya ratusan meter, mungkin tak ada masalah. Tapi bagaimana jika rumah kita di Kecamatan Paciran atau Brondong tapi harus mencari obat ke Lamongan Kota?

Gak bahaya ta?

Ya jelas bahaya. Buang-buang waktu dan tenaga. Apalagi harga bensin naik terus.

Untuk mengatasi persoalan ini, mahasiswa Lamongan di Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) menjawabnya dengan layanan Mitra Apotek (www.mitraapotek.com/). Layanan yang dikembangkan oleh Qurrota A’yunin dan kawan-kawannya ini mirip dengan fitur milik Gojek dulu yang bernama Gomed. Bedanya, Mitra Apotek lebih personal.

Di sini Anda bisa berkonsultasi mengenai obat lewat WhatsApp. Lho, gak bahaya ta konsultasi obat ke mahasiswa? Tenang, Mitra Apotek sudah bekerja sama dengan apotek. Yang akan menjawab konsultasi ini adalah apoteker. Mitra Apotek hanya menyediakan wadahnya. 

Jika Anda membutuhkan obat tertentu yang sulit didapat, Anda bisa memesan obat itu kepada Mitra Apotek. Kurir Mitra Apotek akan mencarikannya buat Anda lalu mengantarkannya ke rumah Anda. Anda boleh mager, tinggal duduk di rumah saja. 

Anda hanya perlu membayar harga obat plus ongkos kurir sesuai jarak. Pembayaran bisa dilakukan lewat transfer bank atau transfer dompet digital seperti Dana.

Tentu saja tidak semua obat bisa dipesan dan diantarkan ke rumah. Sebab ada obat-obat jenis tertentu yang hanya bisa didapatkan dengan resep dokter. Kalau Anda sudah memegang resep dari dokter, Anda bisa menitipkan resep itu ke Mitra Apotek.

Apakah layanan tersedia di seluruh wilayah Lamongan?

Saat ini Mitra Apotek baru melayani wilayah Pantura, meliputi Kecamatan Brondong, Paciran, Solokuro, Laren, Maduran. Namun, pada dasarnya Mitra Apotek bisa melayani pengiriman ke semua wilayah Lamongan asalkan konsumen tidak keberatan dengan ongkos kirim karena besarnya ongkir sesuai dengan jarak. 

Bagaimana cara pesan obat?

Cukup kunjungi saja www.mitraapotek.com/ lalu hubungi nomor WhatsApp adminnya dengan cara mengeklik gambar WhatsApp di situ. 

Wah, gak bahaya ta urusan obat dipesan online begini? Tenang saja. Mitra Apotek ini bekerja di bawah pengawasan apoteker apotek. Selain itu, Mitra Apotek juga diawasi dan didanai oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan lewat Program Pembinaan Mahasiswa Wirausaha.

Megilan, pokoke.

WA6285161933644
WebsiteMitraApotek.com 
Instagrame_mitrapotek 
Facebookmitrakurirapotek/ 
BERITA

Santri Lamongan Meninggal: Prasangka, Dugaan, dan Fakta Hukum

UPDATE 7 September: Polisi akan membongkar makam korban untuk melakukan autopsi. Dulu saat baru saja meninggal, orangtua korban tidak mengizinkan autopsi. Sekarang, untuk kebutuhan penyidikan, akan dilakukan autopsi.

UPDATE 2 September: Polisi sudah memeriksa 40 saksi dan meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan karena sudah menemukan bukti pidana. Bukti pidana itu kemugkinannya luas sekali. Mulai dari kelalaian sampai tindak kekerasan. Kita tunggu saja kabar selanjutnya.

_________________________________________________________________________________

Sebelum kita membahas berita kematian santri di Paciran, Lamongan, kita harus bisa membedakan dulu antara prasangka, dugaan, dan fakta hukum. Ini penting karena berita kasus ini berisi campur aduk ketiga hal itu.

Di pesantren mana kasus ini terjadi?

Pesantren Tarbiyatut Tholabah, Kranji, Kecamatan Paciran, Lamongan. Lebih tepatnya di Madrasah Tsanawiyah (setingkat SMP). Jadi ini bukan di pesantren di Desa Paciran. 

Ini pesantren NU atau Muhammadiyah?

Ini adalah contoh pertanyaan yang bisa menggiring kita ke prasangka. Pesantren ini berafiliasi ke NU. Ini bukan pesantren kecil tapi pesantren yang cukup besar. Memang tidak sebesar Pesantren Sunan Drajat yang berada di dekatnya tapi Tarbiyatut Tholabah adalah pesantren besar. Bahkan sebetulnya usianya lebih tua daripada kebanyakan pesantren di Paciran. Pesantren ini terkenal murah. Biaya bulanan SPP dan uang makan tingkat MTs hanya sekitar Rp 450 ribu. Murah sekali.

Sebagai perbandingan, biaya SPP dan uang makan SMP di Pesantren Muhammadiyah al-Ishlah Sendangagung Paciran saja Rp630 ribu. Padahal pesantren ini kategorinya murah. Dengan kata lain, pesantren Tarbiyatut Tholabah ini sudah berjasa selama puluhan tahun membimbing ribuan siswa, terutama mereka yang dari keluarga tidak mampu.

