
Untuk mempermudah pengurusan KTP dkk, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kabupaten Lamongan menerapkan layanan online. Layanan ini dinamai SEGO BORAN, singkatan dari Sarana Elektronik Gratis Berkas Online Administrasi Kependudukan.
Caranya, kita cukup menghubungi nomor Whatsapp 08113699514 lalu mengirim berkas-berkasnya ke nomor ini. Berkas bisa di-scan menggunakan aplikasi semacam CamScanner. Aplikasi ini bisa diunduh gratis di Play Strore.
Alamat Kantor | Jl. Veteran No.51, Jetis, Kec. Lamongan, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur 62211 |
Telepon | (0322) 321322 |
disdukcapil@lamongankab.go.id | |
Website | http://disdukcapil.lamongankab.go.id |
Google Maps | |
Waktu pelayanan | Senin – Kamis pukul 08.00 – 13.00 |
Jumat pukul 08.00 – 11.00 | |
Pengurusan | Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kartu Keluarga (KK) Kartu Identitas Anak (KIA) Akta Kelahiran Akta Kematian |
Nomor WA | 08113699514 |
KTP | Mengisi Formulir Permohonan. Formulir bisa diunduh dan dicetak sendiri, KLIK DI SINI. Telah mencapai umur 17 tahun/sudah kawin/pernah kawin Surat pengantar RT/RW diketahui Kades/Lurah Foto copy Kartu Keluarga/KK Siak Foto copy Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun Foto copy Kutipan Akta Kelahiran Surat keterangan pindah datang bagi penduduk pendatang Perekaman KTP – el dan pemotretan langsung di pelayananan kecamatan bagi yang belum pernah perekaman |
KIA | Kartu Identitas Anak adalah sejenis KTP untuk anak Mengisi Formulir Permohonan. Formulir bisa diunduh dan dicetak sendiri, KLIK DI SINI. Melampirkan dokumen sebagaimana yang tertera di formulir. |
KARTU KELUARGA | Mengisi Formulir Permohonan. Formulir bisa diunduh dan dicetak sendiri, KLIK DI SINI. Surat Pengantar dari Pengurus RT/RW.dan Kepala Desa/Lurah Kartu Keluarga Lama atau KK yang ditumpangi Asli Foto copy Surat Nikah/Akta Perkawinan/Akta Cerai Foto copy Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Bidan/RS yang menolong persalinan bagi penambah keluarga yang baru lahir Surat Keterangan Pindah Datang Surat Keterangan Kematian bagi pengurangan keluarga karena meninggal dunia Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian |
Surat Keterangan Pindah | Pengantar dari RT/RW dan Kepala Desa/Lurah Kartu Keluarga (KK) Lama Asli KTP Konvensional atau KTP Elektronik Surat Keterangan Catatan Kepolisian |
Surat Keterangan Pindah Datang (Kedatangan) | Pengantar RT/RW dan Kepala Desa/Kelurahan Surat Keterangan Pindah dari daerah asal Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) KK Lama atau yang ditumpangi Asli Surat Keterangan pindah berlaku sebagai pengganti KTP selama KTP baru belum diterbitkan dan berlaku selama 30 (tiga puluh) hari kerja |
Akta Kelahiran | Usia 0 – 60 hari (Gratis Retribusi ) Mengisi Formulir Permohonan Akta Kelahiran. Surat Kelahiran Asli dari desa/kelurahan dan dokter/bidan/Rumah Sakit penolong kelahiran. Foto copy Akta Nikah/Akta Perkawinan Orang tua yang diligalisir pejabat berwenang. Foto copy KTP orang tua. Foto copy Kartu Keluarga. Menghadirkan 2 orang saksi dan foto copy KTP saksi. Surat Kuasa bermaterai Rp 6.000,- bagi yang dikuasakan. Surat keterangan dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya siapa orang tuanya. |
Usia 61 hari – 1 tahun Mengisi Formulir Permohonan Akta Kelahiran. Surat Kelahiran Asli dari desa/kelurahan dan dokter/bidan/penolong kelahiran. Foto copy Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua dilegalisir Pejabat berwenang. Foto copy KTP orang tua. Foto copy Kartu Keluarga. Menghadirkan 2 orang saksi dan foto copy KTP saksi. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- bagi yang dikuasakan. Surat Pernyataan. | |
Usia lebih dari 1 tahun Mengisi Formulir Pendaftaran/permohonan Akta Kelahiran. Surat Kelahiran Asli dari Desa/Kelurahan / dokter / bidan desa Foto copy Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua dilegalisir oleh pejabat berwenang. Foto copy KK dan KTP orang tua. Menghadirkan 2 orang saksi dan foto copy KTP saksi. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- bagi yang dikuasakan. Foto copy Ijasah bagi yang memiliki ijasah/Surat Keterangan tidak memiliki ijasah dari desa/kelurahan bagi yang tidak memiliki Ijasah. | |
Akta Kematian | Surat keterangan kematian dari kepala desa/lurah setempat/dokter/rumah sakit. Akta kelahiran/perkawinan dari si mati. Saksi 2 orang baik keluarga maupun bukan dengan syarat telah genap usia 21 tahun. Foto copy KTP/KK (bagi yang memiliki). Pelapor asli kematian RT |
Akta Perkawinan | Mengisi formulir Akta Perkawinan. Foto copi Akta Kelahiran/surat keterangan kenal lahir kedua calon mempelai. Surat keterangan dari Desa/Kelurahan dengan menggunakan Blanko Model N1, N2, N3, N4. Foto copy surat Babtis kedua calon mempelai. Surat bukti pemberkatan perkawinan di GEREJA. Surat ijin komandan bagi anggota TNI/POLRI. Pas foto ukuran 4 x 6, 3 lembar posisi berdampingan. Foto copy KTP/KK kedua calon mempelai. Bagi calon mempelai yang belum genap berusia 21 tahun harus mendapat ijin dari orang tuanya. Surat keterangan kesehatan dari puskesmas dan rumah sakit. Menghadapkan 2 orang saksi dan foto copi KTP saksi. Bagi WNI keturunan melampirkan Surat Bukti Kewarga Negaraan RI (SBKRI ). Bagi WNA melampirkan Surat Tanda Melapor Diri ( STMD ) dan tanda Pembayaran Pajak Bangsa Asing. Kalau ada perjanjian kawin harus dibuat sesaat sebelum perkawinan dilaksanakan secara tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan. |
Akta Perceraian | Pencatatan Perceraian bagi yang bukan beragama Islam dilakukan setelah yang bersangkutan mendapatkan Penetapan Pengadilan dan telah mempunyai hukum tetap paling lama 60 hari setelah mendapatkan keputusan pengadilan. Untuk memperoleh akta perceraian syarat yang diperlukan: Mengajukan gugatan cerai oleh suami/istri kepada Pengadilan Negeri untuk mendapatkan keputusan hakim tentang dikabulkannya gugatan perceraian. Setelah mendapat keputusan/ vonis cerai, maka segera didaftarkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang telah ditunjuk oleh Pengadilan Negeri dengan membawa persyaratan fotocopy KTP/KK , menyerahkan akta perkawinan asli. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerbitkan kutipan akta perceraian. |