Jika ponsel kamu sudah memiliki aplikasi PDF reader, silakan unduh berkas PD di bawah ini. Ukurannya lumayan besar, 6 MB, 48 halaman.
PENGUMUMAN-SELEKSI-PPPK-FORMASI-TAHUN-2023-KAB-LAMONGANJika belum punya PDF reader, silakan baca teksnya di bawah ini.
Daftar Isi
P E N G U M U M A N NOMOR : 810/1348/413.205/2023
TENTANG
PENGADAAN CALON APARATUR SIPIL NEGARA PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN ANGGARAN 2023
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 546 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023, dibuka kesempatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Lamongan dengan ketentuan sebagai berikut :
I. FORMASI JABATAN YANG DIBUTUHKAN
Formasi Kebutuhan PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2023 ditetapkan sebanyak 2.820 (dua ribu delapan ratus dua puluh) formasi dengan rincian sebagai berikut :
No. | Jenis Formasi Jabatan | Jumlah |
1. | Tenaga Guru | 1.756 |
2. | Tenaga Kesehatan | 856 |
3. | Tenaga Teknis | 208 |
Jumlah Keseluruhan Formasi | 2.820 |
Rincian formasi Jabatan, kualifikasi pendidikan dan unit kerja penempatan sebagaimana tersebut dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari pengumuman ini.
II. DASAR HUKUM
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional;
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional;
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah;
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 650 Tahun 2023 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional;
1
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 652 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023;
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 654 Tahun 2023 tentang Surat Tanda Registrasi Untuk Melamar Pada Jabatan Fungsional Kesehatan Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2023.
III. PERSYARATAN UMUM PENDAFTARAN PPPK
- Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk Jabatan Fungsional setelah memenuhi persyaratan;
- Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau Kepala Desa/Perangkat Desa;
- Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya;
- Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;
- Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar;
- Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) kebutuhan jabatan;
- Dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan, menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
IV. PERSYARATAN KHUSUS PENDAFTARAN PPPK
- PPPK TENAGA GURUUsia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat mendaftar;
2
- Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK Tenaga Guru pada tahun 2023 terdiri dari pelamar kebutuhan khusus dan pelamar kebutuhan umum.
Kriteria pelamar pada kebutuhan khusus meliputi :
- Pelamar Prioritas, yaitu peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya)
- Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), yaitu eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- Guru non Aparatur Sipil Negara (non ASN) di sekolah negeri, yaitu Guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.
Kriteria pelamar pada kebutuhan umum meliputi :
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan
- Guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
- Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma Empat (D-IV) sesuai ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor : 2901/B/HK.04.01/2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023;
- Bagi pelamar penyandang disabilitas, melampirkan surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah yang menerangkan tentang jenis dan tingkat derajat kedisabilitasannya dan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
2. PPPK TENAGA TEKNIS DAN KESEHATAN
- Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Pelamar yang dapat mendaftar sebagai PPPK Tenaga Teknis dan Kesehatan pada tahun 2023 terdiri dari pelamar kebutuhan khusus dan pelamar kebutuhan umum.
Kriteria pelamar pada kebutuhan khusus meliputi :
- Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), yaitu eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
- Tenaga non ASN, yaitu pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus pada instansi pemerintah yang dilamar.
3
Kriteria pelamar pada kebutuhan umum meliputi :
Tenaga kerja diluar pelamar khusus yang memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun dan tidak melamar pada formasi khusus
- Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut:
- Paling singkat 2 (dua) tahun pada jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia dan ahli pertama;
- Paling singkat 3 (tiga) tahun pada jenjang ahli muda.
- Pengalaman sebagaimana dimaksud diatas dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
- Untuk pelamar PPPK Tenaga Teknis pada jabatan Pemadam Kebakaran dan Analis Kebakaran melampirkan persyaratan wajib tambahan berupa Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Bukan Penyandang Disabilitas yang diterbitkan oleh dokter Rumah Sakit Pemerintah sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 650 Tahun 2023 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional;
- Untuk pelamar PPPK Tenaga Kesehatan terdapat beberapa jabatan yang mewajibkan memiliki Surat Tanda Registrasi (STR), daftar jenis Jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan STR ditetapkan sebagaimana diatur dalam :
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 654 Tahun 2023 tentang Surat Tanda Registrasi Untuk Melamar Pada Jabatan Fungsional Kesehatan Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2023;
- Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor : PT.01.03/F/1365/2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam Rangka Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Tahun 2023;
- Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor : HK.02.02/F/2181/2023 tentang Penjelasan Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor : PT.01.03/F/1365/2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam Rangka Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Tahun 2023.
