UMK 2023 dan Daftar Perusahaan di Lamongan
Upah Minimum Kabupaten UMK Lamongan sudah diketok palu sebesar Rp. 2,7 juta. Naik sedikit dari tahun 2022 yang sebesar 2,5 juta. Lumayanlah daripada lumanyun.
Bagi orang Lamongan kebanyakan yang bekerja sebagai petani dan pekerja informal, angka ini terbilang cukup besar. Maka tak mengherankan jika lowongan kerja pabrik selalu ramai peminat.
Di Jawa Timur, UMK Lamongan kategorinya menengah. UMK tertinggi selalu didominasi oleh Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Pasuruan, dan Mojokerto yang tahun 2023 ini sebesar Rp 4,5 juta. Secara finansial, lebih menguntungkan bekerja di kota-kota ini daripada di Lamongan karena selisih UMK-nya cukup besar (hampir Rp 2 juta) dan jaraknya tidak begitu jauh dari Lamongan.
Lamongan memang belum masuk kategori kota industri. Bahkan dibandingkan Tuban saja, UMK Lamongan sedikit lebih rendah. Tapi jika dibandingkan dengan Bojonegoro, UMK Lamongan sedikit lebih tinggi.
Daftar Perusahaan dan Penyedia Kerja di Lamongan
Di Lamongan memang baru ada sedikit perusahaan, yang dalam bahasa sehari-hari disebut “pabrik”. Salah satu pabrik yang paling banyak peminatnya di Lamongan adalah eksportir hasil laut PT Bumi Menara Internusa (BMI) di Deket. Informasi lowongan BMI ini paling banyak dicari pembaca LamonganPos.
Hampir setiap bulan PT BMI memajang info lowongan kerja di internet. Posisinya pun bermacam-macam, dengan persyaratan sesuai posisi, mulai dari tenaga produksi lulusan SMA hingga bagian manajerial lulusan sarjana. Kami sudah pernah mengulasnya di sini.
Bagi pencari kerja, info lowongan tiap bulan seperti ini memang bisa berarti kabar gembira. Namun, kalau kita jeli, info seperti ini bisa juga bermakna sebaliknya. Kalau sebuah perusahaan terus-terusan mencari karyawan baru, ada beberapa kemungkinan. Salah satunya adalah kemungkinan buruk. Mungkin para pekerja di pabrik itu tidak kerasan sehingga mereka cepat keluar dan pabrik segera mencari penggantinya.
Berikut beberapa perusahaan di Lamongan selain Bumi Menara Internusa. Apakah perusahaan-perusahaan ini mengikuti aturan UMK? Seharusnya begitu. Sebab perusahaan-perusahaan ini terikat dengan aturan pemerintah.
Namun, praktiknya mungkin berbeda. Misalnya, di arsip berita ini, sebuah perusahaan terkemuka di Kedungpring didemo karyawannya karena tidak menerapkan standah UMK.
Pelabuhan di Desa Kemantren, Kecamatan Paciran
- PT. Bumi Lamongan Sejati
Pengelola Wisata Bahari Lamongan dan Tanjung Kodok Beach Resort di Paciran
Pabrik gula di Ngimbang
- PT. QL Hasil Laut
Pabrik pengolahan hasil laut di Brondong.
- PT. Tanahmas Kencana Abadi
Pabrik tripleks di Kalen, Kedungpring.
- PT. Buildyet Indonesia
Pabrik sepatu merek Puma di Deket.
- Federal International Finance cabang Lamongan
Perusahaan pembiayaan (kredit) di Jl Jend Basuki Rachmad 72 Lamongan Kota.
- PT. Quality Works Lamongan
Perusahaan furnitur di Kembangbahu.
- PT. Sierad Produce
Perusahaan peternakan ayam di Kembangbahu.
- PT. Mitra Produksi Sigaret Sampoerna
Pabrik rokok mitra Sampoerna di Pambon, Brondong dan Karanglangit, Lamongan.
- PT. Cahaya Bintang Olympic Lamongan
Pabrik furnitur di Deket.
- PT. Lamongan Marine Industry
Perusahaan perkapalan di Desa Kemantren, Paciran.
- PT. Lintech Duta Pratama
Perusahaan konstruksi kelautan di Paciran.
- PT. Dok Pantai Lamongan
Perusahaan perkapalan di Desa Kemantren, Paciran.
- PT. Widiantara Perdana Putra Lamongan
Pengembang perumahan, berkantor di Sidokumpul, Lamongan Kota.
- PT. Interkraft Lamongan
Pabrik furnitur di Dradah Blumbang, Kedungpring.
- PT. Maju Melaju Lamongan
Pabrik rokok mitra Gudang Garam di Dradah Blumbang, Kedungpring.
- PT. Mustika Dharmajaya Lamongan
Pabrik sepatu New Era di Rejosari, Deket.
Daftar di atas hanya berdasarkan data yang dipublikasikan oleh Pemkab Lamongan. Daftarnya tentu terus bertambah.
Kalau kita adalah pencari kerja, kita sebetulya bisa juga memantau lowongan kerja di tempat lain, misalnya di rumah sakit atau di perguruan tinggi di Lamongan.
Daftar rumah sakit di Lamongan bisa dilihat di sini.
Daftar perguruan tinggi di Lamongan bisa dilihat di sini.
Berkas Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Di Jawa Timur Tahun 2023 bisa dilihat di sini: