mall pelayanan publik lamongan DIREKTORI

Warga Lamongan yang akan berurusan dengan tetek bengek perizinan harus tahu tempat ini. Namanya Mal Pelayanan Publik (MPP). Lokasinya ada di sebelah selatan patung Adipura, dekat stasiun dan plaza Lamongan.

Namanya memang “mall” tapi ini buka plasa tempat belanja barang. Ini sejatinya adalah kantor perizinan. Disebut “mall” karena memang ini kantor perizinan satu atap. Semua ada di sini. Mulai dari izin produksi barang, izin pendirian usaha, izin praktik kerja, dll. 

Berkas Apa yang Perlu Disiapkan?

Ini tergantung perizinan yang sedang kita urus. Persyaratan bisa langsung dilihat di website dan aplikasi MPP Lamongan. Misalnya, untuk mengurus Surat Izin Praktik Tenaga kesehatan, silakan baca lebih lengkap di sini.

Cara Mengurus Perizinan Lewat Aplikasi MPP Digital Lamongan

Sebagian perizinan bisa kita urus lewat aplikasi Mall Pelayanan Publik Lamongan. Aplikasi ini bisa diunduh di Play Store. Namun karena ukuran layar hape tidak begitu besar, aplikasi ini kurang nyaman digunakan untuk membuka, mengunduh (download), atau mengunggah (upload) berkas-berkas persyaratan.

Lebih enak kita bekerja menggunakan komputer lewat website https://mppdigital.lamongankab.go.id/

  • Untuk pengguna baru, silakan daftar menggunakan data-data kependukan
  • Kalau sudah bisa masuk, tinggal cari PERMOHONAN BARU.
  • Siapkan semua berkas dalam bentuk PDF, bukan JPEG.
  • Kalau berkas kita masih dalam bentuk foto JPEG, ubah dulu ke dalam bentuk PDF. Cari saja di google, convert JPG to PDF online free
  • Kalau belum punya berkas digital, siapkan berkas fisiknya lalu foto dengan aplikasi Cam Scanner. Bisa diunduh gratis di Play Store. Cam Scanner bisa menyimpan gambar foto dalam bentuk PDF maupun JPEG.
  • Setelah semua berkas lengkap, kita tinggal menunggu surat izin kita diproses.

Nanti perkembangan status permohonan kita bisa dilihat di MPP Digital. Tampilannya seperti ini. Kalau berkas kita sudah lengkap dan tidak ada revisi, maka dalam waktu kurang dari 2 minggu, surat izin sudah keluar. Ini adalah kemajuan yang sangat berarti dalam hal perizinan karena kita bisa melakukannya tanpa harus datang ke Lamongan Kota.

Kendala Apa yang Perlu Diantisipasi?

Perlu diketahui, prosedur perizinan biasanya diperbarui setiap tahun. Mekanismenya juga sering diubah. Misalnya di awal-awal MPP buka, pengajuan berkas bisa lewat aplikasi Perzela. Tapi tidak lama kemudian, aplikasi ini dihentikan, diganti aplikasi SIPPOMA. Sekarang ada aplikasi baru lagi namanya MPP Lamongan. Paling aman, kita tanyakan dulu prosedur yang terbaru. 

Berkas-berkas yang diperlukan cukup diunggah di aplikasi MPP Plaza. Tapi nanti pada saat ke MPP, kita tetap perlu membawa berkas fisik. Kalau semua berkas lengkap, biasanya dalam beberapa minggu permohonan selesai. Berkas surat izin biasanya dikirim lewat WhatsApp.

Kendala yang paling sering terjadi adalah berkas tidak lengkap atau berkas tidak memenuhi syarat. Contoh, di berkas yang kita serahkan ada perbedaan nama. Misalnya kita mengurus izin usaha. Tapi di berkas pengajuan ada perbedaan nama antara pemilik tanah, nama yang tertera di Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan nama di sertifikat tanah. 

