DIREKTORI

Sampai sekarang masih banyak orang yang mengira kalau kita telat membayar iuran bulanan BPJS Kesehatan, maka kita akan langsung didenda. Ini anggapan yang keliru.

Dulu aturannya memang seperti ini. Tapi sudah dua tahun belakangan ini aturannya berubah. Kalau kita telat membayar iuran BPJS Kesehatan, maka kartu BPJS Kesehatan itu langsung otomatis akan mati. Tidak bisa dipakai. Kalau kita bawa ke klinik, status kita bukan peserta BPJS Kesehatan/

Kalau kita ingin menggunakan kartu BPJS itu lagi maka kita harus membayar tunggakannya. Begitu kita membayar tunggakannya, maka kartu BPJS itu otomatis akan aktif lagi dan bisa dipakai lagi. 

Berarti tidak ada denda dong?

Memang tidak ada denda kalau kartu BPJS itu cuma digunakan untuk rawat jalan ke klinik, misalnya untuk anak batuk pilek. Tapi jika keluhan pasien mengharuskan opname di rumah sakit, maka pasien harus membayar denda. Dan dendanya ini cukup besar.  Tergantung berapa lama kita menunggak  iuran dan seberapa besar biaya rumah sakitnya.

Berapa besar denda BPJS Kesehatan?

Ini ada rumusnya:

Denda = 5% x biaya rumah sakit x jumlah bulan tertunggak

Sebagai contoh kita menunggak 2 bulan dan opname di rumah sakit dengan total biaya 10 juta. Maka:

Denda = 5% x 10 juta x 2 = 1 juta.

Jadi kita harus membayar denda Rp 1 juta. Sangat besar. Makin lama kita menunggak BPJS Kesehatan, maka dendanya otomatis akan makin besar. Kalau kita telat sampai 2 tahun kemudian kita harus opname di rumah sakit maka dendanya seolah-olah kita bukan peserta BPJS Kesehatan.

Jadi ini kita seperti jatuh tertimpa tangga. Kita tetap harus membayar iuran BPJS yang tertunggak tadi tetapi kita harus menanggung denda biaya rumah sakit. Nah lho.

Kalau begitu kartu BPJS kita tidak berguna dong? Iya memang, kalau kita telat membayar sama setahun, memang kartu BPJS Kesehatan itu seperti tidak berguna. 

Perlu diingat, sistem asuransi BPJS Kesehatan itu memang didesain supaya kita membayar iuran rutin setiap bulan. Kalau tidak bisa rutin membayar bulanan, memang manfaat kartu ini akan minimal sekali. 

Sebagai contoh kasus di atas. Kalau kita telat dua bulan saja, kita bisa kena denda Rp 1 juta. Padahal kalau kita rajin membayar iuran, kita tidak kena denda sama sekali. Dan besarnya iuran dua bulan itu hanya beberapa ratus ribu.

Karena itu begitu kita memutuskan ikut BPJS Kesehatan, maka kita harus memastikan akan membayar iurannya setiap bulan. Jangan sampai telat. Bahasa kasarnya, lebih baik utang tetangga buat bayar BPJS, daripada nanti telanjur sakit lalu opname dan harus membayar jutaan rupiah. Maunya hemat malah tekor.

Adakah cara agar tidak kena denda?

Ada. Anda tidak akan didenda asalkan opnamenya 45 hari setelah Anda melunasi semua tunggakan. Bahkan seandainya Anda menunggak iuran satu tahun pun Anda tidak akan kena denda. 

Dari mana angka 45 hari ini? Ini angka yang memang ditentukan oleh BPJS Kesehatan. Kalau tidak ada angka ini, pasien bisa seenaknya saja menunggak iuran. Dengan adanya batas angka ini, pasien tidak bisa mengakali. 

Jadi kalau Anda melunasi tunggakan tanggal 1 Januari, maka usahakan untuk tidak opname di rumah sakit hingga 15 Februari. 

Lha bagaimana caranya supaya tidak opname? Opname atau tidak itu kan tergantung keputusan dokter berdasarkan penyakit kita? 

Ini memang sulit disiasati jika sakitnya datang tiba-tiba. Tapi jika sakitnya bisa diprediksi jauh-jauh hari, ini masih bisa disiasati. Misalnya, kita mau menggunakan BPJS Kesehatan untuk proses bersalin. Kita bisa melunasi paling lambat pada usia kehamilan enam bulan.

Apakah tunggakan BPJS Kesehatan bisa dicicil?

Sebetulnya kalau kita menunggak, tagihannya akan terakumulasi dan harus dibayar sekaligus. Namun, karena banyak peserta yang tidak mampu, sekarang BPJS Kesehatan membuat kebijakan baru. Tunggakan iuran 4 bulan sampai 24 bulan bisa dicicil. Cara mengajukan cicilkan ini lewat aplikasi BPJS Kesehatan di Play Store, yaitu Mobile JKN. Di dalam aplikasi ini ada menu “Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab)” buat peserta yang menunggak banyak.

Bagaimana kalau saya tidak bisa login aplikasi JKN?

Wah kasihan sekali. Kalau begini, telepon saja call center BPJS Kesehatan di nomor 165.