Ketentuan STR adalah sebagai berikut :
- STR definitif (bukan internship);
- STR dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
- STR harus masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR;
- STR harus linier dengan keahlian dan jenjang jabatan yang dilamar;
- Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan dan PPPK Tenaga Teknis dengan persyaratan umum dan persyaratan khusus sebagaimana disebutkan dalam Romawi III dan Romawi IV ditambah dengan persyaratan sebagai berikut :
4
- Pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas dengan memilih jenis “pelamar disabilitas”; dan
- Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dibuktikan dengan:
- dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
- link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
- Untuk pelamar pada jabatan yang ditentukan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 650 Tahun 2023 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional dapat melampirkan sertifikat keahlian/sertifikat kompetensi sebagai penambahan nilai seleksi kompetensi teknis.
V. PENDAFTARAN DAN DOKUMEN PERSYARATAN
Pendaftaran dilakukan melalui portal seleksi https://daftar-sscasn.bkn.go.id/ disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan sebagai berikut :
- Surat lamaran ditujukan kepada Bapak Bupati Kabupaten Lamongan, diketik menggunakan komputer, bermeterai elektronik/e-meterai senilai Rp. 10.000 dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- Pas foto berwarna terbaru, tampak depan, berpakaian kemeja putih polos tanpa corak, berhijab warna hitam (bagi yang berhijab) berlatar belakang warna merah polos, posisi portrait, tidak memakai kacamata, dengan rasio 3 x 4. Pas foto bukan editan, tidak dipercantik karena akan dicocokan dengan camera face recognition pada saat Seleksi Kompetensi. Ketidakcocokan wajah dengan pas foto hasil upload pada saat face recognition dapat menyebabkan peserta tidak diperbolehkan mengikuti ujian;
- Ijazah asli (bukan Surat Keterangan Lulus) sesuai kualifikasi pendidikan. Penjelasan khusus :
- Pendidikan Profesi : melampirkan ijazah S-1 dan Profesi;
- Pendidikan Dokter Spesialis : melampirkan ijazah S-1, Profesi dan Spesialis
- Apabila terjadi perubahan nomenklatur Program Studi dan/atau penamaan Program Studi berbeda dengan kualifikasi pendidikan pada persyaratan, wajib menyertakan surat keterangan yang ditandatangani Dekan/Wakil Dekan.
- Transkrip Nilai Asli sesuai kualifikasi pendidikan. Penjelasan khusus :
- Pendidikan Profesi : melampirkan Transkrip Nilai S-1 dan Profesi;
- Pendidikan Dokter Spesialis : melampirkan Transkrip Nilai S-1, Profesi dan Spesialis
- Surat Pernyataan 5 (lima) Poin bermeterai elektronik/e-meterai senilai Rp. 10.000 dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam;
5
- Surat Pernyataan Tidak Pindah Selama Masa Hubungan Perjanjian Kerja bermetereai elektronik/e- meterai senilai Rp. 10.000 dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam;
- Surat Keterangan Pengalaman Kerja, terdiri dari :
- Surat Keterangan Pengalaman Kerja yang ditandatangani Pimpinan Unit Kerja;
- Surat keterangan pengalaman kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar sesuai persyaratan, bekerja terus-menerus, masih aktif sampai saat ini, berkinerja baik, berintegritas dan ditandatangani serta distempel oleh kepala unit kerja/kepala perangkat daerah (bagi pelamar khusus);
- Sertifikat Pendidik asli bagi tenaga guru yang memiliki;
- STR ASLI bagi tenaga kesehatan sesuai dengan keahliannya;
- Persyaratan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi sebagai penambahan nilai seleksi kompetensi teknis bagi pelamar yang melamar pada jabatan yang ditentukan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesi Nomor 650 Tahun 2023;
- Surat keterangan sehat dan surat keterangan yang menerangkan bukan disabilitas (bagi jabatan Pemadam Kebakaran dan Analis Kebakaran);
- Khusus bagi penyandang disabilitas selain mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran tersebut diatas ditambah dengan :
- Surat Keterangan Pengalaman Kerja, terdiri dari :
- Surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah, yang menerangkan tentang jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami;
- Link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugasnya dalam bekerja.
Catatan :
- Dokumen tersebut dipindai (scan) berwarna merupakan dokumen asli (bukan dokumen fotocopy);
- Ukuran, bentuk, isi file yang diunggah menyesuaikan keterangan dan kolom pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/;
- Format Surat Lamaran, Surat Pernyataan, dan Surat Keterangandapat diunduh pada website http://bkpsdm.lamongankab.go.id/;
- Surat Pernyataan 5 (lima) Poin dan Surat Pernyataan Tidak Pindah Kerja Selama Masa Hubungan Perjanjian Kerja dijadikan satu file an diunggah dalam satu menu dengan “Surat Pernyataan 5 (lima) Poin”;
- Dokumen yang tidak sesuai dengan persyaratan dan tidak terbaca dengan jelas dinyatakan gugur seleksi administrasi;
- Data identitas diri, seperti nama, tempat tanggal lahir pada KTP harus sesuai dengan ijazah, transkrip nilai dan dokumen lainnya
VI. JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN SELEKSI
Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 tanggal 16 September 2023 perihal Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023, berikuti adalah jadwal pelaksanaan pengadaan PPPK tahun 2023 :
6
No | Kegiatan | Jadwal |
1 | Pengumuman Seleksi | 19 September s.d. 3 Oktober 2023 |
2 | Pendaftaran Seleksi | 20 September s.d. 9 Oktober 2023 |
3 | Seleksi Administrasi | 20 September s.d. 12 Oktober 2023 |
4 | Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi | 13 s.d. 16 Oktober 2023 |
5 | Masa Sanggah | 17 s.d. 19 Oktober 2023 |
6 | Jawab Sanggah | 17 s.d. 21 Oktober 2023 |
7 | Pengumuman Pasca Sanggah | 20 s.d. 26 Oktober 2023 |
8 | Penarikan data final | 27 s.d. 29 Oktober 2023 |
9 | Penjadwalan Seleksi Kompetensi | 30 Oktober s.d. 2 November 2023 |
10 | Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan tempat Seleksi Kompetensi | 3 s.d. 6 November 2023 |
11 | Pelaksanaan Seleksi Kompetensi | 8 November 2023 s.d. 2 Desember 2023 |
12 | Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan | 13 November s.d. 4 Desember 2023 |
13 | Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi | 28 November s.d. 7 Desember 2023 |
14 | Pengumuman Kelulusan | 4 s.d. 13 Desember 2023 |
15 | Pengisian DRH NI PPPK | 14 Desember 2023 s.d. 12 Januari 2024 |
16 | Usul Penetapan NI PPPK | 13 Januari s.d. 11 Februari 2024 |
VII. TAHAPAN SELEKSI
Seleksi pengadaan PPPK Tahun 2023 terdiri dari 2 (dua) tahap, yaitu :
- Seleksi Administrasi
- Seleksi administrasi berdasarkan dokumen yang diunggah pelamar pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/;
- Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan diumumkan pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/ dan website http://bkpsdm.lamongankab.go.id/;
- Seleksi Kompetensi
Seleksi kompetensi terdiri atas seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi manajerial, seleksi kompetensi sosialkultural, dan wawancara dilaksanakan dengan menggunakan Sistem Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
VIII. KETENTUAN TENTANG PENAMBAHAN NILAI
Terdapat penambahan nilai dalam seleksi kompetensi teknis bagi pelamar yang mengunggah sertifikat kompetensi merujuk pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 650 Tahun 2023 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional. Adapun jabatan yanhg dapat mengunggah sertifikat kompetensi adalah sebagai berikut :
- Pemula – Pemadam Kebakaran
- Ahli Pertama – Analis Kebakaran
- Terampil – Penera
7
- Ahli Pertama – Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
- Ahli Pertama – Analis Kebijakan
- Terampil – Pramdeik Veteriner
- Ahli Pertama – Pengawas Bibit Ternak
- Ahli Pertama – Penyuluh Pertanian
- Ahli Pertama – Pengelola Sumber Daya Air
- Ahli Pertama – Penata Kelola Jalan dan Jembatan
- Ahli Pertama – Penata Kelola Penyehatan Lingkungan
- Ahli Pertama – Penata Kelola Bangunan dan Kawasan Pemukiman
- Ahli Pertama – Pembina Jasa Konstruksi
IX. MASA SANGGAH
Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi. Penjelasan tentang masa sanggah sebagai berikut :
- Pelamar keberatan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi, dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan. Sanggahan diajukan melalui laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/;
- Panitia Seleksi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar;
- Panitia Seleksi daerah dapat menerima asalan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar;
- Dalam hal alasan sanggahan diterima, panitia seleksi daerah mengumumkan hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah;
- Masa sanggah tidak memberikan kesempatan pada pelamar untuk mengunggah ulang dokumen apabila ada kekeliruan/kekurangan kelengkapan dokumen yang disyaratkan.
X. HELP DESK
Panitia Seleksi Daerah Kabupaten Lamongan tidak menerima layanan dengan tatap muka, pertanyaan, penjelasan dan informasi terkait seleksi PPPK dapat melalui :
- Help Desk Pengadaan PPPK Pemerintah Kabupaten Lamongan Tahun 2023 pada media Instagram @bkpsdm_kab_lamongan ;
- Help Desk layanan informasi pendaftaran di SSCASN dapat disampaikan melalui help desk laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/.
XI. KETENTUAN LAIN
- Seluruh Tahapan Pelaksanaan Pengadaan PPPK Pemerintah Kabupaten Lamongan Tahun 2023 tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun;
- Dihimbau agar tidak mempercayai apabila terdapat orang/pihak tertentu yang menawarkan/menjanjikan dapat membantu kelulusan pada setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain;
- Pemerintah Kabupaten Lamongan tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun dari oknum-oknum yang mengatasnamakan Panitia Seleksi;
- Apabila peserta yang dinyatakan lulus pada saat melengkapi persyaratan administrasi ditemukan adanya pemalsuan dokumen dan ketidaksesuaian dengan persyaratan yang ditentukan, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta akan dibatalkan kelulusannya;
- Pelamar wajib mengikuti perkembangan informasi yang ada di website resmi http://bkpsdm.lamongankab.go.id Apabila terdapat perubahan sewaktu-waktu maka yang dipakai adalah informasi terakhir;
- Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Pemerintah Kabupaten Lamongan Tahun 2023 tidak bertanggungjawab terhadap informasi yang tidak tersampaikan atau tidak terinformasikan kepada pelamar karena kelalaian pelamar dalam mengakses dan memahami informasi yang terdapat pada laman :
- https://daftar-sscasn.bkn.go.id/
- http://bkpsdm.lamongankab.go.id
- Keputusan Panitia Seleksi Pengadaaan PPPK Pemerintah Kabupaten Lamongan tahun 2023 tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mutlak.
- Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sesuai ketentuan.
- Dikeluarkan di : Lamongan Pada tanggal :19 September 2023
- a.n BUPATI LAMONGAN
FORMAT SURAT LAMARAN
Lamongan, 2023
Kepada
Yth. Bapak Bupati Lamongan Di –
LAMONGAN
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
Tempat/tanggal Lahir :
Jenis Kelamin :
Agama :
Pendidikan terakhir :
Jabatan yang dilamar :
Unit Kerja yang dilamar :
Alamat Domisili :
Nomor Telepon/HP :
Email :
dengan ini menyampaikan surat lamaran untuk mengikuti Seleksi PPPK JF Tenaga Guru/Teknis/Kesehatan (pilih salah satu) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2023. Sebagai bahan pertimbangan, berikut saya lampirkan dokumen hasil pindai/scan yang terdiri dari :
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau Surat Keterangan telah melakukan Rekaman Kependudukan;
- Ijazah;
- Transkrip Nilai;
- Surat Pernyataan 5 Poin;
- Surat Pernyataan Tidak Pindah Bekerja;
- Surat Keterangan Pengalaman Kerja;
- Surat Keterangan Bekerja Terus Menerus dan Masih Aktif (bagi pelamar khusus);
- Surat Tanda Registrasi / STR (khusus bagi pelamar jabatan tenaga kesehatan yang diwajibkan);
- Surat Keterangan Dokter terkait jenis/tingkatan disabilitas (bagi Pelamar Disabilitas jika bukan pelamar disabiltas tidak perlu);
- Persyaratan wajib tambahan dan/atau sertifikat kompetensi (untuk jabatan tertentu).