Misalnya nama yang tertera di IMB nama ayah yang sudah meninggal atau nama bekas suami yang sudah bercerai. Yang begini urusannya agak repot. Biasanya masalah ini diselesaikan dengan berkas tambahan. Untuk membuktikan hubungan anak-ayah atau suami-istri, kita bisa pakai berkas Kartu Keluarga. Untuk membuktikan adanya jual beli, kita bisa menggunakan berkas akta jual beli.

Masalah seperti ini banyak sekali kemungkinannya. Itu sebabnya sebelum kita berangkat ke MPP, sebaiknya siapkan semua berkas di dalam laptop. KTP, Kartu Keluarga, Akta Jual Beli, NPWP, dsb. Semua berkas ini kita foto menggunakan aplikasi CamScanner (bisa diunduh gratis di Playstore). Berkas disimpan dalam bentuk PDF dan JPG. Kalau kita butuh, tinggal buka laptop saja.

Apakah di MPP Bisa Pakai Laptop dan Ngeprint?

Kalau sekadar buka laptop beberapa menit di MPP memang mudah saja. Di sini ada banyak kursi tunggu yang cukup nyaman. Tapi kalau kita butuh membuka laptop sampai satu jam atau lebih, sebaiknya kita pindah ke kafe. Kebetulan di sebelah selatan MPP ada Berlian Cafe yang kursi mejanya banyak sekali, ada colokan di setiap meja, dan internetnya cukup kencang, harga makanannya pun murah. 

Bagaimana kalau kita butuh ngeprint? Ini yang agak repot. Di MPP tidak ada layanan cetak berkas. Di lantai satu hanya ada layanan fotokopi. Jadi kalau butuh ngeprint, kita harus keluar. Yang repot, di sekitar MPP juga tidak ada konter yang melayani print. Kalau kita tanya kios-kios di sekitar MPP, mereka menyarankan kita ke Jl. Veteran dekat Unisla. Jelas terlalu jauh. 

Berdasarkan penelusuran kami, layanan cetak terdekat ada di Toko Rapi Indah, depan Kantor Dinas Kesehatan, Jl. Dokter Wahidin Sudiro Husodo, sebelah utara alun-alun. Google Maps klik di sini.

Toko ini juga menjual materai, alat tulis, dan kebutuhan-kebutuhan lain pengurusan berkas. Hasil cetaknya cukup bagus dan harganya juga murah. Waktu kami ke sini, satu lembar cetak warna hanya seribu rupiah. Mesin printernya juga bagus, bisa tersambung lewat Bluetooth jadi berkas dari ponsel bisa langsung dikirim ke mesin cetak.

Apakah Sulit Mengurus Perizinan di Sini?

Ini tergantung jenis perizinan yang sedang kita urus. Ada yang mudah. Ada yang sulit. Ada juga yang sangat sulit. 

Misalnya, untuk mendirikan usaha di tepi jalan raya, bangunan harus punya berkas Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dulu izin ini dinamai IMB, izin mendirikan bangunan. Sekarang namanya diganti PBG. Lebih ketat syaratnya, lebih rumit mengurusnya, lebih besar biayanya sebab untuk membangun tempat usaha harus pakai jasa konsultan.

Contoh persyaratan yang sulit dipenuhi: bangunan tidak boleh dekat jalan raya. Harus ada jarak sekian meter, tergantung status jalan raya, apakah jalan provinsi, jalan kabupaten, atau lainnya. Tujuan aturan ini memang bagus. Supaya usaha itu tidak mengganggu ketertiban umum. Misalnya kalau pelanggannya banyak, mereka tentu akan memarkir kendaraan di pinggir jalan raya. Apalagi kalau mereka membawa mobil, maka bahu jalan bisa penuh. Bahkan jalan raya pun bisa diserobot untuk parkir. Jadi tujuan dari adanya peraturan ini memang bagus. Untuk menjaga ketertiban.

Masalahnya, tanah di pinggir jalan raya itu sempit-sempit. Banyak yang tidak memiliki halaman. Kalau aturan ini diterapkan apa adanya, maka sebagian besar bangunan di tepi jalan raya sebetulnya tidak layak mendapat izin usaha. Lihat saja bangunan di tepi jalan di Lamongan kota, atau Babat kota, atau bahkan Blimbing-Brondong. Sebagian besar tidak punya halaman. Untuk lebih jelasnya, silakan konsultasikan ke petugas.