Tapi sekali lagi, pertanyaan ini bisa menggiring kita ke prasangka. Kita yang Muhammadiyah, apalagi yang “Muhammadiyah tis”, bisa langsung menuju ke kesimpulan karena tahu ini pesantren NU. Kasus ini tidak ada hubungannya dengan NU atau Muhammadiyah.

Bagaimana kronologi peristiwanya?

Nah, mulai di sini, kita mendapatkan jawaban berbagai versi. Membingungkan. Bahkan bertolak belakang. 

Versi orangtua siswa: santri meninggal secara tidak wajar. Diduga mengalami penganiayaan. Santri dikabarkan meninggal hari Jumat pagi (25 Agustus 2023). Saat orangtuanya dikabari, posisi anaknya sudah di rumah sakit, sudah meninggal. Tapi yang aneh, santri meninggal dalam keadaan berseragam sekolah. Padahal hari Jumat sekolah libur. Artinya, kejadiannya sebelum hari Jumat. 

Selain itu, ada luka lebam di wajah, selangkangan, bahkan kemaluan. Itulah sebabnya pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi agar jenazah anaknya diperiksa. 

Sementara menurut versi pesantren: santri meninggal karena sakit. Sehari sebelum meninggal, ia masih mencuci bersama kawannya. Tidak ada kekerasan. Ia mengeluh sakit saat bersekolah lalu dirawat di kamar pengurus bersama santri lain yang sedang sakit. Pagi hari saat hendak dibangunkan untuk salat subuh, ia sudah meninggal. 

Cerita versi mana yang benar?

Wallahu a’lam. Kita tidak tahu. Sejauh ini polisi baru melakukan pemeriksaan terhadap pihak pesantren. Dari dua versi cerita di atas, dengan logika awam, kita jelas akan lebih mudah percaya pada versi orangtua santri. Cerita versi pesantren sulit sekali diterima karena mengandung kejanggalan yang tidak bisa menjelaskan adanya luka lebam dan kematian yang mendadak. Tentang luka di selangkangan, misalnya, pihak pesantren menduga itu disebabkan oleh luka gatal yang digaruk. 

Apakah tidak ada penyakit yang bisa menyebabkan kematian mendadak seperti ini? Wallahu a’lam. Bisa saja. Misalnya si santri punya kelainan perdarahan yang menyebabkan ia mengalami pendarahan internal. Jadi luka lebam itu seperti pada pasien demam berdarah yang tubuhnya merah lebam walaupun tidak kena benturan. Ini adalah pendarahan internal. Bisa fatal dan menyebabkan kematian.

Tapi sekali lagi, wallahu a’lam. Sampai di sini, kita hanya bisa menduga. Mungkin dugaan kekerasan itu memang benar. Jika memang ada kekerasan, siapa pelakunya?

Pertama, kekerasan bisa saja dilakukan oleh sesama santri. Di pesantren, santri berkelahi dengan sesama santri memang sering terjadi. Tapi jarang sekali yang sampai menyebabkan kematian.

Logika awam kita, kalau terjadi bullying sesama santri, santri-santri lain akan tahu. Kami bertanya kepada salah seorang siswa MTs Tarbiyatut Tholabah, yang kebetulan tetangga Admin LamonganPos. Menurutnya, memang tidak ada kejadian bullying, dan si anak sakit sudah seminggu sebelum meninggal. Wallahu a’lam.

Kemungkinan kedua, kekerasan bisa juga dilakukan oleh pengurus pesantren. Biasanya sebagai bentuk hukuman kepada santri yang melanggar aturan. Tapi bagaimanapun kerasnya hukuman, seharusnya tidak sampai membuat santri sakit, apalagi meninggal.

Bagaimana dengan kemungkinan kekerasan seksual? Ini kategorinya sudah wallahu a’lam seribu kali. Membayangkannya saja bisa membuat kita merinding. Santri yang meninggal ini laki-laki. Pengurus pesantren laki-laki.

Kita memang sekarang hidup di zaman penuh kejutan. Sepanjang setahun kemarin saja kita membaca banyak sekali berita tentang kekerasan seksual yang dilakukan pengasuh pesantren kepada santrinya. 

Tapi karena sejauh ini tidak ada fakta hukum yang mengarah pada kekerasan seksual, maka dugaan ini sifatnya adalah spekulasi. Prasangka.

Di medsos orang Lamongan Pantura, banyak orang sudah menyimpulkan bahwa kekerasan dilakukan oleh pengurus pesantren. Ini lebih merupakan prasangka daripada dugaan. 

Jika memang nanti hasil pemeriksaan polisi terbukti pengurus pesantren melakukan kekerasan, maka kita sebagai warga Lamongan harus ikut menghukum pesantren ini dengan tidak menyekolahkan anak ke sini. Penganiayaan, apalagi sampai berujung kematian, jelas tidak bisa ditoleransi, apalagi di lingkungan pesantren.

Tapi, sekali lagi, sebelum ada fakta hukum mengenai titik terang kasus ini, semua spekulasi harus dihindari sebab ini bisa menjadi fitnah. 

PEMILU 2024

Daftar Caleg DPR RI Dapil Lamongan Pemilu 2024

 Partai Kebangkitan BangsaDapil
JAWA TIMUR X
nomor urut
1
Dr. JAZILUL FAWAID, S.Q., M.A.LAKI – LAKIKOTA TANGERANG SELATAN
 Partai Kebangkitan BangsaDapil
JAWA TIMUR X
nomor urut
2
H. LUKMANUL KHAKIM, M.Si.LAKI – LAKIKOTA ADM. JAKARTA TIMUR
 Partai Kebangkitan BangsaDapil
JAWA TIMUR X
nomor urut
3
Hj. UFIQ ZUROIDA, S.E.PEREMPUANGRESIK
 Partai Kebangkitan BangsaDapil
JAWA TIMUR X
nomor urut
4
Drs. MAHRUS MUNIRLAKI – LAKIGRESIK
 Partai Kebangkitan BangsaDapil
JAWA TIMUR X
nomor urut
5
HANNY, S.E.PEREMPUANKOTA ADM. JAKARTA TIMUR
 Partai Kebangkitan BangsaDapil
JAWA TIMUR X
nomor urut
6
Hj. NUR KHAIRIYAH, S.Pd.I.PEREMPUANGRESIK
 Partai Gerakan Indonesia RayaDapil
JAWA TIMUR X
nomor urut
1
KHILMILAKI – LAKIGRESIK
 Partai Gerakan Indonesia RayaDapil
JAWA TIMUR X
nomor urut
2
H. FAF ADISISWO, S.E., M.M.LAKI – LAKIGRESIK
 Partai Gerakan Indonesia RayaDapil
JAWA TIMUR X
nomor urut
3
EKA WINDA KARTIKA SARIPEREMPUANGRESIK
 Partai Gerakan Indonesia RayaDapil
JAWA TIMUR X
nomor urut
4
MOHAMMAD FIRDAUSLAKI – LAKIGRESIK
 Partai Gerakan Indonesia RayaDapil
JAWA TIMUR X
nomor urut
5
HARIYANTO, S.E.LAKI – LAKIGRESIK
 Partai Gerakan Indonesia RayaDapil
JAWA TIMUR X
nomor urut
6
SAKINATUL MUTIF, S.Pd.PEREMPUANGRESIK
 Partai Demokrasi Indonesia PerjuanganDapil
JAWA TIMUR X
nomor urut
1
H. NASYIRUL FALAH AMRU, S.E.LAKI – LAKIKOTA ADM. JAKARTA SELATAN
 Partai Demokrasi Indonesia PerjuanganDapil
JAWA TIMUR X
nomor urut
2
LILLY S. WASITOVAPEREMPUANKOTA ADM. JAKARTA PUSAT
 Partai Demokrasi Indonesia PerjuanganDapil
JAWA TIMUR X
nomor urut
3
MUCHAMAD NABIL HAROENLAKI – LAKIKOTA ADM. JAKARTA SELATAN
 Partai Demokrasi Indonesia PerjuanganDapil
JAWA TIMUR X
nomor urut
4
ESTINING GUNITARUKMI, M.I.P.PEREMPUANMALANG
 Partai Demokrasi Indonesia PerjuanganDapil
JAWA TIMUR X
nomor urut
5
Dr. H. REZA DHARMAYANDA, MQIH.LAKI – LAKIGRESIK
 Partai Demokrasi Indonesia PerjuanganDapil
JAWA TIMUR X
nomor urut
6
NILA YANI HARDIYANTIPEREMPUANGRESIK
 Partai Golongan KaryaDapil
JAWA TIMUR X
nomor urut
1
DYAH RORO ESTI WIDYA PUTRI, B.A., PG.Dip., M.ScPEREMPUANKOTA TANGERANG SELATAN
 Partai Golongan KaryaDapil
JAWA TIMUR X
nomor urut
2
M. SHOIM HARISLAKI – LAKIMOJOKERTO
 Partai Golongan KaryaDapil
JAWA TIMUR X
nomor urut
3
BADRUTTAMAM, S.IP.LAKI – LAKIKOTA DEPOK
 Partai Golongan KaryaDapil
JAWA TIMUR X
nomor urut
4
MUSTAKIMLAKI – LAKIKOTA ADM. JAKARTA TIMUR
 Partai Golongan KaryaDapil
JAWA TIMUR X
nomor urut
5
ASTRID KRISANDA, S.E., M.I.komPEREMPUANKOTA ADM. JAKARTA SELATAN
 Partai Golongan KaryaDapil
JAWA TIMUR X
nomor urut
6
AHMAD LABIBLAKI – LAKIGRESIK
 Partai NasDemDapil
JAWA TIMUR X
nomor urut
1
Ir. H. SUHANDOYO, S.P.LAKI – LAKILAMONGAN
 Partai NasDemDapil
JAWA TIMUR X
nomor urut
2
DartiPEREMPUANKOTA SURABAYA
 Partai NasDemDapil
JAWA TIMUR X
nomor urut
3
JIDDAN, S.E., S.H.LAKI – LAKIGRESIK
 Partai NasDemDapil
JAWA TIMUR X
nomor urut
4
M. MUHTAR ALI AN NADWI, M.Ag.LAKI – LAKIGRESIK
 Partai NasDemDapil
JAWA TIMUR X
nomor urut
5
A TENRI BILANG RADISYAH MELATI, S.H.PEREMPUANKOTA MAKASSAR
 Partai NasDemDapil
JAWA TIMUR X
nomor urut
6
KHABIBURROHMANLAKI – LAKIJOMBANG
 Partai BuruhDapil
JAWA TIMUR X
nomor urut
1
sunandarLAKI – LAKISIDOARJO
 Partai BuruhDapil
