
Satu bulan terakhir ini warga Lamongan dibuat resah oleh adanya tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Pada awalnya, CCTV tilang elektonik hanya dipasang di Lamongan Kota, yaitu:
- Di Tugu Adipura, Jl. Jaksa Agung Suprapto
- Jl. Lamongrejo, perempatan Toko Family
Namun ternyata belakangan pengendara di daerah pinggiran pun banyak yang kena tilang elektronik. Seorang pengendara motor di pertigaan Karanglangit (Blangit) mendapat surat cinta Pak Pulisi hanya karena ia tidak memakai helm pada saat hendak ke pom bensin. Pertigaan Blangit ini bukan jalan provinsi, melainkan hanya poros kecamatan Turi. Karena ia hanya hendak mengisi bensin, maka seperti biasanya ia tidak memakai helm.
Dilihat dari foto yang dikirimkan di surat tilang itu tampak jelas posisi kamera sejajar dengan pengendara. Artinya, foto itu bukan berasal dari CCTV yang dipasang permanen di jalan raya. Foto itu ternyata berasal dari mobil patroli polisi yang dilengkapi dengan kamera tilang.
Seorang pengendara lain di Babat juga mendapat surat cinta setelah ia berkendara di Jalan Gotong Royong Babat. Ini juga bukan jalan provinsi, melainkan poros kecamatan. Lagi-lagi dari foto yang dikirimkan tampak jelas bahwa posisi kamera sejajar dengan pengendara. Dan foto ini memang berasal dari mobil patroli yang dilengkapi dengan kamera pengintai.
Jadi, kesimpulannya jelas, lokasi kamera CCTV tilang elektronik bisa ada di mana-mana. Pengendara di jalan kecamatan pun sekarang bisa kena tilang. Sebab lokasi mobil patroli berpindah-pindah.
Cara Membayar Denda Tilang Elektronik
Sesuai namanya, tilang elektronik, semua proses sebetulnya bisa dilakukan di internet. Tahapannya:
- Polisi menilang pengendara lewat kamera yang tersambung ke server internet di Polres Lamongan.
- Setelah itu polisi mengirim surat tilang ke alamat sesuai dengan nomor plat motor.
Bagaimana jika alamat nomor plat tidak sesuai dengan alamatnya? Misalnya, kita punya motor lalu dijual ke orang lain, dan belum balik nama. Maka ketika pemilik motor yang baru itu melakukan pelanggaran, yang akan mendapat surat tilang adalah si pemilik lama. Polisi tidak salah karena memang proses jual beli motor seharusnya diikuti oleh proses balik nama.
- Setelah mendapat surat cinta, pengendara harus melakukan konfirmasi di internet, sesuai dengan yang tertera di surat cinta. Bisa di website https://etle-korlantas.info/id atau https://etle.jatim.polri.go.id/ .
- Masukkan nomor plat dan 5 digit nomor rangka terakhir motor yang kena tilang.
- Masukkan nomor referensi untuk melakukan konfirmasi pelanggaran. Nomor refferensi ada di dalam surat tilang. Pastikan huruf besar, huruf kecil, dan angka sesuai.
- Setelah itu kita disuruh membayar lewat virtual account BRI (BRIVA). Kode BRIVA ini akan kedaluwarsa setelah 4 hari sebelum tanggal sidang, jadi kita harus membayar sebelum kedaluwarsa.
- Untuk mengetahui keberhasilan pembayaran briva, silahkan akses https://etilang.polri.go.id/ dengan cara memasukkan nomor tilang.
- Untuk memastikan pembukaan blokir secara otomatis dari system silahkan upload bukti bayar pada website https://etle.jatim.polri.go.id/ dengan cara :
- Masukkan nomor referensi yang ada di halaman 3 surat konfirmasi yang diterima
- Masukkan nomor BRIVA yang digunakan untuk pembayaran
- Silahkan foto dan upload bukti pembayaran
- Selanjutnya untuk mengetahui hasil keputusan sidang silahkan periksa hasil keputusan sidang pada laman http://tilang.kejaksaan.go.id/ dengan memasukkan nomor register tilang yang telah diperoleh dari https://etle.jatim.polri.go.id/
- Apabila sampai dengan tanggal sidang yang telah ditentukan belum melakukan pembayaran BRIVA, silahkan periksa keputusan denda sidang pada laman http://tilang.kejaksaan.go.id/ dengan memasukkan nomor register tilang yang telah diperoleh dari https://etle.jatim.polri.go.id/
- Bagi pelanggar yang telah menentukan pilihan pengajuan sidang, silahkan cek hasil keputusan sidang pada laman http://tilang.kejaksaan.go.id/ pada tanggal sidang yang telah ditentukan.
- Setelah itu, pengendara bisa memilih membayar lewat virtual account BRI atau ikut sidang langsung.
- Buat kita yang rumahnya jauh dari Kota Lamongan, ikut sidang tentu buang-buang waktu dan tenaga. Kita bisa membayar lewat BRIVA. Kelemahannya, bayar lewat BRI lebih mahal daripada ikut sidang langsung. Jumlah yang dibayar sesuai dengan pasal yang dilanggar. Misalnya, tidak memakai helm SNI, menggunakan hape saat berkendara, motor tidak dilengkapi spion, dll. Kalau kita kena tilang, maka polisi juga akan mengetahui apakah STNK motor masih hidup atau sudah mati. Kalau STNK sudah mati, maka urusannya bakal menjadi lebih rumit.
- Jika denda tidak dibayar sampai batas waktunya, maka STNK akan dibekukan sampai denda itu dibayar.
- Kalau ada seseorang memalsukan nomor plat dan ia menggunakan nomor motor kita, lalu ia melakukan pelanggaran, maka kita juga akan menerima surat tilang dari polisi. Untuk kasus seperti ini, kita harus komplain dan mengajukan bukti bahwa kita tidak melakukan pelanggaran.
Tilang dan Hidup Kita yang Makin Repot
Kita semua pasti berpikir, polisi hanya mencari-cari kesalahan buat memeras rakyat jelata. Orang kecil dicari-cari kesalahannya. Mereka harus mengeluarkan uang yang mungkin setara dengan penghasilan kerja beberapa hari. Sementara orang-orang besar, para pejabat itu, melakukan kesalahan besar, mengambil uang rakyat dalam jumlah besar, dan mereka dibiarkan saja, tidak dihukum.
Apa pun faktanya, kita memang tidak bisa melawan program tilang elektronik ini. Ini program Polri, yang sudah disetujui oleh Pak Jokowi, presiden yang kita pilih sendiri saat pemilu.
Karena kita tidak bisa melawan, lebih baik ikuti saja kemauan polisi. Toh kita tidak rugi apa-apa. Ke mana-mana pakai helm standar. Toh itu juga berguna buat kita sendiri. Kalau kita jatuh, helm itu berguna buat melindungi kita.
Kalau kita tidak boleh pakai sandal jepit, kita bisa pakai sandal selop yang murah. Sandal seperti ini juga bisa melindungi kaki kita dari knalpot.
Tidak perlu menutupi plat nomor dengan kutang atau celana dalam. Sebab kedua benda tersebut mengemban tugas yang lebih mulia.
Selebihnya, mari kita ikut berpartisipasi memperbaiki institusi Polri dengan ikut mengkritik mereka di media sosial agar lembaga ini lebih bersih.