Alamat & No. Telepon MPP Lamongan

Jl. Lamongrejo No.120, Dapur Barat, Lamongan 62214

+6281231313838

dpmptsp@lamongankab.go.id

https://dpmptsp.lamongankab.go.id

Instansi yang Buka Layanan di Sini

Semua Dinas di lingkungan Pemkab Lamongan punya meja di sini.

DMPTSP (Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu)

Izin Pendirian Satuan Pendidikan Formal

Izin Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Formal

Izin Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Non Formal

Izin Praktek Tenaga Kesehatan

Izin Praktek Tenaga Kesehatan Hewan

Izin Reklame

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (untuk UMK)

Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (non-UMK)

Layanan Berbantuan Pengurusan Izin Risiko Rendah

Layanan Prioritas / kelompok rentan

Penerbitan Perizinan Berusaha Risiko Menengah Rendah

Penerbitan Perizinan Berusaha Risiko Menengah Tinggi

Penerbitan Perizinan Berusaha Risiko Rendah

Penerbitan Perizinan Berusaha Risiko Tinggi

Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Pengawasan Insidental

Pengawasan Rutin

Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (UMKU)

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (untuk non-UMK, dengan Penilaian)

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (untuk non-UMK, tanpa Penilaian)

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Penataan Ruang Non Berusaha

Registrasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang

Verifikasi Persyaratan

KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama 

Pelayanan Aktivasi e-FIN

Pendaftaran NPWP Melalui Aplikasi

Penerbitan Kode Billing

Pengisian SPT Tahunan

Bank Jatim

Bank Daerah

PT Taspen

BPJS Kesehatan

BPJS Ketenagakerjaan

Disdukcapil

Layanan Akta Kelahiran

Layanan Akta Kematian

Pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA)

Pencetakan Kartu Keluarga (KK)

Pencetakan Penggantian KTP el

Perekaman KTP el

Samsat

Badan Pusat Statistik

Dinsos

Pelayanan Pengajuan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Pelayanan pengajuan KIS

Pelayanan Reaktivasi KIS

Bapenda (Badan Pendapatan Daerah)

Pelayanan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)

Pelayanan Pajak Air Bawah Tanah

Pelayanan Pajak Hotel dan Resto

Pelayanan Pajak Reklame

Pelayanan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)

Pelayanan Permohonan Kompensasi

Pelayanan Permohonan Restitusi

Pembayaran Jaminan Bongkar Reklame

Pengembalian Jaminan Bongkar Reklame

Permohonan Penundaan dan Angsuran

Permohonan Betul, Batal, Kurang, Bebas, Hapus

Dispendik

Pengajuan Berkala Bagi Guru

Pengajuan Kenaikan Pangkat Bagi Jabatan Fungsional Tertentu

Pengesahan Legalisir Ijazah Paket A, B, C

Pengesahan Legalisir Ijazah SD

Pengesahan Legalisir Ijazah SMP

Persetujuan Penyelenggaraan Operasional Pendidikan Lembaga KB

Persetujuan Penyelenggaraan Operasional Pendidikan Lembaga SPS

Persetujuan Penyelenggaraan Operasional Pendidikan Lembaga TK

Persetujuan Penyelenggaraan Operasional Pendidikan Lembaga TPA

Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Nama Siswa SMP

Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB SD yang Hilang/Rusak

Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB SMP yang Hilang

Surat Rekomendasi Melanjutkan Pendidikan Siswa SMP ke Luar Kabupaten

Surat Rekomendasi Mutasi Siswa SD Masuk dan Keluar

Surat Rekomendasi Mutasi Siswa SMP Masuk dan Keluar

Disnaker

Kemenag

Pengadilan Agama

Pengadilan Negeri

Dinkes

Kejari

PDAM

Dinas Lingkungan Hidup

Persetujuan Lingkungan (Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup/ PKPLH)

Persetujuan Lingkungan (Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup/SKKL)

Persetujuan Lingkungan (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan/SPPL)

Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan

Silakan bagikan, klik ikon di bawah