JAWA TIMUR X
nomor urut
2
Ali MusthofaLAKI – LAKIGRESIK
 Partai BuruhDapil
JAWA TIMUR X
nomor urut
3
YULIA RIFATUL LAILI BOUTIEPEREMPUANGRESIK
 Partai BuruhDapil
JAWA TIMUR X
nomor urut
4
Mohammad Bahtiar Luthfi, S.T.LAKI – LAKIGRESIK
 Partai BuruhDapil
JAWA TIMUR X
nomor urut
5
SLAMET RAHARJOLAKI – LAKIJOMBANG
 Partai BuruhDapil
JAWA TIMUR X
nomor urut
6
Sri RahayuPEREMPUANGRESIK
 Partai Gelombang Rakyat IndonesiaDapil
JAWA TIMUR X
nomor urut
1
dr. WULYANTOLAKI – LAKILAMONGAN
 Partai Gelombang Rakyat IndonesiaDapil
JAWA TIMUR X
nomor urut
2
AHMAD RIDWANLAKI – LAKILAMONGAN
 Partai Gelombang Rakyat IndonesiaDapil
JAWA TIMUR X
nomor urut
3
ROSIDAHPEREMPUANGRESIK
 PARTAI KEADILAN SEJAHTERADapil
JAWA TIMUR X
nomor urut
1
Ir. H. AHMAD IQBAL SATRIA UTAMALAKI – LAKIKOTA SURABAYA
 PARTAI KEADILAN SEJAHTERADapil
JAWA TIMUR X
nomor urut
2
AINUR ROFIK, S.H.I., S.Pd.I., M.M.LAKI – LAKILAMONGAN
 PARTAI KEADILAN SEJAHTERADapil
JAWA TIMUR X
nomor urut
3
YOGI DARMASTUTIPEREMPUANLAMONGAN
 PARTAI KEADILAN SEJAHTERADapil
JAWA TIMUR X
nomor urut
4
H. IZZUDDIN EDI SISWANTOLAKI – LAKIBANDUNG BARAT
 PARTAI KEADILAN SEJAHTERADapil
JAWA TIMUR X
nomor urut
5
SETYA HADI UTOMO, S.P.LAKI – LAKIGRESIK
 PARTAI KEADILAN SEJAHTERADapil
JAWA TIMUR X
nomor urut
6
DWI ASTUTI R.PEREMPUANKOTA ADM. JAKARTA SELATAN
 Partai Kebangkitan NusantaraDapil
JAWA TIMUR X
nomor urut
1
MAKBUB EKHSANLAKI – LAKITUBAN
 Partai Kebangkitan NusantaraDapil
JAWA TIMUR X
nomor urut
2
YUNIARNOLAKI – LAKIKOTA BOGOR
 Partai Kebangkitan NusantaraDapil
JAWA TIMUR X
nomor urut
3
ASTI SINDYPEREMPUANKOTA KUPANG
 Partai Kebangkitan NusantaraDapil
JAWA TIMUR X
nomor urut
4
IVANNY RAFII FAHREZILAKI – LAKIKOTA TANGERANG SELATAN
 Partai Hati Nurani RakyatDapil
JAWA TIMUR X
nomor urut
1
FATHUR ROHMAN, S.Pd.I.LAKI – LAKITUBAN
 Partai Hati Nurani RakyatDapil
JAWA TIMUR X
nomor urut
2
ARIESTA PRANANINGRUM, A.Md.PEREMPUANKOTA SURABAYA
 Partai Hati Nurani RakyatDapil
JAWA TIMUR X
nomor urut
3
SUBHAN IDAHAM CHOLIXLAKI – LAKIBOGOR
 Partai Garda Republik IndonesiaDapil
JAWA TIMUR X
nomor urut
1
MUHAMMAD FAUZAN FADHILALAKI – LAKISERANG
 Partai Garda Republik IndonesiaDapil
JAWA TIMUR X
nomor urut
2
AHMAD SAEPUDINLAKI – LAKIPANDEGLANG
 Partai Garda Republik IndonesiaDapil
JAWA TIMUR X
nomor urut
3
DAMI MARWATIPEREMPUANLEBAK
 Partai Garda Republik IndonesiaDapil
JAWA TIMUR X
nomor urut
4
MUHAMAD RIFQILAKI – LAKISERANG
 Partai Garda Republik IndonesiaDapil
JAWA TIMUR X
nomor urut
5
HALIMILAKI – LAKIKOTA ADM. JAKARTA UTARA
 Partai Garda Republik IndonesiaDapil
JAWA TIMUR X
nomor urut
6
KAHFI PUTRI SYAFA ATIN NUFUSPEREMPUANKOTA ADM. JAKARTA BARAT
 Partai Amanat NasionalDapil
JAWA TIMUR X
nomor urut
1
DINA MULIYASARIPEREMPUANKOTA SAMARINDA
 Partai Amanat NasionalDapil
JAWA TIMUR X
nomor urut
2
ENIK OKTAFIYAHPEREMPUANGRESIK
 Partai Amanat NasionalDapil
JAWA TIMUR X
nomor urut
3
IKA NOERHIDAYANTIPEREMPUANKOTA SURABAYA
 Partai Amanat NasionalDapil
JAWA TIMUR X
nomor urut
4
NADIA NABILLAHPEREMPUANKOTA ADM. JAKARTA BARAT
 Partai Amanat NasionalDapil
JAWA TIMUR X
nomor urut
5
VIVA YOGA MAULADI, M.E.LAKI – LAKIKOTA TANGERANG SELATAN
 Partai Amanat NasionalDapil
JAWA TIMUR X
nomor urut
6
Prof. Dr. ZAINUDDIN MALIKI, M.S.I.LAKI – LAKIKOTA ADM. JAKARTA SELATAN