- Surat Keterangan Sehat dan surat keterangan bukan disabilitas (untuk jabatan Ahli Pertama – Analis Kebakaran dan Pemula – Pemadam Kebakaran)
Seluruh data dan dokumen yang saya berikan adalah benar, apabila dikemudian hari ditemukan data atau dokumen yang tidak benar maka saya menerima keputusan panitia membatalkan keikutsertaan/kelulusan saya pada seleksi PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2023.
Demikian untuk menjadikan maklum dan terima kasih.
Hormat Saya, (ttd)
Nama Lengkap
10
SURAT PERNYATAAN
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
Tempat/Tanggal lahir :
Agama :
Alamat :
Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa saya :
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD);
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau TNI/POLRI dan Kepala Desa/Perangkat Desa;
- Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
Demikian pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya, dan saya bersedia dituntut di pengadilan serta bersedia menerima segala tindakan yang diambil oleh Instansi Pemerintah, apabila dikemudian hari terbukti pernyataan saya ini tidak benar.
Lamongan, 2023
Yang membuat pernyataan
(Ttd)
(Nama lengkap)
11
SURAT PERNYATAAN
BERSEDIA TIDAK MENGAJUKAN PINDAH KERJA SELAMA MASA HUBUNGAN PERJANJIAN KERJA
Yang bertanda tangan dibawah ini :
N a m a : …………………………………………………
Tempat tanggal lahir : …………………………………………………
Program Studi, Tahun lulus : …………………………………………………
Jabatan yang dilamar : …………………………………………………
Unit kerja penempatan yang dilamar : …………………………………………………
…………………………………………………
Alamat sesuai KTP : …………………………………………………
…………………………………………………
Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa :
Apabila saya diterima sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pemerintah Kabupaten Lamongan Formasi Tahun 2023, bersedia mengabdi pada unit kerja penempatan dan jabatan sesuai formasi dan tidak mengajukan pindah selama masa hubungan perjanjian kerja.
Demikian Surat Pernyataan ini dibuat, apabila dikemudian hari saya tidak mematuhi surat pernyataan ini bersedia diberhentikan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Pemerintah Kabupaten Lamongan.
Lamongan, 2023
Yang membuat pernyataan,
NAMA LENGKAP
12
FORMAT SURAT KETERANGAN PENGALAMAN KERJA UNTUK INSTANSI PEMERINTAH
KOP SURAT
SURAT KETERANGAN PENGALAMAN KERJA
Nomor :
Saya yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama :
NIP :
Jabatan *) :
Unit Kerja :
Perangkat Daerah :
dengan ini menerangkan bahwa Saudara :
Nama :
Tempat/Tgl. lahir :
Pendidikan/Jurusan :
Jabatan :
Unit Kerja :
Perangkat Daerah :
Telah diangkat sebagai ……………………….. mulai tanggal …………. sampai …………
(……tahun ……bulan) dan telah melaksanakan tugas secara nyata, sah, menunjukkan disiplin, berkinerja baik dan berintegritas tinggi.
Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sesungguhnya dan sebenar-benarnya untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya. Apabila dikemudian hari keterangan ini ternyata tidak benar, saya bersedia bertanggungjawab dan menerima konsekuensinya.
Lamongan, 2023
Yang menerangkan
……………………….. *)
tandatangan dan stempel
(NAMA LENGKAP dan GELAR) NIP.
CATATAN :
*) Tulislah nama jabatan kepala unit kerja/kepala perangkat daerah/pimpinan lain sesuai pengumuman
13
FORMAT SURAT KETERANGAN PENGALAMAN KERJA UNTUK PELAMAR NON PEMERINTAH
KOP SURAT
SURAT KETERANGAN PENGALAMAN KERJA
Nomor : Saya yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama :
Jabatan :
Unit kerja/Perangkat Daerah/Lembaga/Yayasan/ :
Perusahaan *)
dengan ini menerangkan bahwa Saudara :
Nama :
Tempat/Tgl. lahir :
Pendidikan/Jurusan :
Alamat sesuai KTP :
Unit kerja/Perangkat Daerah/Lembaga/Yayasan/ :
Perusahaan **)
Alamat Unit kerja/Perangkat Daerah/Lembaga/Yayasan/ :
Perusahaan **)
- Telah diangkat sebagai ……………………….. mulai tanggal …………. sampai dengan saat ini (…tahun …bulan) dan melaksanakan tugas secara nyata dan sah.
- Dalam melaksanakan tugas sebagai …………………………… yang relevan dengan jabatan yang dilamar sesuai persyaratan dan telah menunjukkan disiplin, berkinerja baik dan berintegritas tinggi.
Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sesungguhnya dan sebenar-benarnya untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya. Apabila dikemudian hari keterangan ini ternyata tidak benar, saya bersedia bertanggungjawab dan menerima konsekuensinya.
Lamongan, 2023
Yang menerangkan,
………………………..*)
tanda tangan dan stempel (NAMA LENGKAP dan GELAR)
CATATAN :
*) Tulislah jabatan pimpinan/HRD dari Lembaga/Yayasan/Perusahaan (sesuai pengumuman)
**) Pilih yang sesuai keadaan riil
14
FORMAT SURAT KETERANGAN PENGALAMAN KERJA UNTUK PELAMAR KHUSUS
KOP SURAT SURAT KETERANGAN
BEKERJA TERUS-MENERUS DAN MASIH AKTIF
Nomor :
Saya yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama :
NIP :
Jabatan *) :
Unit Kerja :
Perangkat Daerah :
dengan ini menerangkan bahwa Saudara :
Nama :
Tempat/Tgl. lahir :
Pendidikan/Jurusan :
Jabatan :
Unit Kerja :
Perangkat Daerah :
- Melaksanakan tugas secara terus menerus dan masih aktif dengan nyata dan sah mulai tanggal …………. sampai dengan saat ini (……tahun ……bulan)
- Memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan jabatan uang dilamar serta dalam melaksanakan tugas telah menunjukkan disiplin, berkinerja baik dan berintegritas tinggi.
Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sesungguhnya dan sebenar-benarnya untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya. Apabila dikemudian hari keterangan ini ternyata tidak benar, saya bersedia bertanggungjawab dan menerima konsekuensinya.
Lamongan, 2023
Yang menerangkan,
……………………….. *) tandatangan dan stempel
(NAMA LENGKAP dan GELAR) NIP.
CATATAN :
*) Tulislah nama jabatan kepala unit kerja/kepala perangkat daerah/pimpinan lain sesuai pengumuman
15
KOP SURAT RSUD
=====================================================
SURAT KETERANGAN DISABILITAS
DAN KEMAMPUAN FUNGSIONAL PENYANDANG DISABILITAS PEMERIKSAAN DOKTER PEMERINTAH
Yang bertandatangan dibawah ini menerangkan bahwa :
Nama………………………………………………………………………………………………. L / P
Jabatan yang dilamar : ………………………………………………………………….
Kualifikasi pendidikan : ………………………………………………………………….
Unit Kerja Penempatan : ………………………………………………………………….
Tempat/Tgl Lahir : …………………………… Usia: …. Tahun …. bulan
Alamat KTP : ………………………………………………………………….
Nomor HP : ………………………………………………………………….
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kemampuan fungsional oleh Dokter pada RSUD………………………………. bahwa yang bersangkutan benar-benar sebagai penyandang disabilitas (cacat fisik), berupa : Tuna ………………………………………………………………….
dan membutuhkan alat bantu berupa:
- Alat Bantu dengar
- Terapi .………..
3. ……..………………..
Berdasarkan hasil dari pemeriksaan, bahwa yang bersangkutan dapat / tidak dapat*) ditingkatkan melalui terapi dengan alat bantu, bahasa isyarat dan treatment khusus lainnya serta dapat / tidak dapat*) melaksanakan tugas kedinasan pada jabatan yang dilamar tersebut di atas apabila diterima sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pemerintah Kabupaten Lamongan.
……………, 2023
Dokter ,……………………
(……………………………)
NIP. ………………….