DIREKTORI

Untuk mempermudah pengurusan KTP dkk, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kabupaten Lamongan menerapkan layanan online. Layanan ini dinamai SEGO BORAN, singkatan dari Sarana Elektronik Gratis Berkas Online Administrasi Kependudukan.

Caranya, kita cukup menghubungi nomor Whatsapp 08113699514 lalu mengirim berkas-berkasnya ke nomor ini. Berkas bisa di-scan menggunakan aplikasi semacam CamScanner. Aplikasi ini bisa diunduh gratis di Play Strore.

Alamat KantorJl. Veteran No.51, Jetis, Kec. Lamongan, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur 62211
Telepon(0322) 321322
Emaildisdukcapil@lamongankab.go.id
Websitehttp://disdukcapil.lamongankab.go.id
Google Maps
Waktu pelayananSenin – Kamis pukul 08.00 – 13.00
Jumat pukul 08.00 – 11.00
PengurusanKartu Tanda Penduduk (KTP)
Kartu Keluarga (KK)
Kartu Identitas Anak (KIA)
Akta Kelahiran
Akta Kematian
Nomor WA08113699514
KTPMengisi Formulir Permohonan. Formulir bisa diunduh dan dicetak sendiri, KLIK DI SINI.
Telah mencapai umur 17 tahun/sudah kawin/pernah kawin
Surat pengantar RT/RW diketahui Kades/Lurah
Foto copy Kartu Keluarga/KK Siak
Foto copy Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun
Foto copy Kutipan Akta Kelahiran
Surat keterangan pindah datang bagi penduduk pendatang
Perekaman KTP – el dan pemotretan langsung di pelayananan kecamatan bagi yang belum pernah perekaman
KIAKartu Identitas Anak adalah sejenis KTP untuk anak
Mengisi Formulir Permohonan. Formulir bisa diunduh dan dicetak sendiri, KLIK DI SINI.
Melampirkan dokumen sebagaimana yang tertera di formulir.
KARTU KELUARGA
Mengisi Formulir Permohonan. Formulir bisa diunduh dan dicetak sendiri, KLIK DI SINI.
Surat Pengantar dari Pengurus RT/RW.dan Kepala Desa/Lurah
Kartu Keluarga Lama atau KK yang ditumpangi Asli
Foto copy Surat Nikah/Akta Perkawinan/Akta Cerai
Foto copy Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Bidan/RS yang menolong persalinan bagi penambah keluarga yang baru lahir
Surat Keterangan Pindah Datang
Surat Keterangan Kematian bagi pengurangan keluarga karena meninggal dunia
Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
Surat  Keterangan PindahPengantar dari RT/RW dan Kepala Desa/Lurah
Kartu Keluarga (KK) Lama Asli
KTP Konvensional atau KTP Elektronik
Surat Keterangan Catatan Kepolisian
Surat Keterangan Pindah Datang (Kedatangan)Pengantar RT/RW dan Kepala Desa/Kelurahan
Surat Keterangan Pindah dari daerah asal
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
KK Lama atau yang ditumpangi Asli
Surat Keterangan pindah berlaku sebagai pengganti KTP selama KTP baru belum diterbitkan dan berlaku selama 30 (tiga puluh) hari kerja
Akta KelahiranUsia 0 – 60 hari (Gratis Retribusi )
Mengisi Formulir Permohonan Akta Kelahiran.
Surat Kelahiran Asli dari desa/kelurahan dan dokter/bidan/Rumah Sakit penolong kelahiran.
Foto copy Akta Nikah/Akta Perkawinan Orang tua yang diligalisir pejabat berwenang.
Foto copy KTP orang tua.
Foto copy Kartu Keluarga.
Menghadirkan 2 orang saksi dan foto copy KTP saksi.
Surat Kuasa bermaterai Rp 6.000,- bagi yang dikuasakan.
Surat keterangan dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya siapa orang tuanya.
Usia 61 hari – 1 tahun
Mengisi Formulir Permohonan Akta Kelahiran.
Surat Kelahiran Asli dari desa/kelurahan dan dokter/bidan/penolong kelahiran.
Foto copy Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua dilegalisir Pejabat berwenang.
Foto copy KTP orang tua.
Foto copy Kartu Keluarga.
Menghadirkan 2 orang saksi dan foto copy KTP saksi.
Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- bagi yang dikuasakan.
Surat  Pernyataan.
Usia lebih dari 1 tahun
Mengisi Formulir Pendaftaran/permohonan Akta Kelahiran.
Surat Kelahiran  Asli dari Desa/Kelurahan / dokter / bidan desa
Foto copy Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua dilegalisir oleh pejabat berwenang.
Foto copy KK dan KTP orang tua.
Menghadirkan 2 orang saksi dan foto copy KTP saksi.
Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- bagi yang dikuasakan.
Foto copy Ijasah bagi yang  memiliki ijasah/Surat Keterangan tidak memiliki ijasah dari desa/kelurahan bagi yang tidak memiliki Ijasah.
Akta KematianSurat keterangan kematian dari kepala desa/lurah setempat/dokter/rumah sakit.
Akta kelahiran/perkawinan dari si mati.
Saksi 2 orang baik keluarga maupun bukan dengan syarat telah genap usia 21 tahun.
Foto copy KTP/KK (bagi yang memiliki).
Pelapor asli kematian RT
Akta PerkawinanMengisi formulir Akta Perkawinan.
Foto copi Akta Kelahiran/surat keterangan kenal lahir kedua calon mempelai.
Surat  keterangan  dari  Desa/Kelurahan  dengan  menggunakan  Blanko  Model N1, N2, N3, N4.
Foto copy surat Babtis kedua calon mempelai.
Surat bukti pemberkatan perkawinan di GEREJA.
Surat ijin komandan bagi anggota TNI/POLRI.
Pas foto ukuran 4 x 6, 3 lembar posisi berdampingan.
Foto copy KTP/KK kedua calon mempelai.
Bagi calon mempelai yang belum genap berusia 21 tahun harus mendapat ijin dari orang tuanya.
Surat keterangan kesehatan dari puskesmas dan rumah sakit.
Menghadapkan 2 orang saksi dan foto copi KTP saksi.
Bagi WNI keturunan melampirkan Surat Bukti Kewarga Negaraan RI (SBKRI ).
Bagi WNA melampirkan Surat Tanda Melapor Diri ( STMD ) dan tanda Pembayaran Pajak Bangsa Asing.
Kalau ada perjanjian kawin harus dibuat sesaat sebelum perkawinan dilaksanakan secara tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan.
Akta PerceraianPencatatan Perceraian bagi yang bukan beragama Islam dilakukan setelah yang bersangkutan mendapatkan Penetapan Pengadilan dan telah mempunyai hukum tetap paling lama 60 hari setelah mendapatkan keputusan pengadilan.

Untuk memperoleh akta perceraian syarat yang diperlukan:
Mengajukan gugatan cerai oleh suami/istri kepada Pengadilan Negeri untuk mendapatkan keputusan hakim tentang dikabulkannya gugatan perceraian.
Setelah mendapat keputusan/ vonis cerai, maka segera didaftarkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang  telah ditunjuk oleh Pengadilan Negeri dengan membawa persyaratan fotocopy KTP/KK , menyerahkan akta perkawinan asli.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  menerbitkan kutipan akta perceraian.