 Partai Bulan BintangDapil
JAWA TIMUR X
nomor urut
1
YAHMAN ADILAKI – LAKIKOTA ADM. JAKARTA SELATAN
 Partai Bulan BintangDapil
JAWA TIMUR X
nomor urut
2
ANITA MAYASARIPEREMPUANGRESIK
 Partai Bulan BintangDapil
JAWA TIMUR X
nomor urut
3
ANGGUN WAHYUDI, S.T.LAKI – LAKIKOTA TANGERANG
 Partai Bulan BintangDapil
JAWA TIMUR X
nomor urut
4
RONI RUSDIANTOROLAKI – LAKIBANYUWANGI
 Partai DemokratDapil
JAWA TIMUR X
nomor urut
1
Jemmy Setiawan, S.H., M.H.LAKI – LAKIKOTA MALANG
 Partai DemokratDapil
JAWA TIMUR X
nomor urut
2
DEBBY KURNIAWAN, S.Kom.LAKI – LAKILAMONGAN
 Partai DemokratDapil
JAWA TIMUR X
nomor urut
3
Rahmah Hasjim, S. Pd.I.PEREMPUANKOTA ADM. JAKARTA TIMUR
 Partai DemokratDapil
JAWA TIMUR X
nomor urut
4
Dra. NOOR FATONAHPEREMPUANLAMONGAN
 Partai DemokratDapil
JAWA TIMUR X
nomor urut
5
UMA SARIYAH, S.Ag.PEREMPUANLAMONGAN
 Partai DemokratDapil
JAWA TIMUR X
nomor urut
6
HIDAYAT ANWARILAKI – LAKIKOTA ADM. JAKARTA SELATAN
 Partai Solidaritas IndonesiaDapil
JAWA TIMUR X
nomor urut
1
Ir. Arief Soemarto, S.H., M.H.LAKI – LAKIKOTA SURABAYA
 Partai Solidaritas IndonesiaDapil
JAWA TIMUR X
nomor urut
2
SUKIMAN HARAPANLAKI – LAKIBADUNG
 Partai Solidaritas IndonesiaDapil
JAWA TIMUR X
nomor urut
3
BENA KUSUMAPEREMPUANKOTA SURABAYA
 Partai Solidaritas IndonesiaDapil
JAWA TIMUR X
nomor urut
4
AVITRIANASARIPEREMPUANPACITAN
 Partai Solidaritas IndonesiaDapil
JAWA TIMUR X
nomor urut
5
ANGGA BUDI ANDILALAKI – LAKIPACITAN
 Partai Solidaritas IndonesiaDapil
JAWA TIMUR X
nomor urut
6
JAROT PRIBUDILAKI – LAKIKOTA SURAKARTA
 PARTAI PERINDODapil
JAWA TIMUR X
nomor urut
1
Dr. Hj. ERNA MASTININGRUM, S.H.,M.Kn.PEREMPUANLAMONGAN
 PARTAI PERINDODapil
JAWA TIMUR X
nomor urut
2
RAAFI RASYID NARWENDIPEREMPUANKOTA ADM. JAKARTA TIMUR
 PARTAI PERINDODapil
JAWA TIMUR X
nomor urut
3
ISMADI K ISMAIL, S.E.LAKI – LAKIBANYUMAS
 PARTAI PERINDODapil
JAWA TIMUR X
nomor urut
4
SALSABRINA WANDA MELIAPEREMPUANKOTA ADM. JAKARTA PUSAT
 PARTAI PERINDODapil
JAWA TIMUR X
nomor urut
5
AMALINA HUSNAPEREMPUANKOTA ADM. JAKARTA TIMUR
 PARTAI PERINDODapil
JAWA TIMUR X
nomor urut
6
MEILISA DWI PUSPITA SARIPEREMPUANKOTA PALU
 Partai Persatuan PembangunanDapil
JAWA TIMUR X
nomor urut
1
Drs. H. M. Musyaffa’Noer, SH., M.M.LAKI – LAKIKOTA SURABAYA
 Partai Persatuan PembangunanDapil
JAWA TIMUR X
nomor urut
2
SyarifuddinLAKI – LAKIKOTA DEPOK
 Partai Persatuan PembangunanDapil
JAWA TIMUR X
nomor urut
3
Sofiyatul UmamiPEREMPUANLAMONGAN
 Partai Persatuan PembangunanDapil
JAWA TIMUR X
nomor urut
4
M Badi Zamanil MasnurLAKI – LAKIKOTA DEPOK
 Partai Persatuan PembangunanDapil
JAWA TIMUR X
nomor urut
5
SITI NUR KHOLINAPEREMPUANKOTA SURABAYA
 Partai Persatuan PembangunanDapil
JAWA TIMUR X
nomor urut
6
Rian Septrianto Maulana, S.M.LAKI – LAKIGRESIK
 Partai UmmatDapil
JAWA TIMUR X
nomor urut
1
MUHAMMAD OKBAHLAKI – LAKIGRESIK
 Partai UmmatDapil
JAWA TIMUR X
nomor urut
2
ABDUL ROKHIM, S.I.P., S.H.LAKI – LAKIKOTA ADM. JAKARTA TIMUR
 Partai UmmatDapil
JAWA TIMUR X
nomor urut
3
SRI APIKASARIPEREMPUANSLEMAN
 Partai UmmatDapil
JAWA TIMUR X
nomor urut
4
ANDRIYANTOLAKI – LAKISLEMAN
 Partai UmmatDapil
JAWA TIMUR X
nomor urut
5
IIN KURNIATIPEREMPUANSLEMAN
 Partai UmmatDapil
JAWA TIMUR X
nomor urut
6
IIS WIYANTOLAKI – LAKISLEMAN
DIREKTORI

Mengenal Caleg Pemilu 2024 Dapil Lamongan: Prof. Dr. Zainuddin Maliki, M.Si.

Dari sekian banyak caleg DPR pusat dari dapil Lamongan, barangkali tak ada yang lebih aktif turun ke Lapangan daripada Zainuddin Maliki dari Partai Amanat Nasional (PAN). Memang ada nama anggota DPR RI lain seperti Jazilul Fawaid (PKB), Debby Kurniawan (Demokrat, putra almarhum bupati Lamongan, Fadeli), juga Nasyirul Falah Amru (PDIP).

Namun dari keempat orang itu, yang paling rajin turun ke lapangan di Lamongan dengan programnya sebagai anggota DPR adalah Zainuddin Maliki. Terakhir, Zainuddin datang ke Lamongan di acara yang diadakan oleh Perpustakaan Nasional RI di Lamongan, hari Senin, 28 Agustus 2023, di Pendopo Lokatantra Lamongan. 

Kedatangan Zainuddin ini sesuai dengan kapasitasnya sebagai anggota DPR RI komisi X yang bermitra dengan Perpusnas dalam program meningkatkan budaya membaca warga Lamongan. 

Profesor Abal-Abal

Di kertas coblosan pemilu, nama Zainuddin Maliki sangat mudah dikenali karena menampilkan gelar profesor doktor. Di kalangan caleg, gelar-gelar akademis memang sering digunakan sebagai sejenis “obat bius” untuk meningkatkan citra di mata pemilih awam yang mudah terpesona dengan gelar-gelar. Namun Zainuddin Maliki memang pantas menyandang gelar akademis ini karena memang dia bukan akademisi abal-abal. 

Gelar magister dan doktornya ia peroleh dari Universitas Airlangga Surabaya. Ia pernah menjadi rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya. Juga mengajar di beberapa universitas Muhammadiyah. Pernah menjadi wakil ketua Muhammadiyah Jatim. Menulis cukup banyak buku dan jurnal ilmiah. Terlalu panjang jika daftar riwayat hidupnya ditulis satu-satu. Intinya, dalam hal keprofesordoktoran, gelarnya adalah gelar “abal-abal” (asli bin orisinal). 

Peninggalan buat Lamongan

Tapi dalam hal fungsi sebagai anggota DPR, gelar akademis sama sekali bukan hal penting. Ada yang jauh lebih penting dari itu. Pintar saja buat apa kalau tidak membawa aspirasi Lamongan. Zainuddin sendiri menyebut bahwa anggota DPR itu bisa dinilai dari dua hal, yaitu kehadiran dan peninggalan. Lebih spesifik lagi, apa peninggalan buat Lamongan?

Kebetulan Zainuddin bertugas di Komisi X yang salah satu bidangnya adalah pendidikan. Salah satu peninggalannya adalah meningkatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Lamongan dari Rp67 miliar menjadi Rp94 miliar di tahun 2023. Total Rp160 miliar lebih.

Selain DAK, ia juga berhasil membawa jatah beasiswa Indonesia Pintar (KIP) dalam jumlah cukup banyak. Selama tiga tahun terakhir, jatah Lamongan tiap tahun sebanyak 25 ribu. Tahun 2023 ini Lamongan mendapat jatah beasiswa sebanyak 50 ribu buat siswa dari keluarga tidak mampu. 

Apakah ini layak disebut prestasi? Bukankah ini memang uang negara, bukan uang pribadi? 

Tentu saja ini uang negara. Akan tetapi tanpa lobi dan penyampaian aspirasi, mungkin jatah Lamongan tidak sebanyak ini. 

Tapi kabarnya beasiswa ini lebih banyak diberikan ke siswa Muhammadiyah?

Ini pertanyaan yang sangat bagus. Tapi jawabannya sangat pahit.

Ini adalah kelemahan politik kita. Para pejabat membawa aspirasi warga, lalu mengirim bantuan dari Pemerintah, dengan harapan para warga yang dibantu itu akan mencoblosnya di bilik pemilu. Timbal balik di tahun politik. 

Tapi ini masih jauh lebih bermartabat daripada melakukan serangan fajar dengan amplop berisi uang Rp50 ribu tapi setelah menjadi pejabat sibuk memperkaya diri atau bahkan sampai melakukan korupsi dan melupakan warga.

Mungkin praktik penyaluran bantuan ala pertemanan ini belum sepenuhnya adil tapi Zainuddin sendiri secara terbuka di acara Perpusnas mengatakan, siapa pun warga Lamongan bisa mengajukan beasiswa KIP lewat dirinya, asalkan punya akun KIP yang sudah terverifikasi. Jadi tak ada pembedaan Muhammadiyah atau bukan.

Jumlah bantuannya lumayan. Per tahun siswa SD memperoleh Rp450 ribu, siswa SMP Rp750 ribu, siswa SMA Rp1 juta. Untuk jenjang mahasiswa, beasiswanya bisa untuk bayar uang kuliah tahunan (UKT) dan uang makan bulanan. Jika kuliah di kampus dengan akreditasi B, beasiswanya sebesar 4 juta per semester, uang makan Rp750 ribu per bulan, selama 4 tahun. Jika kampusnya terakreditasi A, UKT-nya sebesar Rp10 juta per semester. 

Jika Anda punya keluarga atau tetangga yang memiliki akun KIP, silakan hubungi Zainuddin Maliki. Ikuti akun IG-nya di @zainuddin.maliki

Silakan tonton sendiri videonya di Youtube di bawah, menit 1.50.00

Secara umum, kami merekomendasikan Zainuddin Maliki untuk DPR RI. Terutama buat warga Lamongan yang berafiliasi ke Muhammadiyah atau PKS. Daripada Anda mencoblos caleg lain yang suaranya tidak bakal cukup untuk ke Senayan, lebih baik kumpulkan suara di caleg yang aspirasinya paling dekat dan peluangnya paling besar melaju ke Senayan.

Warga Muhammadiyah Lamongan harus berhitung dan sadar bahwa suara Muhammadiyah Lamongan tidak begitu banyak. Tidak sebanyak suara warga NU. Hanya cukup untuk mengirim satu orang wakil Muhammadiyah ke Senayan. Kalau suara ini dibagi-bagi ke caleg PAN, PKS, Gelora, dan Ummat, yasudah, wassalam. Tidak ada yang berangkat ke Senayan karena semuanya dapat suara tanggung.

Satu-satunya yang mengganjal rekomendasi kami adalah, sayang seribu sayang, sungguh sayang disayang, PAN di tingkat pusat hari ini sekadar menjadi partai “Oh-Posisi Aman Nasional”. Padahal kami jelas merekomendasikan capres Anies Baswedan. Tapi secara diam-diam kami meyakini Zainuddin Maliki di bilik pemilu nanti akan mencoblos Anies Baswedan.

Iya, kan, Pak? Awas kalau tidak.

OPINI

Teori Evolusi dan Tuhan yang Makin Maha Besar

Hingga hari ini masih sangat banyak sekali muslim yang menyangkal teori evolusi karena takut menjadi tidak beriman. Bukan hanya kalangan awam tapi juga kalangan tokoh agama hingga kaum intelektual. Lihat saja ceramah-ceramah ustaz di Youtube. Mereka jumpalitan membuat penjelasan yang bisa masuk akal untuk menolak teori evolusi. Mereka menganggap kuasa kun fayakun itu sebagai penciptaan manusia yang mak bedunduk tiba-tiba ada dalam tempo satu detik jam Seiko.

Sebetulnya ini konyol sekali. Hingga sekarang tidak ada satu pun teori dalam sains yang bisa menjelaskan biologi maupun kosmologi lebih bagus daripada teori evolusi. Kalau kaum muslim menolak teori evolusi, sebetulnya itu sama saja dengan mengingkari sains. Menjadi aneh kalau sekolah-sekolah Islam masih mengajarkan biologi atau astronomi sementara teori evolusi tidak diakui.

Sebetulnya ini justru lebih berbahaya. Kalau kaum muslim beriman kepada Tuhan dengan cara yang salah, itu seperti kita menganggap Nabi Muhammad bukan manusia, melainkan dewa. Nabi Muhammad sendiri tetap nabi yang patut diimani tapi alasan kita beriman itu salah. Kalau kita salah dalam hal sepenting ini, patut dipertanyakan: jangan-jangan sebagian besar sikap kita juga salah.

Dalam doktrin agama yang dipahami secara harfiah, langit bumi dan seisinya ini diciptakan oleh Tuhan dalam enam hari. Hari kita. Hari Pon Wage Kliwon. 

Dalam sains, pandangan seperti ini tidak mungkin bisa diterima. Planet Bumi saja usianya DIPERKIRAKAN miliaran tahun. Sekali lagi, DIPERKIRAKAN. Mungkin saja keliru tapi sejauh ini tidak ada pendapat yang lebih meyakinkan. 

Awalnya Bumi adalah bola pijar yang kemudian pelan-pelan menjadi dingin. Satuan waktunya adalah miliaran tahun. Sebagai perbandingan, jarak dari Nabi Adam ke manusia zaman sekarang hanya dalam satuan ribuan tahun. Beda satuannya jauh sekali. Miliar itu ribu ribu ribu tahun. 

Apakah mungkin seorang muslim tetap beriman sembari percaya pada teori evolusi? Sebetulnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Muhammad Abduh, Muhammad Iqbal, dua tokoh cendekiawan muslim abad ke-19 dan 20 bisa menerima teori evolusi dan tetap beriman. Atau yang lebih terkini, cendekiawan muslim abad ke-21 seperti Nidhal Guessoum yang juga profesor fisika dan astronomi, juga tetap bisa beriman sembari menerima teori evolusi.

Di dalam al-Quran sendiri ada banyak ayat yang menggambarkan perbedaan satuan hari manusia dengan satuan hari Tuhan. Satu hari Tuhan sama dengan seribu hingga lima puluh ribu tahun manusia. Intinya, satuannya berbeda jauh. 

Wallahu a’lam. Kita tidak tahu maksudnya.

Tapi kita tidak bersalah jika membaca ayat-ayat ini sebagai alegori atau puisi Tuhan kepada kita, manusia modern abad ke-21, yang sudah sampai pada pengetahuan mengenai kemahaluasan alam semesta dan dimensi waktu yang bisa mulur-mengerut. 

Kita tetap bisa beriman kepada Tuhan. Tapi Tuhan yang lebih maha besar daripada Tuhan yang dibicarakan para ustaz di Youtube. Tuhan yang melampaui cahaya, melampaui lubang hitam, melampaui waktu, melampaui hukum-hukum fisika. 

Kekuatan sains adalah kemampuannya menjawab pertanyaan “bagaimana”. Tapi sains berhenti di pertanyaan “buat apa?” Sains menganggap semua proses evolusi ini hanya kebetulan semata. Padahal semua keteraturan di alam semesta ini terlalu indah untuk dianggap sebagai kebetulan.

Di sinilah iman memberi jawaban.

mixue lamongan OLEH-OLEH KHAS LAMONGAN

Mixue vs Jian Kang vs Momoyo

Pertarungan gerai es krim di Lamongan sekarang sudah sangat panas. Saking panasnya, es krimnya sampai meleleh. Di Pantura saja, lebih sempit lagi di sepanjang jalan raya Blimbing-Brondong, kini sudah ada tiga gerai waralaba es krim yaitu Jian Kang, Mixue, dan Momoyo. 

Dari ketiganya, Jian Kang membuka gerai paling awal. Lokasinya di Blimbing, kecamatan Paciran. Dengan promo yang cukup gencar, lewat banner yang dipasang di sepanjang jalan raya Daendels, Jian Kang sempat menikmati masa panen karena menjadi satu-satunya gerai es krim di Pantura. Pembelinya sampai antre di luar karena ruang di dalam tidak begitu luas.

Tapi baru masuk lap kedua arena balapan, tiba-tiba Jian Kang disalip dari kiri oleh gerai es krim legendaris, Mixue. Mixue membuka gerai di Brondong.  Beda kecamatan dengan gerai Jian Kang tetapi lokasinya hanya berjarak sekitar 2 km. 

Begitu Mixue masuk arena balapan, para pembeli berduyun-duyun pindah haluan. Kebetulan nama Mixue memang lebih dulu terkenal walaupun kehadirannya di Pantura kalah cepat dari Jian Kang. Kebetulan dua-duanya adalah waralaba es krim dari luar negeri. Mixue dari Cina. Jian Kang dari Hongkong.

Pembeli Mixue membludak sampai kendaraan para pembeli diparkir di depan rumah sebelah yang kebetulan adalah praktik dokter. Sampai-sampai pemilik rumah merasa terganggu dan memasang plang dilarang parkir di situ. 

Dari luar, gerai Mixue kelihatan kecil. Tapi bagian dalamnya cukup panjang sehingga bisa menampung belasan pembeli. Bahkan di dalamnya juga ada tempat bermain buat anak-anak. Dibandingkan tempat bermain anak, tempat parkir seharusnya lebih diprioritaskan karena menyangkut ketertiban umum.

Ketika Mixue dan Jian Kang sedang balapan memasuki lap ketiga, tiba-tiba dari belakang kanan datang pemain baru, Momoyo. Tidak tanggung-tanggung, Momoyo langsung menantang dan membuka gerai yang lokasinya hanya seratusan meter dari Mixue. Dari jalan raya, gerai Momoyo paling mencolok dan mudah dilihat pendengara yang lewat.

Dari namanya, Momoyo ini sekilas terdengar seperti merek dari Jepang atau Korea. Tapi ternyata ini adalah waralaba es krim lokal. Momoyo datang paling belakang tetapi langsung menawarkan kenyamanan yang tidak dimiliki dua pesaingnya yang buka lebih awal. Momoyo menyediakan tempat parkir yang luas. Kursi meja juga cukup banyak. Sementara Mixue dan Jian Kang sama-sama punya masalah dalam hal tempat parkir. 

Kenyamanan ini menjadi faktor penting karena dalam hal harga dan rasa, ketiga es krim ini sebelas dua belas. Harga termurahnya sama-sama Rp 8 ribu rupiah. Harga rata-rata sekitar Rp 16 ribu rupiah.

Tapi dari ketiganya, Mixue sedikit lebih royal dalam hal porsi. Mixue juga memiliki citarasa susu yang paling kuat dibanding dua yang lain. Aroma susu ini bagi penggemar susu memang membuat Mixue terasa lebih enak. Tapi bagi orang yang tidak begitu menyukai aroma susu, citarasa Mixue bisa bikin enek. 

Anda sendiri pilih yang mana? Punya pendapat lain? Sampaikan di kolom komentar.